SuaraSulsel.id - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengusir Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono kala itu, turun dari mobil. Karena tidak mematuhi perintah melakukan pemerasan.
JPU KPK Masmudi menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.
"SYL meminta Momon untuk pindah mobil karena Momon tidak dapat memenuhi kepentingan terdakwa, yang mana selanjutnya Momon turun dan pindah mobil," ujar Masmudi saat pembacaan dakwaan SYL dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024.
Selanjutnya pada Februari 2020, bertempat di ruang kerja Menteri Pertanian, lanjut Masmudi, SYL melalui Panji Harjanto selaku ajudannya memanggil Momon.
SYL menyampaikan jika Momon tidak sejalan dengan keinginannya, Momon dipersilakan mengundurkan diri.
Keesokan harinya, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan tahun 2020 Kasdi Subagyono menyampaikan kepada Momon bahwa atas arahan SYL, Momon tidak perlu mendampingi dan ikut kunjungan kerja bersama SYL, kecuali atas perintah SYL.
"Disampaikan juga oleh Kasdi kalau SYL ke timur, Pak Momon ke barat atau diam di kantor saja," katanya.
Dengan demikian, Masmudi menambahkan sejak saat itu tugas Momon sebagai Sekjen Kementan dalam mendampingi SYL selaku Mentan diambil alih oleh Kasdi selaku orang yang lebih dipercaya oleh SYL.
Kemudian pada Mei 2021, Kasdi dipromosikan oleh SYL menjadi Sekjen Kementan menggantikan Momon. Setelah menjabat Sekjen Kementan, Kasdi meneruskan perintah SYL melakukan pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan untuk pembayaran serta kepentingan SYL dan keluarganya.
Baca Juga: Enaknya Jadi Pegawai KPK, Terbukti Pungli Sanksinya Hanya Minta Maaf
Atas perintah SYL tersebut, para pejabat eselon I di lingkungan Kementan dengan terpaksa memenuhi permintaan SYL karena khawatir pimpinannya itu marah, takut dipindahtugaskan, demosi jabatan, atau diberhentikan.
Dalam kasus ini, SYL didakwa JPU KPK melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023. Pengumpulan uang secara paksa tersebut diduga dilakukan sejak awal SYL menjabat sebagai Mentan pada awal 2020.
Pemerasan di lingkungan Kementan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023. Untuk itu, ketiganya didakwa secara bersamaan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Emas Antam Menggila, Harga Naik Kembali ke Rp 1,9 Juta per Gram
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!