SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.
Keempat jalur itu terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan, dan jalur prestasi.
Dari keempat jalur itu, jalur zonasi memiliki kuota penerimaan terbanyak yaitu 50 persen, afirmasi 15 persen dan pindah tugas minimal 5 persen.
Untuk jalur prestasi tergantung sisa kuota dari jalur zonasi, perpindahan orang tua dan afirmasi.
Baca Juga: Kejati Sulsel Akan Tindaklanjuti Laporan Kerugian Masyarakat Dalam PPDB 2023
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin mengatakan jalur zonasi akan ditentukan berdasarkan domisili calon siswa.
Ketentuannya bisa diperhatikan sebagai berikut:
1. Untuk calon peserta didik baru yang berada di wilayah zonasi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Pemetaannya sesuai koordinat lintang bujur sekolah berada di tengah lingkungan sekolah.
2. Pengukuran jarak menggunakan satuan meter dua digit di belakang koma.
3. Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 2 Mei 2023. Kata Iqbal, dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut paling lambat tanggal 2 Mei 2023 tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Baca Juga: PPDB Sulsel Kacau, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Minta Maaf
4. Kemudian, nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor ijazah tentang sebelumnya akta kelahiran dan atau KK sebelumnya.
Berita Terkait
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
SPMB Andalkan Sekolah Negeri, PSPK Ingatkan Dikdasmen Masih Ada 310 Daerah Kekurangan SMAN
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros