SuaraSulsel.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Sulawesi Selatan kembali melansir penambahan pemilihan suara ulang (PSU) dari semula dua tempat pemungutan suara (TPS) menjadi delapan TPS yang tersebar di empat kecamatan. Karena diduga terjadi pelanggaran di TPS tersebut.
"Perkembangan sampai hari ini ada empat kecamatan yang kami sudah terima info dari panwascam, yakni Biringkanaya, Rappocini, Ujung Pandang dan Tamalate. Keempat kecamatan itu terkonfirmasi delapan TPS yang akan melaksanakan PSU," sebut Anggota Bawaslu Makassar Erick David Andreas di Makassar, Senin 19 Februari 2024.
Delapan TPS yang akan melaksanakan PSU untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan satu TPS di Kecamatan Rappocini untuk PSU surat suara Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI.
Ia merinci untuk Kecamatan Rappocini tiga TPS masing-masing TPS 002 (PPWP) dan TPS 036 (PPWP) di Kelurahan Minasa Upa, serta TPS 020 (PPPWP+DPD) di Kelurahan Buakana. Selanjutnya, satu TPS di Kecamataan Biringkanyya yakni TPS 021 (PPWP) Kelurahan Katimbang.
Disusul dua TPS di Kecamatan Ujung Pandang yakni TPS 004 (PPWP) Kelurahan Baru dan TPS 002 (PPWP) Kelurahan Bulogading. Di Kecamatan Tamalate, ada dua TPS yaitu TPS 028 (PPWP) Kelurahan Barombong, dan TPS 031 (PPWP) Kelurahan Pa'baeng-baeng.
"Semuanya sama kasusnya (PPWP), DPD juga sama menggunakan KTP luar, tidak menggunakan pindah memilih tetapi menggunakan KTP provinsi lain dan diberikan hak menyalurkan suaranya. Padahal, itu dilarang berdasarkan perintah undang-undang," katanya menegaskan.
Alasan direkomendasikan PSU pada TPS tersebut, kata dia, karena adanya masyarakat yang tidak mempunyai hak pilih di TPS setempat lalu menyalurkan hak pilihnya bukan pada tempatnya.
"Faktor lain adalah kurangnya ketelitian dari personel KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) sehingga tidak memperhatikan persyaratan-persyaratan yang menjadi hak untuk menyalurkan hak pilihnya," ungkap Koordinator Bidang Hukum Bawaslu Makassar ini.
Adanya dugaan pelanggaran tersebut kata Erick adalah murni hasil pemantauan dan pengawasan di lapangan. Seluruh formulir laporan hasil pengawasan yang dibuat masing-masing pengawas TPS itu kemudian menjadi hasil kajian.
Baca Juga: Bertambah! Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia
"Sehingga kami bersama panwascam dan Pengawas TPS tersebut melakukan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang. Untuk pengawasannya nanti, saya pikir sama pengawasannya seperti pada saat Pemilu kemarin, tidak ada perubahan," katanya.
Saat ditanyakan apakah pelaksanaan PSU nantinya tidak mengganggu proses rekapitulasi suara, Erick mengatakan awalnya ada perdebatan terkait dengan TPS yang direkomendasikan PSU, namun setelah dikoordinasikan dengan KPU Makassar, semua bisa berjalan sesuai aturan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nomor 25 tahun 2023.
"Menurut perintah Undang-undang digelar minimal 10 hari setelah pemungutan suara atau 15 Februari 2024. Ini sudah masuk hari keenam dan masih ada waktu empat hari, tapi kita akan merampungkan hari ini," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan belum mengetahui secara pasti apakah ada rekomendasi pelaksanaan PSU dari Bawaslu Makassar. Meskipun ia telah mendapat informasi perihal tersebut.
"Saya kira kami belum terima surat dari Bawaslu, silahkan konfirmasi Bawaslu. Kita lagi menunggu suratnya Bawaslu, memang kemarin ada informasi potensi PSU," katanya menjawab pertanyaan wartawan menanggapi PSU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
5 Kasus Teridentifikasi Penipuan Jual Beli Titik SPPG
-
Rp100 Miliar Disiapkan Untuk Pembangunan Jembatan Kembar Barombong
-
Kapolda Endus Kepentingan Politik Dibalik Maraknya Geng Motor di Sulawesi Selatan
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Penjual Ikan di Gowa: Dibuntuti Lalu Dihabisi dengan Parang
-
Progres Jalan Batas GowaTondong Sinjai Capai 12 Persen, Pemprov Sulsel Kebut Proyek MYP