"Ini fakta, owner (pengusaha) sekarang orientasinya untuk menjadikan perusahaan pers itu apa? karena namanya pengusaha berarti komersil artinya untung rugi, bukan dalam konteks menjaga demokrasi. Jadi ini cukup riskan dalam demokrasi kita," tuturnya.
Judhariksawan juga menyayangkan aturan saat ini tidak bisa membatasi orang membuat perusahaan pers, sebab tidak ada kategorisasi. Hanya saja, ia menyarankan Dewan Pers mengundang pemilik media ini untuk mengingatkan apa itu fungsi pers, jurnalisme, dan apa tujuan dari perusahaan pers itu didirikan.
"Saya pun menanggapi mengapa Undang-undang Pers itu perlu diamandemen atau direvisi, karena ini tentu menjadi pekerjaan rumah bersama mengembalikan marwah peran pers itu sendiri," papanya menekankan.
Hal senada disampaikan Dewan Penasehat AJI Makassar Alwy Fauzi dalam diskusi tersebut menyinggung bahwa kini tekanan menjadi seorang jurnalis sangat berat, selain ada dugaan jurnalisnya dibebani mencari uang melalui iklan, tetapi di sisi lain berbanding terbalik dengan upah yang mereka terima, sangat rendah bahkan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: Dewan Pers: Pengaduan Berita Bentuk Kepedulian untuk Kemerdekaan Pers
"Makanya, masih ada jurnalis menulis berita di hargai Rp30 ribu, bahkan ada di bawah itu. Hal-hal seperti ini yang akhirnya membuat rekan-rekan jurnalis menempuh cara instan karena desakan, belum lagi tekanan yang muncul dari perusahaan harus tampil terdepan dalam artian harus cepat, sehingga tidak memperhatikan poin penting etika penulisan," kata Alwy.
Diskusi Publik bertajuk 'Perlukah Amandemen Undang-undang Pers' tersebut juga dihadiri Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar Fajriani Langgeng beserta stafnya, perwakilan organisasi Pers IJTI Sulsel, PJI Sulsel dan PFI Makassar serta sejumlah jurnalis dari berbagai media di Sekretariat AJI Makassar, Jalan Toddopuli X Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, dua media daring masing-masing herald.id dan inikata.co.id beserta dua wartawannya digugat total Rp700 miliar karena pemberitaan oleh lima orang mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Saat ini proses sidang memasuki babak pembuktian di PN Makassar.
Berita Terkait
-
Dewan Pers: Perpol Polri Soal Jurnalis Asing Bertentangan dengan UU Pers dan Penyiaran
-
Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Legislator PDIP: Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditolerasi!
-
Dewan Pers dan IMS Sahkan MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia
-
Ada Busro Muqoddas dan Komaruddin Hidayat, Ini 9 Nama Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
-
Ini 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
Terkini
-
Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
-
Tragis! Kebakaran Dini Hari di Tallo Renggut Nyawa Lansia, 10 Rumah Ludes
-
Semangat Baru Muhammadiyah Sulsel: Bangun Gedung 13 Lantai
-
3 Wisatawan Asal Wajo Meninggal Dunia di Pantai Harapan Ammani Pinrang
-
Rahasia Desa Wunut Klaten Berdaya dengan BRI dan Sejahterakan Warganya