Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 27 Januari 2024 | 10:36 WIB
Ilustrasi - Sejumlah polisi melakukan sosialisasi larangan pemakaian knalpot brong pada kendaraan bermotor. [ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc]

SuaraSulsel.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Barat melakukan razia menyeluruh di Kabupaten Mamuju, menargetkan kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot bising. Razia yang dilaksanakan oleh Subdit Patroli Jalan Raya (PJR) tersebut berlangsung di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas, termasuk Jalan Simpang Lima Kali Mamuju, Jalan Husni Thamrin, dan Jalan Soekarno Hatta.

Wakil Direktur Ditlantas Polda Sulbar, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Islam, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan dengan menggunakan sistem hunting untuk menyasar pengendara roda dua yang menggunakan knalpot bising dan pengendara yang tidak mematuhi kelengkapan berkendara.

"Pada razia ini, kami berhasil menjaring 46 pelanggar lalu lintas, di mana 26 di antaranya melanggar aturan penggunaan knalpot bising," ungkap Muhammad Islam.

Muhammad Islam menegaskan bahwa tindakan tegas dalam bentuk sanksi penilangan dilakukan sebagai upaya peneguhan bahwa penggunaan knalpot bising dapat menimbulkan keresahan dan reaksi penolakan dari masyarakat serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca Juga: Apa Itu Logam Tanah Jarang, Jadi Perbincangan Hangat di Kabupaten Mamuju

"Sanksi penilangan ini juga sebagai imbauan kepada masyarakat, khususnya para remaja di daerah ini, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pada kendaraan mereka," tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Polda Sulbar akan terus melanjutkan penindakan terhadap pelanggaran knalpot bising guna menciptakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut. Muhammad Islam menekankan bahwa setiap kendaraan yang masih menggunakan knalpot bising akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Load More