SuaraSulsel.id - Karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sakit, sidang lanjutan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya ditunda hingga Rabu (13/3/2024) depan.
Terkait hal itu, SYL selaku terdakwa hanya pasrah setelah tahu sidang pembacaan eksepsinya batal digelar hari ini.
"Kita harus terima dengan lapang dada," kata SYL saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024).
SYL juga mengaku jika seluruh keluarganya mulai dari istri, anak hingga cucu sudah hadir untuk bisa menyaksikan persidangan yang akan dijalaninya hari ini.
Baca Juga: Jaksa KPK: SYL Usir Sekjen Kementan Karena Tolak Perintah Pemerasan
Selain itu, SYL juga mengklaim dirinya juga sempat dibesuk oleh keluarganya.
Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang pada hari ini dan terus mengikuti proses hukum yang ada.
Dirinya pun menyakini eksepsi SYL akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tentang tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kita ketemu minggu depan," ujar Djamaludin.
Adapun selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
Baca Juga: Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Diperiksa Bareskrim Polri
Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Adu Mewah Fasilitas Vanessa Nabila dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Diisukan Punya Hubungan Spesial
-
Sebut Nama Firli dan Ghufron Soal Pertemuan dengan Pihak Berperkara, Kuasa Hukum Alex: Integritas Pimpinan KPK Teruji
-
Budi Gunawan Ungkap Alasan Susahnya Usut Kasus Firli Bahuri, Nyaris Setahun Belum Ditahan Polisi
-
Nyaris Setahun Belum Ditahan Polisi, Budi Gunawan Akui Tak Mudah Usut Kasus Firli Bahuri, Kenapa?
-
Bikin Perlawanan Balik, KPK Ogah Pusing SYL Ajukan Banding
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Banyak Hadiah dan Hiburan Menarik
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI