SuaraSulsel.id - Suasana sidang putusan terkait sengketa lahan Bara-baraya ricuh. Warga yang berunjuk rasa depan gedung pengadilan terlibat aksi saling dorong dengan polisi.
Sidang putusan atas kepastian kepemilikan lahan itu digelar secara online di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 13 Juni 2023.
Dari pantauan SuaraSulsel.id, ada ratusan personel polisi yang berjaga di lokasi kejadian. Kantor pengadilan juga dikelilingi kawat berduri.
Di luar gedung, ada puluhan warga yang menggelar aksi unjuk rasa. Kericuhan sempat terjadi saat warga hendak membakar ban.
Baca Juga: Kenapa Persik Kediri dan PSM Makassar Lolos ke Liga Champions Asia Tanpa Kualifikasi?
Polisi kemudian merebut ban tersebut dan membuangnya. Warga yang emosi terlibat adu mulut dan aksi saling dorong tak terelakkan.
Puluhan perempuan yang ikut unjuk rasa pun didorong hingga menangis histeris. Mereka menilai pengadilan tak berpihak ke masyarakat.
Kuasa Hukum Warga, Ridwan, mengatakan pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali oleh warga. Hal tersebut menciderai proses demokrasi hukum di Indonesia.
"Pada intinya gugatan (peninjauan kembali) yang diajukan oleh warga ditolak. Kami menilai putusan ini tidak objektif," ujarnya.
Diketahui, kasus ini bergulir sejak tahun 2016 silam. Warga Jalan Abubakar Lambogo, Kampung Bara-Baraya mempersoalkan tempat tinggal mereka yang diklaim oleh Kodam XIV Hasanuddin (dulu Kodam VII Wirabuana).
Warga menyebut lahan di Jalan Abubakar Lambogo seluas 3.517 meter persegi dan 960 meter persegi itu diokupasi Asrama TNI-AD. Padahal lahan ini bukanlah wilayah asrama TNI.
Baca Juga: Rencana Pengolahan Sampah Energi Listrik Makassar Jadi Model Nasional
Sudah 50 tahun, orang tua mereka sudah tinggal di situ dan pihak Kodam XIV Hasanuddin dan pihak TNI tidak pernah mengklaim lahan tersebut.
Namun, mereka diminta untuk mengosongkan rumah sejak akhir Desember 2016. Mereka pun digugat oleh salah seorang warga bernama nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV.
Awalnya, Pengadilan Negeri Makassar memenangkan warga sebagai tergugat. Namun putusan itu digugat oleh Kodam ke Pengadilan Tinggi.
Gugatan berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Namun hakim kasasi memutuskan bahwa gugatan kodam XIV Hasanuddin dikabulkan.
"Hakim tidak memeriksa dan mengadili perkara ini dengan adil. Hakim tidak mempertimbangkan dengan seksama dokumen yang dimiliki warga," jelasnya.
Butuh waktu sekitar 7 tahun hingga akhirnya kasus ini mendapat putusan tetap. Warga tetap diminta meninggalkan tempat tinggal mereka.
Sebelumnya, Koordinator Perwakilan Warga Bara-baraya Muhammad Nur mengatakan, warga diminta untuk mengosongkan lahan dan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Namun, mereka menolak karena lahan itu sudah ditempati sudah puluhan tahun.
Nur menegaskan warga di sana punya legal standing. Yakni IMB dan akta jual beli yang diterbitkan oleh PPAT setempat.
"Selama tiga kali kami diminta untuk mengosongkan lahan dan ganti rugi sebesar Rp35 juta. Kami tidak akan jual dan pergi," kata Nur.
Ia juga mengaku heran sebab salah satu penggugat atas nama Nurdin Nombong yang bekerjasama dengan Kodam XIV tidak pernah hadir dalam persidangan. Alasannya, orangnya sudah berusia ratusan tahun.
Hingga kini, pengunjuk rasa masih bertahan di sepanjang jalan RA Kartini. Sementara, pintu masuk pengadilan dijaga ketat oleh aparat.
Warga mengancam jika lahan mereka tetap dieksekusi, maka akan ada pertumpahan darah.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
'Aparat Merampas Hak Kami!' Jeritan Hati Warga Korban Gusuran di Jakarta, Bogor, dan Makassar
-
Pameran 'Bara Juang Bara-Baraya' Hadirkan Arsip Perlawanan Warga Melawan Penggusuran
-
Warga Bara-Baraya Mengadu ke Komnas Perempuan, Diintimidasi Aparat: Hak Kami Dirampas!
-
Ricuh Persija-Persib, Penelusuran Jakmania: 200 Bobotoh Menyusup ke Stadion
-
Persija Vs Persib Berakhir Ricuh! Suporter Bentrok, Sejumlah Orang Luka Parah
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi