SuaraSulsel.id - Suasana sidang putusan terkait sengketa lahan Bara-baraya ricuh. Warga yang berunjuk rasa depan gedung pengadilan terlibat aksi saling dorong dengan polisi.
Sidang putusan atas kepastian kepemilikan lahan itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juni 2023.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, ada ratusan personel polisi yang berjaga di lokasi kejadian. Kantor pengadilan juga dikelilingi kawat berduri.
Di luar gedung, ada puluhan warga yang menggelar aksi unjuk rasa. Kericuhan sempat terjadi saat warga hendak membakar ban.
Polisi kemudian merebut ban tersebut dan membuangnya. Warga yang emosi terlibat adu mulut dan aksi saling dorong tak terelakkan.
Puluhan perempuan yang ikut unjuk rasa pun didorong hingga menangis histeris. Mereka menilai pengadilan tak berpihak ke masyarakat.
Kuasa Hukum Warga, Ridwan, mengatakan pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali oleh warga. Hal tersebut menciderai proses demokrasi hukum di Indonesia.
"Pada intinya gugatan (peninjauan kembali) yang diajukan oleh warga ditolak. Kami menilai putusan ini tidak objektif," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bergulir sejak tahun 2016 silam. Warga Jalan Abubakar Lambogo, Kampung Bara-Baraya mempersoalkan tempat tinggal mereka yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana).
Warga menyebut lahan di Jalan Abubakar Lambogo seluas 3.517 meter persegi dan 960 meter persegi itu diokupasi Asrama TNI-AD. Padahal lahan ini bukanlah wilayah asrama TNI.
Baca Juga: Kenapa Persik Kediri dan PSM Makassar Lolos ke Liga Champions Asia Tanpa Kualifikasi?
Sudah 50 tahun, orang tua mereka sudah tinggal di situ dan pihak Kodam XIV Hasanuddin dan pihak TNI tidak pernah mengklaim lahan tersebut.
Namun, mereka diminta untuk mengosongkan rumah sejak akhir Desember 2016. Mereka pun digugat oleh salah seorang warga bernama nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV.
Awalnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan warga sebagai tergugat. Namun putusan itu digugat oleh Kodam ke Pengadilan Tinggi.
Gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun hakim kasasi memutuskan bahwa gugatan kodam XIV Hasanuddin dikabulkan.
"Hakim tidak memeriksa dan mengadili perkara ini dengan adil. Hakim tidak mempertimbangkan dengan seksama dokumen yang dimiliki warga," jelasnya.
Butuh waktu sekitar 7 tahun hingga akhirnya kasus ini mendapat putusan tetap. Warga tetap diminta meninggalkan tempat tinggal mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Adu Kokoh Maarten Paes vs Emil Audero: Siapa Pilihan Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026?
-
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Senjata Rahasia Garuda di Jeddah?
-
5 Untung Rugi Jay Idzes ke Torino: Lonjakan Karier atau Tantangan Berisiko?
-
Selamat Tinggal Mees Hilgers! FC Twente Tak Sabar Dapat Duit Rp120 Miliar
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
Terkini
-
Hotel, Restoran, Hingga Mal Harus Bayar Royalti Pemutaran Musik
-
7 Fakta Pelaku Ancaman Bom di Pesawat Lion Air JT-308
-
Pemprov Sulsel Kirim Tenaga Kesehatan Layani Warga Kepulauan Pangkep dan Selayar
-
Nasdem Gelar Rakernas di Sulsel, Rusdi Masse Temui Andi Sudirman
-
Sekda Sulsel Bagikan Inspirasi Kepemimpinan untuk ASN