SuaraSulsel.id - Karena Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh sakit, sidang lanjutan terdakwa eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya ditunda hingga Rabu (13/3/2024) depan.
Terkait hal itu, SYL selaku terdakwa hanya pasrah setelah tahu sidang pembacaan eksepsinya batal digelar hari ini.
"Kita harus terima dengan lapang dada," kata SYL saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/3/2024).
SYL juga mengaku jika seluruh keluarganya mulai dari istri, anak hingga cucu sudah hadir untuk bisa menyaksikan persidangan yang akan dijalaninya hari ini.
Selain itu, SYL juga mengklaim dirinya juga sempat dibesuk oleh keluarganya.
Senada, Penasihat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen menegaskan akan mengikuti dengan lapang dada penundaan sidang pada hari ini dan terus mengikuti proses hukum yang ada.
Dirinya pun menyakini eksepsi SYL akan diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nantinya, Djamaludin mengungkapkan pembacaan eksepsi akan berisi tentang tanggapan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti kita ketemu minggu depan," ujar Djamaludin.
Adapun selain SYL, terdapat terdakwa lainnya yang dijadwalkan akan membacakan eksepsi pada hari ini, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) RI periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI tahun 2023 Muhammad Hatta.
Baca Juga: Jaksa KPK: SYL Usir Sekjen Kementan Karena Tolak Perintah Pemerasan
Keduanya didakwa bersama dengan SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI pada rentang waktu 2020-2023.
Pengumpulan uang secara terpaksa dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya.
Perbuatan SYL, Kasdi, serta Hatta sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Ini Jadwal Lengkap dan Rangkaian Acara Makassar Half Marathon 2026
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Angin Puting Beliung Terjang Tolite Jaya Gorontalo Utara
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya