SuaraSulsel.id - Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Ade Wahyudin mengajukan dokumen Amicus Curiae atau 'sahabat pengadilan' ke Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.
Sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara sengketa pers atas dua media dengan nilai gugatan total senilai Rp700 miliar.
"Kenapa kami menaruh konsen terhadap perkara ini, karena prosesnya mesti melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi kalau yang tergugat perusahaan media, mekanismenya adalah hak jawab," papar Ade, usai menyerahkan dokumen Amicus Cuirae di pengadilan setempat, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa 7 Mei 2024.
Ia menjelaskan, sengketa pers ini sedari awal sudah selesai dengan hak jawab, dan mekanisme itu sudah ditempuh oleh perusahaan pers dalam hal ini media daring herald.id dan inikata.co.id ke Dewan Pers. Sehingga perkara ini tidak perlu dilanjutkan di pengadilan.
"Dalam Amicus Curiae ini kesimpulannya adalah kami tidak menemukan perbuatan melawan hukum. Karena perusahaan media telah melakukan kewajibannya dengan menerbitkan hak jawab," ucap Ade, didampingi Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng selaku penasihat hukum tergugat.
Menurut dia, pengadilan khususnya majelis hakim dalam perkara ini sangat layak menolak gugatan perkara sengketa pers tersebut, mengingat kewajiban dua media yang digugat tersebut sudah menempuh mekanisme Undang-Undang Pers maupun rekomendasi Dewan Pers untuk menyiarkan hak jawab.
Upaya Amicus Curiae atau dikenal 'Sahabat Pengadilan' ini merupakan praktik hukum dari pihak ketiga di luar pihak yang berperkara untuk terlibat dalam peradilan.
Keterlibatan Amicus Curiae hanya sebatas memberikan pendapat dengan harapan digunakan majelis hakim sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus perkara.
Dalam kasus ini, dua media digugat perdata dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks. Para penggugat masing-masing Muh Hasanuddin Taiben, Andi Ilal Tasma, A Chidayat Abdullah, Arif dan Arman. Kelimanya merupakan mantan Stafsus Gubernur Sulsel atau eks pejabat publik.
Baca Juga: Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Damai Tolak Pembungkaman Pers di Makassar
Sedangkan tergugatnya, tergugat I media daring atau online inikata.co.id, tergugat II Burhan (wartawan), tergugat III media online herald.id tergugat IV Andi Anwar (wartawan), serta turut tergugat V yakni Aruddini selaku narasumber.
Para penggugat menggugat dengan tuntutan ganti rugi materiil terhadap tergugat III dan tergugat IV senilai Rp100 miliar dan tuntutan kerugian in materiil terhadap tergugat I-IV senilai Rp500 miliar, dengan total gugatan Rp700 miliar.
Kuasa hukum para penggugat Murlianto, menyatakan gugatan tersebut dilayangkan atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya berjudul "ASN yang di non-jobkan di era kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman diduga ada campur tangan Stafsus" yang diterbitkan pada 19 September 2023 saat konferensi pers.
Meskipun telah diberikan hak jawab, penggugat bersikukuh itu adalah pelanggaran.
Di tempat terpisah, persoalan gugatan ini juga dibahas pada diskusi publik sengketa pers bertajuk 'Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan' menghadirkan Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua, dan perwakilan Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel Sayyid Zulfadli serta puluhan jurnalis dan LBH Makassar.
Ade mengatakan bahwa Amicus Curiae merupakan upaya atau langkah yang dilakukan untuk memberikan pertimbangan terhadap hakim terkait gugatan terhadap media dan jurnalisnya yang kini sedang menjalani siding di PN Makassar.
"Ini salah satu upaya kita selain menjadi pendampingan secara langsung maupun menjadi kuasa hukum ataupun kampanye non litigasi," paparnya saat diskusi di Cafe Red Corner Makassar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
BRI Optimistis Miliki Ruang Cukup untuk Dorong Ekspansi Kredit secara Selektif
-
Jaga Ketahanan Pangan Nasional, DPR RI Siap 'Suntik' Dana untuk Badan Karantina Indonesia
-
Semua Siswa Ubah Kartu Keluarga Daftar SMA Sudah Terdeteksi, Disdik Sulsel: Langsung Ditolak!
-
Waspada! Pengiriman Hewan Kurban Antarpulau Melonjak, Karantina Diperketat
-
Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja