SuaraSulsel.id - Seorang santri di kota Makassar, AR (14 tahun) dianiaya seniornya hingga tewas pada Kamis, 15 Februari 2024. Korban merupakan santri di pondok pesantren Tahfizhul Qur'an Al-Imam Ashim.
Korban sempat dirawat di rumah sakit Grestelina Makassar, bahkan menjalani operasi pembuluh darah. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal pada Senin, 19 Februari 2024, malam.
"Iya, korban penganiayaan seniornya. Baru selesai dimakamkan," kata saudara korban, Renaldi (32), saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Selasa, 20 Februari 2024.
Renaldi menceritakan peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita. Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, korban dipukuli oleh pelaku di perpustakaan hingga tidak sadarkan diri.
Baca Juga: Makassar Akan Lakukan Pemilihan Suara Ulang, Wali Kota: Saya Malu!
Keluarga baru mendapat informasi satu jam setelah kejadian. Mereka diminta untuk segera menuju rumah sakit karena kondisi korban tidak sadar.
"Saat kami sampai di rumah sakit, korban sudah tidak sadar. Kami segera dimintai persetujuan untuk tindakan bedah. Jika tidak, mungkin korban akan meninggal saat itu juga karena katanya pembuluh darah pecah," jelasnya.
Usut punya usut ternyata ayah dari pelaku merupakan seorang polisi. Keluarga pun meminta agar kasus ini ditangani secara profesional dan transparan.
Renaldi mengatakan belum tahu pasti motif dari penganiayaan tersebut. Pihak keluarga memberi kesempatan kepada polisi untuk mengusut kasus ini, walaupun ayah pelaku merupakan seorang aparat.
"Motifnya apa jujur kami belum tahu. Biar polisi bekerja dulu untuk memeriksa saksi-saksi," tuturnya.
Baca Juga: Santri di Kota Makassar Dianiaya Teman Hingga Meninggal Dunia
Kasat Reskrim Polres Makassar AKBP Devi Sujana berjanji mengusut tuntas kasus ini walaupun pelakunya masih di bawah umur. Ia mengatakan tim saat ini sedang melakukan olah tempat kejadian perkara untuk menyelidiki kematian korban.
Pelaku sudah diamankan di kabupaten Gowa pada Senin, 19 Februari 2024. Ia ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 351 ayat 3 juncto pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan berat.
"Kita pasti proses, tapi karena (pelaku) masih di bawah umur, perlakuannya berbeda. Kita serahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak," ujar Devi.
Keluarga Korban Diminta Berbohong
Paman korban, Renaldi mengaku, sempat diminta oleh diduga pihak rumah sakit untuk menyamarkan kasus korban.
Diduga seseorang dari pihak Rumah sakit Grestelina Makassar menyarankan agar korban dianggap sakit karena mengalami kecelakaan.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
Terkini
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu
-
Polisi Sebut Korban Tewas di Bulukumba Perakit Bom