SuaraSulsel.id - Suasana sidang putusan terkait sengketa lahan Bara-baraya ricuh. Warga yang berunjuk rasa depan gedung pengadilan terlibat aksi saling dorong dengan polisi.
Sidang putusan atas kepastian kepemilikan lahan itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juni 2023.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, ada ratusan personel polisi yang berjaga di lokasi kejadian. Kantor pengadilan juga dikelilingi kawat berduri.
Di luar gedung, ada puluhan warga yang menggelar aksi unjuk rasa. Kericuhan sempat terjadi saat warga hendak membakar ban.
Polisi kemudian merebut ban tersebut dan membuangnya. Warga yang emosi terlibat adu mulut dan aksi saling dorong tak terelakkan.
Puluhan perempuan yang ikut unjuk rasa pun didorong hingga menangis histeris. Mereka menilai pengadilan tak berpihak ke masyarakat.
Kuasa Hukum Warga, Ridwan, mengatakan pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali oleh warga. Hal tersebut menciderai proses demokrasi hukum di Indonesia.
"Pada intinya gugatan (peninjauan kembali) yang diajukan oleh warga ditolak. Kami menilai putusan ini tidak objektif," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bergulir sejak tahun 2016 silam. Warga Jalan Abubakar Lambogo, Kampung Bara-Baraya mempersoalkan tempat tinggal mereka yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana).
Warga menyebut lahan di Jalan Abubakar Lambogo seluas 3.517 meter persegi dan 960 meter persegi itu diokupasi Asrama TNI-AD. Padahal lahan ini bukanlah wilayah asrama TNI.
Baca Juga: Kenapa Persik Kediri dan PSM Makassar Lolos ke Liga Champions Asia Tanpa Kualifikasi?
Sudah 50 tahun, orang tua mereka sudah tinggal di situ dan pihak Kodam XIV Hasanuddin dan pihak TNI tidak pernah mengklaim lahan tersebut.
Namun, mereka diminta untuk mengosongkan rumah sejak akhir Desember 2016. Mereka pun digugat oleh salah seorang warga bernama nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV.
Awalnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan warga sebagai tergugat. Namun putusan itu digugat oleh Kodam ke Pengadilan Tinggi.
Gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun hakim kasasi memutuskan bahwa gugatan kodam XIV Hasanuddin dikabulkan.
"Hakim tidak memeriksa dan mengadili perkara ini dengan adil. Hakim tidak mempertimbangkan dengan seksama dokumen yang dimiliki warga," jelasnya.
Butuh waktu sekitar 7 tahun hingga akhirnya kasus ini mendapat putusan tetap. Warga tetap diminta meninggalkan tempat tinggal mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Krisis Gaji P3K di Donggala, Ini Kata Gubernur Sulteng
-
BNPT Mudahkan Korban Terorisme Klaim Hak: Cukup Klik 2 Link Ini
-
BYD atau Chery? Ini Mobil Listrik Kaum Sultan di Makassar
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Dendam Narkoba Motif Pembunuhan Berencana di Polewali Mandar, Pelaku Terancam Hukuman Mati