SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengkhawatirkan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di Kota Makassar bakal gaduh. Banyak siswa yang tidak akan lolos ke sekolah negeri.
Benang kusut PPDB tahun-tahun sebelumnya pun akan terulang di tahun ajaran 2023/2024. Penyebabnya, daya tampung sekolah yang juga belum teratasi.
Apalagi jalur zonasi merupakan jalur yang mengutamakan calon siswa baru terdekat dengan sekolah untuk diterima. Namun, kegaduhan sering terjadi di jalur ini.
"Khusus di kota Makassar, kami minta maaf sebelumnya, pasti akan gaduh. Jumlah data peserta lulusan SMP tidak sebanding dengan daya tampung yang tersedia," ujar Tim Teknis PPDB Disdik Sulsel, Muliayama Tanjung, Kamis 16 Mei 2024.
Muliayama mengatakan lulusan SMP di Kota Makassar tahun ini ada 15.661 siswa. Sementara, daya tampung yang tersedia hanya 12 ribu untuk SMA/SMK negeri.
Masalah diperparah dengan adanya data siswa yang tiba-tiba pindah ke KK (kartu keluarga) orang lain sebanyak 15.177.
Kata Muliayana, itu dilakukan orang tua calon siswa karena mereka ingin anaknya bersekolah di sekolah tertentu.
"Artinya, hampir semua warga Makassar melakukan perpindahan KK secara tiba-tiba, kurang dari setahun. Ini yang jadi masalah," ucapnya.
Ia menjelaskan, 15 ribu lebih siswa yang melakukan perpindahan KK itu tetap tidak akan diterima pada sekolah yang mereka inginkan. Sebab, pengurusan KK dilakukan kurang dari satu tahun.
Baca Juga: 4 Jalur PPDB 2024 di Sulawesi Selatan, Jadwal dan Syarat Pendaftaran
"Bagaimana kalau sudah pindah lama sekali, tapi KK-nya belum diubah, misalnya masih ada di Kalimantan. Jawabannya tetap tidak memenuhi syarat. Dia harus pakai jalur lain, bukan jalur zonasi karena aturan KK ini sudah lama berjalan dan sudah tersave di sistem Dukcapil," jelasnya.
Sejatinya, perubahan data Kartu Keluarga yang berstatus famili lain, kata Muliayana, Disdik Sulsel sudah mengambil langkah untuk memperketatnya. Aturannya adalah data Kartu Keluarga itu harus berusia satu tahun per 2 Mei.
Selain itu, tidak boleh lagi ada perpindahan KK dari calon siswa ke famili lain, sedangkan orang tuanya tidak ikut pindah.
Nama orang tua calon siswa pada KK harus sama dengan nama orang tua di ijazah terakhirnya. Perpindahan KK juga harus dengan persyaratan antara lain, tertimpa bencana alam dan konflik sosial.
Adapun perubahan data pada KK yang membuat usianya di bawah setahun tetap sah jika perubahan datanya bukan pada calon siswa. Misalnya ada anggota keluarga baru (kelahiran saudara), dan kehilangan yang disertai laporan polisi.
"Atau misal terkena bencana tapi harus ada surat pernyataan dari pihak berwenang," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cinta Segitiga Anti Mainstream: Pria Ini Nikahi Cinta Pertama & Pilihan Keluarga dalam Waktu 48 Jam
-
TBC di Sulbar: 57,3 Persen Kasus Ditemukan
-
Biaya Haji Dikorupsi? Kemenag Sulut Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi
-
Akhirnya! Jalan Hertasning-Aroepala Makassar Siap Dibeton dan Diaspal
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR