SuaraSulsel.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan terdapat dua narapidana terorisme yang ditahan di lapas ini dinyatakan bebas, atau mendapatkan hak pembebasan bersyarat (PB) setelah memenuhi beberapa syarat administratif dan substantif.
Plt Kalapas Kelas II A Kediri Budi Ruswanto mengemukakan kedua narapidana kasus teroris berinisial AS dan W ini menjalani program pembebasan bersyarat (PB) dari masa pidananya.
"Sesuai dengan prosedur, warga binaan sudah mendapatkan SK pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Kami laporkan juga ke kejaksaan, Bapas, untuk pelaksanaan pembebasan bersyarat," katanya di Kediri, Rabu 8 Mei 2024.
Ia menjelaskan, AS dan W telah menjalani seluruh rangkaian pembinaan yang ada di Lapas Kelas II A Kediri, baik dari pembinaan kepribadian dan kemandirian. Selain itu, mereka juga mengikuti pelatihan vokasi yang diadakan oleh Lapas Kediri.
Baca Juga: LBH Pers Ajukan Amicus Curiae Sengketa Pers di PN Makassar
Dirinya juga menambahkan, AS dan W sudah menjalani ikrar setia kepada NKRI dari hati nuraninya sendiri di hadapan para saksi dan institusi terkait.
Pada saat pembebasan bersyarat, AS dan W didampingi oleh Petugas Lapas Kediri, Anggota Detasemen Khusus 88 Anti Teror melapor ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Balai Pemasyarakatan Kediri untuk selanjutnya diantarkan ke keluarganya di Gresik dan Makassar.
AS tinggal di Gresik. AS dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis tiga tahun penjara.
Sedangkan W, berasal dari Makassar telah melanggar Pasal 15 JO Pasal 7 UU RI Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana Terorisme, dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara.
"Kembali ke rumahnya masing-masing. Ada Densus tadi yang sama-sama mengawal, mungkin langsung bantu mereka untuk pemulangannya," ujar dia.
Baca Juga: Yance Sayuri dan Yakob Sayuri Dikabarkan Hengkang dari PSM Makassar, Sadikin Aksa: Itu Wajar
Budi menambahkan, keduanya adalah narapidana pindahan. AS diberi sanksi tiga tahun penjara dan W 3 tahun 6 bulan. Keduanya dipindah ke Lapas Kediri sejak 2023 dan berada di lapas ini sekitar 9 bulan.
Selama di Lapas Kediri, Budi mengatakan keduanya mengikuti program pembinaan dengan baik, yakni program pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
Pembinaan itu, kata dia, sebagai bekal mereka kembali ke tengah masyarakat. Mereka mempunyai skill atau kemampuan yang bisa diterapkan.
"Terakhir juga diikutkan pelatihan produksi tempe. Dari awal sampai akhir mengikuti dengan baik, hasilnya baik. Tempe berhasil dicetak," kata dia.
Ia menambahkan, keduanya juga diminta untuk wajib lapor. Namun, sampai berapa kali hal tersebut tergantung dari balai pemasyarakatan setempat.
Pembebasan bersyarat kepada narapidana tindak pidana terorisme ini sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono yaitu jajaran lapas dalam menjalankan tugasnya harus berpedoman pada UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan dalam pemberian hak WBP mengacu pada Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB dan CB serta untuk pembinaan terhadap Napiter harus menjalani sinergisitas dengan pihak-pihak terkait sampai mereka kembali ke pangkuan ibu pertiwi.
Saat ini, masih terdapat satu narapidana terorisme yang tinggal di Lapas Kediri. Ia berinisial AS. Yang bersangkutan divonis 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
BRI Liga 1: Pelatih PSM Makassar Usung Misi Khusus ke Markas PSIS Semarang
-
Foto: Banjir Rendam Ratusan Rumah di Makassar
-
Teror dan Intimidasi Hantui Warga Bara-Baraya Makassar, Ronda Malam Dilakukan Antisipasi Eksekusi Paksa
-
Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi
-
Amnesti Prabowo Masuk Tahap Final, Yusril: Nama-nama Sudah Dikumpulkan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kondisi Terkini Mira Hayati di Rumah Tahanan Kelas I Makassar
-
Andalan Hati Cetak Lima Sejarah Baru di Pilgub Sulsel 2024
-
BRI Komitmen Membantu UMKM untuk Ekspor dalam Skala Kecil hingga Menengah
-
BREAKING NEWS: Stadion Sudiang Makassar Batal Dibangun Tahun Ini
-
Bupati Terpilih Tana Toraja Terjang Banjir Maros: "Olahraga Sebelum Pelantikan"