SuaraSulsel.id - Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, meminta sidang tanggapan penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi SYL diundur agar kliennya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Permohonan tersebut, kata dia, mengingat SYL sudah tiga minggu belum melakukan pemeriksaan rutin di RSPAD Gatot Subroto terkait permasalahan pada paru-parunya.
Adapun sidang tanggapan penuntut umum dijadwalkan pada Rabu.
"Mohon berkenan apabila majelis hakim tidak keberatan, bisa persidangan itu dimulai di hari Kamis agar pemeriksaan kesehatan SYL di hari Rabu bisa berjalan," ujar Djamaludin dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Rianto Adam Pontoh menolak pengunduran sidang lantaran padatnya jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Perkara yang kami tangani, khususnya tipikor banyak, bukan hanya satu atau dua. Jadi kami sudah menjadwalkan untuk sidang tipikor yang lain," ujar Pontoh menegaskan.
Dengan demikian, dia meminta penasihat hukum untuk menjadwalkan pemeriksaan kesehatan SYL di rumah sakit dengan dokter di hari lain, seperti hari Selasa atau Kamis.
Jika jadwal pemeriksaan dengan dokter sudah bisa diatur, ia mengatakan penasehat hukum SYL bisa mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
"InsyaAllah kami akan penuhi penetapan itu, yang penting saudara ajukan permohonan sebelum persidangan dan tentukan jadwal pemeriksaan sehingga tidak mengganggu jalannya persidangan," katanya.
Adapun SYL ditahan di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur sejak 7 Februari 2024 oleh penuntut umum.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Baca Juga: Keluarga Berkumpul, Mengapa Sidang Pembacaan Eksepsi SYL Ditunda?
Berita Terkait
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Penumpang KM Tidar Diduga Terjun ke Laut di Makassar, Pencarian Masih Berlangsung
-
Gawat! Demo Ojol Nasional Ancam Lumpuhkan Kota-Kota Besar
-
Pemprov Sulsel Laporkan Magdalena De Munnik ke Polisi atas Dugaan Dokumen Palsu
-
Klaim Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Senin, Begini Caranya!
-
BRI dorong berkelanjutan hingga salurkan Rp796 Triliun untuk Sustainable Finance