Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Februari 2024 | 12:30 WIB
Warga Makassar melakukan pencoblosan di Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari 2024 [SuaraSulsel.id/ Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto merasa malu di Pemilu 2024. Ia mengaku baru kali ini kota Makassar harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Diketahui, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar direkomendasikan oleh Bawaslu untuk menggelar PSU.

Diantaranya, TPS 02 Kelurahan Bulogading dan TPS 04 Kelurahan Baru di Kecamatan Ujung Pandang.

"Jadi Saya malu juga baru kali ini ada PSU di Kota Makassar. Saya rasa-rasanya belum ada PSU di Kota Makassar," kata Danny, sapaannya.

Baca Juga: Santri di Kota Makassar Dianiaya Teman Hingga Meninggal Dunia

Dengan adanya PSU, kata Danny, jadi bukti bahwa telah terjadi kecurangan selama proses pemilihan umum terlaksana.

Ia mengaku mendapat sejumlah laporan keluhan dari warga. Misal, di Kelurahan Parang Tambung pencoblosan terpaksa tertunda karena penyelenggara salah menempatkan kotak suara dan sudah dilakukan pencoblosan.

"Ada lagi kotak suara di dapil 5 dan dapil 4 itu sudah dicoblos, tapi salah tempat," sebutnya.

Ia pun meminta agar penyelenggara Pemilu di Makassar kali ini bisa memperbaiki kinerjanya. Apalagi, proses pemilihan kepala daerah akan digelar November mendatang.

"Kan ada pilkada ke depan jadi perlu disempurnakan, perlu komunikasi dan koordinasi agar lebih baik lagi," sebutnya.

Baca Juga: 8 TPS di 4 Kecamatan Kota Makassar Lakukan Pemilihan Suara Ulang

Diketahui, Bawaslu Sulawesi Selatan sudah merekomendasikan agar 54 TPS di Sulsel menggelar pemungutan suara ulang. Puluhan TPS itu tersebar di 19 kabupaten/kota.

Komisioner Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan TPS yang akan menggelar PSU kemungkinan besar masih bertambah. Pihaknya saat ini masih melakukan kajian di sejumlah daerah.

"Masih dikaji. Untuk sementara data yang masuk itu 54 TPS direkomendasikan PSU," kata Saiful, Selasa, 20 Februari 2024.

Saiful mengatakan jadwal pelaksanaan PSU akan ditentukan oleh KPU di tiap kabupaten/kota. Namun, jadwalnya tidak boleh lewat dari tanggal 25 Februari.

Kata Saiful, PSU terjadi karena ada beberapa faktor. Salah satunya ditemukan adanya pemilih yang punya KTP di luar Sulawesi Selatan, namun bisa mencoblos.

"Dia tidak terdaftar di DPTb (daftar pemilih tambahan) pindah pemilih, tapi tetap mencoblos lima surat suara. Itu yang banyak ditemukan," sebutnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More