SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan sejauh ini belum menerima penyerahan berkas dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju menjadi kontestan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, pada 27 November 2024 .
"Sampai saat ini belum ada yang mendaftar maupun menyetorkan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan," kata anggota KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu malam 11 Mei 2024.
Menurut dia, tidak ada bakal pasangan calon atau timnya menyetorkan berkas dukungan alias nihil menjelang batas akhir 12 Mei 2024. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu sampai masa tahapan berakhir.
Ahmad menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran maupun penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Gubernur Sulsel 2024 selama 5 hari kerja.
"Besok (Minggu) adalah hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon ke KPU provinsi. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 yang mengatur tentang pedoman teknis penyerahan syarat dukungan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024," katanya.
Mengenai sosialisasi tahapan perseorangan atau independen, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial resmi KPU Provinsi Sulsel, termasuk syarat dukungan KTP-el.
Untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan, kata dia, wajib mengumpulkan minimal 500.294 fotokopi KTP-el atau 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa dengan sebaran 13 kabupaten/kota dari total 24 kabupaten kota se-Sulsel.
Selain itu, Surat Dinas KPU RI Nomor 507 berkaitan dengan pernyataan dukungan serta identitas, lanjut dia, sudah dikeluarkan, termasuk Surat Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024.
Sementara itu, anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih menyatakan hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon ataupun timnya menyerahkan berkas dukungan untuk perseorangan. Pihaknya pun membuka pendaftaran di Hotel Mercure sejak 5 Mei 2024.
Baca Juga: Danny Pomanto Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sulsel di PPP, PAN dan PDIP
"Belum ada mendaftar dan menyerahkan berkas dukungannya. Akan tetapi, kami masih menunggu sampai besok, 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita," katanya.
Untuk syarat dukungan KTP-el Pilkada Makassar sebanyak 67.402 dari jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.039.941 jiwa. Syarat dukungan wajib tersebar di delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prof Niswar: AI Bukan Ancaman, Tapi Mitra Kritis Kampus Masa Depan
-
Kontrak 6.557 PPPK Makassar Akan Berakhir, Ada Pemutusan Massal?
-
Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar
-
Daftar Daerah di Sulawesi Utara Berpotensi Cuaca Ekstrem Hingga 12 Juli 2026
-
Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel