SuaraSulsel.id - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali saat merespons insiden penembakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dia menegaskan tidak ada prajurit TNI AL yang kebal hukum selama mereka terbukti melanggar hukum.
Dia menjelaskan kasus penembakan yang melibatkan seorang prajurit berpangkat kopral satu berinisial SB hingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia saat ini telah diproses oleh penyidik dari Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) IV Makassar.
“Jika terbukti bersalah, pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan masalah ini sudah ditangani dan diproses oleh pihak Pomal Lantamal IV Makassar. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Laksamana Ali saat dihubungi di Jakarta, Senin 6 Mei 2024.
Dia juga menekankan proses hukum saat ini berjalan sesuai aturan. KSAL sejauh ini menerima informasi Koptu SB menembak karena membela diri.
“Yang saya tahu bahwa anggota TNI AL tersebut membela diri. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata Ali.
Dalam kesempatan terpisah, Komandan Lantamal IV Makassar Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat menjelaskan Koptu SB saat ini menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum menembak warga yang tawuran di sekitar kediaman Koptu SB di Makassar, Minggu sekitar pukul 05.00 WITA.
Akibat penembakan itu, seorang warga meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit, sementara satu korban lainnya luka-luka dan dia masih dirawat di rumah sakit.
Danlantamal IV saat jumpa pers di Makassar, Minggu (5/4), menjelaskan insiden penembakan itu bermula di antaranya dari aksi tawuran antar kampung yang terjadi di sekitar kediaman Koptu SB.
Tawuran itu diduga terjadi akibat pencurian HP. Di tengah kejadian tawuran itu, Koptu SB menemukan rumahnya rusak karena dilempari batu warga yang tawuran.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Bebaskan 54 Mahasiswa
Koptu SB kemudian mengambil senapan angin jenis PCP dan melepaskan tembakan ke arah warga yang tawuran dari balkon di lantai dua rumahnya. Kemudian, Koptu SB turun dari balkon ke jalan dan melihat tiga orang membawa parang berjalan mendekat ke arah kediamannya.
Dia pun lanjut melepaskan tembakan ke arah orang-orang yang membawa parang itu.
Belakangan, warga menemukan dua warga tertembak, masing-masing FR alias Rais (usia 19 tahun) yang kemudian meninggal dunia dan FL alias Ali (usia 16 tahun) yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.
“Saat ini pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah diamankan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar, dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Danlantamal IV Makassar saat jumpa pers.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset
-
Geger WNA Asal China Punya KTP Indonesia, Modus Licik 'Ubah Usia' Terbongkar di Makassar
-
Calon Pengantin Pria Ternyata Perempuan, Ketahuan Gara-Gara Uang Panai Rp250 Juta