Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 06 Mei 2024 | 15:40 WIB
Danlantamal VI Makassar Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Andi Rahmat M (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Markas Komando Lantamal VI Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Pimpinan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) VI Makassar segera memproses hukum terhadap oknum aparat TNI AL berinisial Koptu SB yang diduga melakukan pelanggaran karena menembak warga dengan senapan angin di Jalan Galangan Kapal, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Saat ini pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah diamankan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar, dan pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Komandan Lantamal VI Makassar Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Andi Rahmat M kepada wartawan di Makassar, Senin 6 Mei 2024.

Ia menegaskan, meskipun anggota TNI AL melakukan perbuatan itu karena mengancam jiwa dan keluarganya saat kejadian konflik antarwarga di lokasi domisili, namun pihaknya tetap menjatuhkan sanksi terhadap yang bersangkutan.

Sebagai pimpinan Lantamal VI, kata dia, pihaknya menyampaikan permohonan maaf dan turut berduka cita atas adanya korban jiwa. Dalam kejadian tersebut dan pihaknya terus memberikan perhatian atas korban yang masih dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Pengakuan Kakak Korban Tewas Ditembak Oknum TNI AL di Makassar: Seperti Film

Dia menyampaikan rilis kronologi kejadian bahwa pada Minggu 5 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 Wita terjadi pencurian ponsel di rumah korban ST Amah, Jalan Galangan Kapal RT/RW 006/005 Kelurahan Kaluku Boddoa, Kecamatan Tallo Makassar oleh orang tidak dikenal.

Selanjutnya, suami korban berinisial R mendapat informasi warga sekitar bahwa terduga pelaku pencurian berasal dari kampung sebelah.

Sekitar pukul 04.50 wita, dari keterangan saksi inisial FI menyebut terjadi keributan atau tawuran antarkampung dengan menggunakan batu dan busur.

Diduga tawuran tersebut terkait permasalahan pencurian ponsel milik korban ST Amah.

Sekitar pukul 04.55 Wita, anggota TNI AL inisial Koptu SB mengecek kondisi rumahnya dan mendapati kaca rumahnya sebelah kanan pecah terkena lemparan batu dari warga yang sedang bertikai.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI AL Tembak Warga Makassar Tawuran, 1 Meninggal Dunia

Kemudian Koptu SB keluar menuju balkon di lantai dua rumahnya untuk melihat warga yang bertikai. Warga sempat berteriak "tembak komandan, tembak komandan". Ia bahkan dilempari batu oleh orang yang sedang bertikai dari arah jalan tol setempat.

Lalu Koptu SB masuk ke dalam kamar untuk mengambil senapan angin jenis PCP. Selanjutnya melepaskan tembakan ke arah warga yang bertikai sebanyak tiga butir peluru dari balkon lantai dua rumahnya.

Pada pukul 05.00 Wita, bersangkutan turun ke samping pagar tol dekat rumahnya dengan membawa senapan angin, selanjutnya melihat tiga orang membawa parang dari arah kampung Paccelang menuju sisi tol dekat rumahnya.

"Kemudian ZB menembak ke arah tiga orang yang membawa parang itu, sebanyak satu butir dan diduga mengenai korban atas nama inisial FL pada bagian dada sebelah kanan," kata Andi Rahmat.

Selang beberapa saat dari arah rumah, Koptu SB melihat ada orang membawa senter dari sisi lain jalan tol, ada warga lalu berteriak "itu pelakunya membawa senter komandan", seketika itu Koptu SB melepaskan tembakan ke arah orang tersebut hingga mengenai kepalanya.

Belakangan korban diketahui berinisial FR alias Rais (19). Akibat luka serius di kepala korban dilarikan ke RS Bhayangkara, namun tidak dapat tertolong hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan korban FL alias Ali (16) kini sedang di rawat di RSUP Wahidin Sudirohusodo.

Load More