Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 16 Mei 2024 | 16:02 WIB
Ilustrasi PPDB. (Antara)

Sejatinya, perubahan data Kartu Keluarga yang berstatus famili lain, kata Muliayana, Disdik Sulsel sudah mengambil langkah untuk memperketatnya. Aturannya adalah data Kartu Keluarga itu harus berusia satu tahun per 2 Mei.

Selain itu, tidak boleh lagi ada perpindahan KK dari calon siswa ke famili lain, sedangkan orang tuanya tidak ikut pindah.

Nama orang tua calon siswa pada KK harus sama dengan nama orang tua di ijazah terakhirnya. Perpindahan KK juga harus dengan persyaratan antara lain, tertimpa bencana alam dan konflik sosial.

Adapun perubahan data pada KK yang membuat usianya di bawah setahun tetap sah jika perubahan datanya bukan pada calon siswa. Misalnya ada anggota keluarga baru (kelahiran saudara), dan kehilangan yang disertai laporan polisi.

Baca Juga: 4 Jalur PPDB 2024 di Sulawesi Selatan, Jadwal dan Syarat Pendaftaran

"Atau misal terkena bencana tapi harus ada surat pernyataan dari pihak berwenang," sebutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin mengatakan, persoalan zonasi perlu perbaikan data calon siswa dari sekolah asal (SMP). Apalagi sejauh ini masih banyak titik koordinat rumah siswa tidak sesuai dengan aslinya.

Iqbal memaparkan data persebaran siswa di Sulsel banyak yang bertitik koordinat di lautan, hingga ke provinsi lain. Hal tersebut harus diperbaharui oleh SMP calon siswa bersangkutan.

Saat ini, pihaknya melakukan sosialisasi secara masif kepada pihak SMP untuk segera memperbaiki data siswa yang hendak lulus. Menurutnya, anak yang paling dekat tinggal dengan sekolah itulah yang paling berhak bersekolah di sana.

"Karena banyak titik koordinat sekarang belum pernah diupdate oleh SMP. Bahkan ada yang letaknya di provinsi lain. Mungkin pindahan tapi belum diperbaiki. Makanya tetap ada tim validator untuk mengecek (secara faktual) titik koordinat calon siswa," ungkap Iqbal.

Baca Juga: Tidak Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Makassar

Pada PPDB SMA, kuota jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru atau tenaga kependidikan maksimal 5 persen.

Load More