SuaraSulsel.id - Penyidik gabungan Subdittipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri hari ini memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, menyebut dua dari delapan saksi diperiksa di Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan di Tipidkor Bareskrim Polri dua saksi, yakni Thony Saut Situmorang dan Tin Latifa,” kata Arief, Kamis 30 November 2023.
Thony Saut Situmorang, mantan Pimpinan KPK, sedangkan Tin Latifa merupakan saksi dari Kementerian Pertanian, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri mulai pukul 10.00 WIB.
Sedangkan enam saksi lainnya, diperiksa di ruang pemeriksaan Subdit Tipidko Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 21 Gedung Promoter.
Pemeriksaan para saksi tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan saksi lainnya, setelah penyidik menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pada Rabu (22/11).
Sehari sebelumnya, penyidik memeriksa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama sejumlah saksi lainnya, dua di antaranya Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, di Bareskrim Polri. Adapun ketiganya berstatus tersangka tindak pidana korupsi di KPK.
Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga telah memanggil Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12) esok.
Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11) menyebut pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Firli Bahur pada 28 November 2023.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tersenyum Saat Tiba di Bareskrim Polri
Adapun pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara pada hari yang sama, Rabu (22/11).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRImo Punya Fitur Baru, Transfer Sekaligus Nabung Emas Mulai Rp10.000
-
Mahasiswa Makassar Sebut Program Makan Bergizi Gratis Ladang Korupsi
-
Pemprov Papua Salurkan Bantuan Darurat untuk Warga Korban Bom Perang Dunia II
-
Kronologi Pasien Tikam Pasien di RSUP Wahidin: Pelaku Mondar-mandir Sebelum Beraksi
-
Perusahaan Jamin Keamanan PLTSa Makassar, Ajak Warga Tamalanrea Studi Banding ke China