SuaraSulsel.id - Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan mengkhawatirkan Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jalur zonasi di Kota Makassar bakal gaduh. Banyak siswa yang tidak akan lolos ke sekolah negeri.
Benang kusut PPDB tahun-tahun sebelumnya pun akan terulang di tahun ajaran 2023/2024. Penyebabnya, daya tampung sekolah yang juga belum teratasi.
Apalagi jalur zonasi merupakan jalur yang mengutamakan calon siswa baru terdekat dengan sekolah untuk diterima. Namun, kegaduhan sering terjadi di jalur ini.
"Khusus di kota Makassar, kami minta maaf sebelumnya, pasti akan gaduh. Jumlah data peserta lulusan SMP tidak sebanding dengan daya tampung yang tersedia," ujar Tim Teknis PPDB Disdik Sulsel, Muliayama Tanjung, Kamis 16 Mei 2024.
Muliayama mengatakan lulusan SMP di Kota Makassar tahun ini ada 15.661 siswa. Sementara, daya tampung yang tersedia hanya 12 ribu untuk SMA/SMK negeri.
Masalah diperparah dengan adanya data siswa yang tiba-tiba pindah ke KK (kartu keluarga) orang lain sebanyak 15.177.
Kata Muliayana, itu dilakukan orang tua calon siswa karena mereka ingin anaknya bersekolah di sekolah tertentu.
"Artinya, hampir semua warga Makassar melakukan perpindahan KK secara tiba-tiba, kurang dari setahun. Ini yang jadi masalah," ucapnya.
Ia menjelaskan, 15 ribu lebih siswa yang melakukan perpindahan KK itu tetap tidak akan diterima pada sekolah yang mereka inginkan. Sebab, pengurusan KK dilakukan kurang dari satu tahun.
Baca Juga: 4 Jalur PPDB 2024 di Sulawesi Selatan, Jadwal dan Syarat Pendaftaran
"Bagaimana kalau sudah pindah lama sekali, tapi KK-nya belum diubah, misalnya masih ada di Kalimantan. Jawabannya tetap tidak memenuhi syarat. Dia harus pakai jalur lain, bukan jalur zonasi karena aturan KK ini sudah lama berjalan dan sudah tersave di sistem Dukcapil," jelasnya.
Sejatinya, perubahan data Kartu Keluarga yang berstatus famili lain, kata Muliayana, Disdik Sulsel sudah mengambil langkah untuk memperketatnya. Aturannya adalah data Kartu Keluarga itu harus berusia satu tahun per 2 Mei.
Selain itu, tidak boleh lagi ada perpindahan KK dari calon siswa ke famili lain, sedangkan orang tuanya tidak ikut pindah.
Nama orang tua calon siswa pada KK harus sama dengan nama orang tua di ijazah terakhirnya. Perpindahan KK juga harus dengan persyaratan antara lain, tertimpa bencana alam dan konflik sosial.
Adapun perubahan data pada KK yang membuat usianya di bawah setahun tetap sah jika perubahan datanya bukan pada calon siswa. Misalnya ada anggota keluarga baru (kelahiran saudara), dan kehilangan yang disertai laporan polisi.
"Atau misal terkena bencana tapi harus ada surat pernyataan dari pihak berwenang," sebutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik
-
Antre 7 Jam Demi Pertalite, Ojol di Makassar: Kami Butuh, Bukan Panic Buying
-
Kurangi Dampak Mobilitas, Gubernur Sulsel Berlakukan Sekolah Daring