SuaraSulsel.id - Gugatan lahan Stadion Mattoanging akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan menyatakan lahan itu milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel.
Sidang putusan digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji dan dipimpin oleh Hakim Ketua Royke Harold. Dalam sidang yang digelar sejak 24 Januari 2023 itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
Pengadilan Negeri Makassar juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp12 juta.
Sebelumnya, lahan Stadion Mattoanging digugat oleh dua pihak, yakni seorang warga bernama Teddy Anwar dan ahli waris Andi Mattalatta.
"Keputusan kemarin tanggal 2 November, gugatan penggugat atas nama Teddy Anwar ditolak oleh pengadilan negeri Makassar," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Abel Rante saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin, 6 November 2023.
Ia menjelaskan Teddy Anwar menggugat dua bidang objek tanah dengan persil nomor 7D II, seluas 3,76 hektare di Mattoanging dan Persil Nomor 8 DII, seluas 4,30 hektar yang dulunya merupakan kolam renang yang dikelola Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan atau YOSS.
Penggugat kemudian menyatakan gugatan terhadap empat instansi. Karena batas utara lahan yang diklaim berbatasan dengan halaman parkir dan kolam renang atau masuk di komplek Stadion Mattoanging.
Kemudian di arah timur berbatasan dengan, jalan masuk stadion di pintu selatan, sementara untuk sebelah barat berbatasan dengan tembok rumah milik penduduk, yang juga dulu kolam renang di Stadion.
"Untuk bagian Selatan berbatasan dengan Jalan Pajonga yang juga di sana ada TVRI. Makanya bukan cuma Pemprov yang digugat tapi juga YOSS dan ahli waris Andi Mattalatta dan TVRI," tuturnya.
Baca Juga: Mental Pemain Persija Dipuji Thomas Doll Usai Kalahkan PSM Makassar
Abel mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Satpol PP Pemprov Sulsel untuk mengamankan lahan tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas di sana dan hanya boleh dimanfaatkan untuk jadi fasilitas olahraga.
"(Apakah akan dibanguni stadion), saya belum tahu. Yang penting status lahannya saat ini clear," sebutnya.
Lebih lanjut, Abel menegaskan Pemprov siap jika Teddy Anwar mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Ia mengaku optimis akan kembali menang.
"Kalau mereka banding tentunya kita hadapi. Kita tidak larang upaya hukum yang mereka lakukan. Tapi kita berharap mereka menerima karena gugatan pertama saja kita sudah menang," kata Abel.
Seperti diketahui, stadion Mattoanging dibongkar pada 21 Oktober 2023 lalu. Rencananya, bangunan akan direvitalisasi oleh Pemprov Sulsel dengan standar internasional.
Namun, hingga kini stadion tak kunjung dibangun karena gugatan lahan oleh sejumlah pihak. Pada tahun 2022, Pemprov sempat menganggarkan Rp66 miliar, tapi tidak terserap lantaran gugatan di pengadilan negeri Makassar belum inkracht.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Imam dari Yaman Akan Pimpin Salat Id di Karebosi, Rektor UIN Makassar Sampaikan Khutbah
-
Salat Id Warga Muhammadiyah di Kota Kendari Dikawal Brimob
-
Khotbah Idulfitri Singgung Krisis Moral Bangsa: Negara Terkorup dengan Mayoritas Muslim
-
Ini Jadwal Baru Open House Idulfitri Walikota Makassar
-
Prabowo Geram! Mobil Dinas Kepala Daerah Rp8 Miliar, Padahal Jembatan Desa Ambruk