SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers merupakan bagian dari kepedulian masyarakat maupun pihak ketiga, terutama pejabat publik, terhadap kemerdekaan pers karena mereka secara terbuka merespons pemberitaan dengan cara yang benar.
"Dewan Pers tidak menginginkan adanya cara-cara lama dengan intimidasi, kekerasan pada jurnalis, cara-cara provokatif, atau kalau sekarang modelnya dengan menghadirkan buzzer dan lain-lain. Itu bukan cara menghormati kemerdekaan pers," ujar Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Oleh karena itu, dirinya berterima kasih kepada semua pihak yang ikut menjunjung kemerdekaan dan independensi pers dengan melaporkan kepada Dewan Pers apabila terdapat ketidaknyamanan terhadap suatu pemberitaan media massa.
Menurut Ninik, keberanian masyarakat untuk melaporkan sebuah pemberitaan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara untuk menyampaikan ekspresinya. Dengan begitu, kata dia, hal tersebut harus direspons dengan positif.
Pasalnya, ia menyebutkan pada masa orde lama dan orde baru, cara masyarakat merespons ketidaknyamanan terhadap pemberitaan lebih beragam dan cenderung lebih vulgar, seperti dengan cara membredel, menutup perusahaan pers, intimidasi, atau berbagai cara permusuhan dan perlawanan.
"Hal ini dilakukan terutama kepada para jurnalis, sehingga jurnalis selalu menghadapi situasi yang tidak nyaman," tuturnya.
Pada 2023, Dewan Pers mencatat terdapat 813 pengaduan kasus pers, meningkat dari 2022 yang sebanyak 691 pengaduan. Dari jumlah kasus yang diterima Dewan Pers pada tahun lalu, sebanyak 97,66 persen atau 794 kasus terselesaikan.
Ninik menilai kenaikan yang cukup tajam tersebut bermakna ganda, yakni semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pemberitaan serta merupakan sebuah refleksi bagi pers agar tetap mempelajari dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Jangan sampai kemudian ada kesalahan berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan," kata Ninik mengingatkan.
Oleh Agatha Olivia Victoria
Baca Juga: Wakapolri Agus Andrianto: Wartawan Tidak Boleh Dipidana Jika Beritanya Benar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Harga Diri Dipertaruhkan! Wali Kota Bakar Semangat PSM Jelang Lawan Arema FC
-
SPBU Baru Akan Dibangun di Kawasan CPI Hari Ini
-
Bawa Bubur Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bangun Usaha Bersama Dukungan BRI
-
Antrean BBM Makin Panjang, Wali Kota Makassar Datangi Pertamina: Tolong Cari Jalan Keluar!
-
Antrean Panjang BBM di Bone Picu Keributan: Adu Jotos, Ada yang Bawa Badik