SuaraSulsel.id - RS (23) dan IK (22), pasangan kekasih di kota Makassar sengaja menggugurkan anak hasil hubungan gelap mereka. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 5 Maret 2024 lalu di jalan Sukaria, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kedua pelaku diamankan polisi setelah dilaporkan oleh Ketua RT setempat.
Kepada polisi tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu mengaku mengkonsumsi obat penggugur kandungan yang dibeli secara online. Hal tersebut dilakukan karena kedua pelaku takut ketahuan orang tua dan merasa malu.
"Pengakuannya karena takut dan malu hamil di luar pernikahan. Mau menikah tapi tidak punya biaya," ujar Kasatreskrim Polres Makassar Kompol Devi Sudjana saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Maret 2024.
Awalnya, janin malang yang masih berusia enam bulan itu sempat dinyatakan hidup. Namun karena tidak mendapatkan perawatan, korban meninggal.
Kata Devi, kedua pelaku yang panik lantas meminta surat keterangan kematian ke Ketua RT setempat untuk memakamkan janin tersebut.
Namun, saat keduanya dimintai surat pernikahan, pelaku menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahan sehingga ketua RT curiga dan melapor ke Polsek Panakkukang," tuturnya.
Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan janin yang masih terbungkus ari-ari tergeletak di kamar kos.
Baca Juga: PT LIB Tidak Tahu Gaji Pemain PSM Makassar Belum Dibayar
Korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya pasangan kekasih itu terancam pidana 5 tahun penjara. Keduanya diduga melanggar Pasal 428 Nomor 17 Undang-Undang Kesehatan.
"Ancaman hukuman pidana 5 tahun," tegasnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar