SuaraSulsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan sejauh ini belum menerima penyerahan berkas dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan yang akan maju menjadi kontestan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, pada 27 November 2024 .
"Sampai saat ini belum ada yang mendaftar maupun menyetorkan berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan," kata anggota KPU Provinsi Sulsel Ahmad Adiwijaya saat dikonfirmasi di Makassar, Sabtu malam 11 Mei 2024.
Menurut dia, tidak ada bakal pasangan calon atau timnya menyetorkan berkas dukungan alias nihil menjelang batas akhir 12 Mei 2024. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu sampai masa tahapan berakhir.
Ahmad menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran maupun penyerahan syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan untuk Pilkada Gubernur Sulsel 2024 selama 5 hari kerja.
"Besok (Minggu) adalah hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon ke KPU provinsi. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 532 yang mengatur tentang pedoman teknis penyerahan syarat dukungan sejak 8 sampai dengan 12 Mei 2024," katanya.
Mengenai sosialisasi tahapan perseorangan atau independen, pihaknya sudah menyampaikan kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial resmi KPU Provinsi Sulsel, termasuk syarat dukungan KTP-el.
Untuk syarat dukungan bakal calon perseorangan, kata dia, wajib mengumpulkan minimal 500.294 fotokopi KTP-el atau 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel sebanyak 6.670.582 jiwa dengan sebaran 13 kabupaten/kota dari total 24 kabupaten kota se-Sulsel.
Selain itu, Surat Dinas KPU RI Nomor 507 berkaitan dengan pernyataan dukungan serta identitas, lanjut dia, sudah dikeluarkan, termasuk Surat Keputusan KPU Nomor 532 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon untuk Pilkada 2024.
Sementara itu, anggota KPU Kota Makassar Sri Wahyuningsih menyatakan hingga saat ini belum ada bakal pasangan calon ataupun timnya menyerahkan berkas dukungan untuk perseorangan. Pihaknya pun membuka pendaftaran di Hotel Mercure sejak 5 Mei 2024.
Baca Juga: Danny Pomanto Ambil Formulir Bakal Calon Gubernur Sulsel di PPP, PAN dan PDIP
"Belum ada mendaftar dan menyerahkan berkas dukungannya. Akan tetapi, kami masih menunggu sampai besok, 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 Wita," katanya.
Untuk syarat dukungan KTP-el Pilkada Makassar sebanyak 67.402 dari jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.039.941 jiwa. Syarat dukungan wajib tersebar di delapan kecamatan dari total 15 kecamatan se-Kota Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!