Sejatinya, perubahan data Kartu Keluarga yang berstatus famili lain, kata Muliayana, Disdik Sulsel sudah mengambil langkah untuk memperketatnya. Aturannya adalah data Kartu Keluarga itu harus berusia satu tahun per 2 Mei.
Selain itu, tidak boleh lagi ada perpindahan KK dari calon siswa ke famili lain, sedangkan orang tuanya tidak ikut pindah.
Nama orang tua calon siswa pada KK harus sama dengan nama orang tua di ijazah terakhirnya. Perpindahan KK juga harus dengan persyaratan antara lain, tertimpa bencana alam dan konflik sosial.
Adapun perubahan data pada KK yang membuat usianya di bawah setahun tetap sah jika perubahan datanya bukan pada calon siswa. Misalnya ada anggota keluarga baru (kelahiran saudara), dan kehilangan yang disertai laporan polisi.
Baca Juga: 4 Jalur PPDB 2024 di Sulawesi Selatan, Jadwal dan Syarat Pendaftaran
"Atau misal terkena bencana tapi harus ada surat pernyataan dari pihak berwenang," sebutnya.
Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan Iqbal Nadjamuddin mengatakan, persoalan zonasi perlu perbaikan data calon siswa dari sekolah asal (SMP). Apalagi sejauh ini masih banyak titik koordinat rumah siswa tidak sesuai dengan aslinya.
Iqbal memaparkan data persebaran siswa di Sulsel banyak yang bertitik koordinat di lautan, hingga ke provinsi lain. Hal tersebut harus diperbaharui oleh SMP calon siswa bersangkutan.
Saat ini, pihaknya melakukan sosialisasi secara masif kepada pihak SMP untuk segera memperbaiki data siswa yang hendak lulus. Menurutnya, anak yang paling dekat tinggal dengan sekolah itulah yang paling berhak bersekolah di sana.
"Karena banyak titik koordinat sekarang belum pernah diupdate oleh SMP. Bahkan ada yang letaknya di provinsi lain. Mungkin pindahan tapi belum diperbaiki. Makanya tetap ada tim validator untuk mengecek (secara faktual) titik koordinat calon siswa," ungkap Iqbal.
Baca Juga: Tidak Ada Calon Perseorangan Daftar ke KPU Makassar
Pada PPDB SMA, kuota jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua/wali dan anak guru atau tenaga kependidikan maksimal 5 persen.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Buka Kans Akhiri Titel Juara Bertahan Puluhan Tahun Wakil Singapura
-
Hina Indonesia Negara Miskin, Anco Jansen Kini Semprot Mees Hilgers Cs
-
Kandaskan CAHN FC, PSM Makassar Lanjutkan Hegemoni Persepakbolaan Indonesia atas Vietnam
-
Wanita ML di Makassar Tewas, Polisi: Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya
-
Mudik Nyaman Tanpa Khawatir! Ini Upaya Polres Majene Jaga Rumah Warga Selama Libur Lebaran
-
Drama PSU Palopo: Bawaslu Desak KPU Diskualifikasi Calon Wakil Wali Kota?
-
Berpartisipasi dalam BRI UMKM EXPO(RT) 2025, Minyak Telon Lokal Kini Go Global
-
Primadona Ekspor Sulsel Terancam! Tarif Trump Hantui Mete & Kepiting