Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:58 WIB
Ilustrasi PPDB [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

Keempat jalur itu terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan, dan jalur prestasi.

Dari keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak yaitu 50 persen, afirmasi 15 persen dan pindah tugas minimal 5 persen.

Untuk jalur prestasi tergantung sisa kuota dari jalur zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.

Baca Juga: Kejati Sulsel Akan Tindaklanjuti Laporan Kerugian Masyarakat Dalam PPDB 2023

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan jalur zonasi akan ditentukan berdasarkan domisili calon siswa.

Ketentuannya bisa diperhatikan sebagai berikut:

1. Untuk calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemetaannya sesuai koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.

2. Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.

3. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023. Kata Iqbal, dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.

Baca Juga: PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf

4. Kemudian, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor ijazah tentang sebelumnya akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.

"Karena ini yang banyak masalah kemarin. Tiba-tiba banyak yang pindah domisili," sebutnya.

5. Syarat lain, jelas Iqbal yaitu jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.

6. Selanjutnya, siswa juga dapat menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh Kepala Desa atau Lurah. Namun, syarat ini hanya berlaku untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud adalah Bencana Menurut UU No. 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan kebakaran.

Jadwal

1. Jadwal untuk SMK dan Sekolah Berasrama

Pra pendaftaran: 13-18 Mei 2024

Verifikasi berkas: 20-23 Mei 2024

Pemeriksaan kesehatan dan
wawancara: 22-24 Mei 2024

Rapat penetapan kelulusan 27 Mei 2024

Pengumuman Kelulusan: 28 Mei 2024

Masa sanggah: 28-29 Mei 2024

Daftar Ulang: 29-30 Mei 2024

2. Jadwal untuk SMA (Afirmasi, perpindahan orang tua dan zonasi)

Pendaftaran: 03-04 Juni 2024 (online)

Verifikasi berkas dan faktual: 05-08 Juni 2024

Rapat penentuan kelulusan: 11 Juni 2024

Pengumuman kelulusan: 12 juni 2024

Masa sanggah: 12-13 Juni 2024
Penetapan kelulusan: 14 Juni 2024
Daftar ulang: 14-15 Juni 2024

Penetapan dan Pengumuman

Pengumuman penetapan peserta didik baru untuk tingkat SMA/SMK ditetapkan berdasarkan tahapan sebagai berikut:

1. Dinas Pendidikan menampilkan pemeringkatan calon peserta didik baru secara real time melalui situs https://ppdb.sulselprov.go.id dan dapat diakses oleh semua kalangan yang dibutuhkan.

2. Panitia PPDB 2024 setiap Satuan pendidikan mengunduh pemeringkatan calon peserta didik baru secara real time melalui situs https://ppdb sulselprov go id dan menyerahkan kepada Kepala Sekolah untuk diajukan pada rapat dewan guru bersama pengurus komite.

3. Satuan pendidikan melakukan rapat dewan guru bersama pengurus komite untuk menetapkan peserta didik yang lulus berdasarkan daya tampung masing-masing jalur.

4. Satuan pendidikan membuat surat keputusan hasil rapat pada point 3 (tiga) yang ditandatangani oleh ketua panitia PPDB satuan pendidikan, kepala sekolah dan diketahui oleh ketua komite.

5. Penetapan peserta didik yang lulus tiap jalur pendaftaran berdasarkan ketentuan seleksi PPDB 2024.

Kata Iqbal, untuk calon siswa yang dinyatakan tidak lulus, jangan berkecil hati. Sebab, Dinas Pendidikan akan tetap memfasilitasi.

"Untuk anak-anak yang tidak lulus akan kita himpun, tapi ada syaratnya. Nanti mereka akan ditempatkan di sekolah yang dekat dengan rumahnya dengan catatan bahwa ada kekosongan siswa di sekolah itu," jelas Iqbal.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More