SuaraSulsel.id - Gugatan lahan Stadion Mattoanging akhirnya diputuskan Pengadilan Negeri Makassar. Pengadilan menyatakan lahan itu milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atau Pemprov Sulsel.
Sidang putusan digelar di ruang Prof Oemar Seno Adji dan dipimpin oleh Hakim Ketua Royke Harold. Dalam sidang yang digelar sejak 24 Januari 2023 itu menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard.
Pengadilan Negeri Makassar juga menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp12 juta.
Sebelumnya, lahan Stadion Mattoanging digugat oleh dua pihak, yakni seorang warga bernama Teddy Anwar dan ahli waris Andi Mattalatta.
Baca Juga: Mental Pemain Persija Dipuji Thomas Doll Usai Kalahkan PSM Makassar
"Keputusan kemarin tanggal 2 November, gugatan penggugat atas nama Teddy Anwar ditolak oleh pengadilan negeri Makassar," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Abel Rante saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin, 6 November 2023.
Ia menjelaskan Teddy Anwar menggugat dua bidang objek tanah dengan persil nomor 7D II, seluas 3,76 hektare di Mattoanging dan Persil Nomor 8 DII, seluas 4,30 hektar yang dulunya merupakan kolam renang yang dikelola Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan atau YOSS.
Penggugat kemudian menyatakan gugatan terhadap empat instansi. Karena batas utara lahan yang diklaim berbatasan dengan halaman parkir dan kolam renang atau masuk di komplek Stadion Mattoanging.
Kemudian di arah timur berbatasan dengan, jalan masuk stadion di pintu selatan, sementara untuk sebelah barat berbatasan dengan tembok rumah milik penduduk, yang juga dulu kolam renang di Stadion.
"Untuk bagian Selatan berbatasan dengan Jalan Pajonga yang juga di sana ada TVRI. Makanya bukan cuma Pemprov yang digugat tapi juga YOSS dan ahli waris Andi Mattalatta dan TVRI," tuturnya.
Baca Juga: Thomas Doll Ungkap Faktor yang Bikin Persija Pantas Menang atas PSM Makassar
Abel mengaku akan segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Satpol PP Pemprov Sulsel untuk mengamankan lahan tersebut. Ia menegaskan tidak boleh ada aktivitas di sana dan hanya boleh dimanfaatkan untuk jadi fasilitas olahraga.
Berita Terkait
-
Teror dan Intimidasi Hantui Warga Bara-Baraya Makassar, Ronda Malam Dilakukan Antisipasi Eksekusi Paksa
-
Lawan Mafia Tanah, Warga Bara-Baraya Desak MA Keluarkan Fatwa Penghentian Eksekusi
-
Budidaya Udang Modern, Pemprov Sulsel Kolaborasi dengan PT Bomar
-
Tangani Kelangkaan BBM di Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Instruksikan TPID Koordinasi ke Pertamina
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa