SuaraSulsel.id - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pengaduan pemberitaan ke Dewan Pers merupakan bagian dari kepedulian masyarakat maupun pihak ketiga, terutama pejabat publik, terhadap kemerdekaan pers karena mereka secara terbuka merespons pemberitaan dengan cara yang benar.
"Dewan Pers tidak menginginkan adanya cara-cara lama dengan intimidasi, kekerasan pada jurnalis, cara-cara provokatif, atau kalau sekarang modelnya dengan menghadirkan buzzer dan lain-lain. Itu bukan cara menghormati kemerdekaan pers," ujar Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan: Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024.
Oleh karena itu, dirinya berterima kasih kepada semua pihak yang ikut menjunjung kemerdekaan dan independensi pers dengan melaporkan kepada Dewan Pers apabila terdapat ketidaknyamanan terhadap suatu pemberitaan media massa.
Menurut Ninik, keberanian masyarakat untuk melaporkan sebuah pemberitaan merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara untuk menyampaikan ekspresinya. Dengan begitu, kata dia, hal tersebut harus direspons dengan positif.
Pasalnya, ia menyebutkan pada masa orde lama dan orde baru, cara masyarakat merespons ketidaknyamanan terhadap pemberitaan lebih beragam dan cenderung lebih vulgar, seperti dengan cara membredel, menutup perusahaan pers, intimidasi, atau berbagai cara permusuhan dan perlawanan.
"Hal ini dilakukan terutama kepada para jurnalis, sehingga jurnalis selalu menghadapi situasi yang tidak nyaman," tuturnya.
Pada 2023, Dewan Pers mencatat terdapat 813 pengaduan kasus pers, meningkat dari 2022 yang sebanyak 691 pengaduan. Dari jumlah kasus yang diterima Dewan Pers pada tahun lalu, sebanyak 97,66 persen atau 794 kasus terselesaikan.
Ninik menilai kenaikan yang cukup tajam tersebut bermakna ganda, yakni semakin meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pemberitaan serta merupakan sebuah refleksi bagi pers agar tetap mempelajari dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
"Jangan sampai kemudian ada kesalahan berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan," kata Ninik mengingatkan.
Oleh Agatha Olivia Victoria
Baca Juga: Wakapolri Agus Andrianto: Wartawan Tidak Boleh Dipidana Jika Beritanya Benar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Menko Airlangga: Tidak Ada Negara yang Bisa Tumbuh Konsisten di 5 Persen
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
Terkini
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone