Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 20 Februari 2024 | 09:30 WIB
Suasana pengiputan data suara Pemilu 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali melansir penambahan pemilihan suara ulang (PSU) dari semula dua tempat pemungutan suara (TPS) menjadi delapan TPS yang tersebar di empat kecamatan. Karena diduga terjadi pelanggaran di TPS tersebut.

"Perkembangan sampai hari ini ada empat kecamatan yang kami sudah terima info dari panwascam, yakni Biringkanaya, Rappocini, Ujung Pandang dan Tamalate. Keempat kecamatan itu terkonfirmasi delapan TPS yang akan melaksanakan PSU," sebut Anggota Bawaslu Makassar Erick David Andreas di Makassar, Senin 19 Februari 2024.

Delapan TPS yang akan melaksanakan PSU untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan satu TPS di Kecamatan Rappocini untuk PSU surat suara Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.

Ia merinci untuk Kecamatan Rappocini tiga TPS masing-masing TPS 002 (PPWP) dan TPS 036 (PPWP) di Kelurahan Minasa Upa, serta TPS 020 (PPPWP+DPD) di Kelurahan Buakana. Selanjutnya, satu TPS di Kecamataan Biringkanyya yakni TPS 021 (PPWP) Kelurahan Katimbang.

Baca Juga: Bertambah! Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Disusul dua TPS di Kecamatan Ujung Pandang yakni TPS 004 (PPWP) Kelurahan Baru dan TPS 002 (PPWP) Kelurahan Bulogading. Di Kecamatan Tamalate, ada dua TPS yaitu TPS 028 (PPWP) Kelurahan Barombong, dan TPS 031 (PPWP) Kelurahan Pa'baeng-baeng.

"Semuanya sama kasusnya (PPWP), DPD juga sama menggunakan KTP luar, tidak menggunakan pindah memilih tetapi menggunakan KTP provinsi lain dan diberikan hak menyalurkan suaranya. Padahal, itu dilarang berdasarkan perintah undang-undang," katanya menegaskan.

Alasan direkomendasikan PSU pada TPS tersebut, kata dia, karena adanya masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih di TPS setempat lalu menyalurkan hak pilihnya bukan pada tempatnya.

"Faktor lain adalah kurangnya ketelitian dari personel KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) sehingga tidak memperhatikan persyaratan-persyaratan yang menjadi hak untuk menyalurkan hak pilihnya," ungkap Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Makassar ini.

Adanya dugaan pelanggaran tersebut kata Erick adalah murni hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan. Seluruh formulir laporan hasil pengawasan yang dibuat masing-masing pengawas TPS itu kemudian menjadi hasil kajian.

Baca Juga: Lolos Jadi Anggota DPRD Parepare, Sappe Janji Akan Perjuangkan Nelayan dan Petani

"Sehingga kami bersama panwascam dan Pengawas TPS tersebut melakukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. Untuk pengawasannya nanti, saya pikir sama pengawasannya seperti pada saat Pemilu kemarin, tidak ada perubahan," katanya.

Saat ditanyakan apakah pelaksanaan PSU nantinya tidak mengganggu proses rekapitulasi suara, Erick mengatakan awalnya ada perdebatan terkait dengan TPS yang direkomendasikan PSU, namun setelah dikoordinasikan dengan KPU Makassar, semua bisa berjalan sesuai aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.

"Menurut perintah Undang-undang digelar minimal 10 hari setelah pemungutan suara atau 15 Februari 2024. Ini sudah masuk hari keenam dan masih ada waktu empat hari, tapi kita akan merampungkan hari ini," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan belum mengetahui secara pasti apakah ada rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu Makassar. Meskipun ia telah mendapat informasi perihal tersebut.

"Saya kira kami belum terima surat dari Bawaslu, silahkan konfirmasi Bawaslu. Kita lagi menunggu suratnya Bawaslu, memang kemarin ada informasi potensi PSU," katanya menjawab pertanyaan wartawan menanggapi PSU tersebut.

Load More