SuaraSulsel.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan proses pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
"Semua pihak akan dilibatkan secara menyeluruh dalam proses perizinan usaha pertambangan tersebut dan seluruh aspek akan tertuang dalam dokumen-dokumen teknis, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)," kata Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulbar Amir, di Mamuju, Senin 22 Januari 2024.
Pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan logam tanah jarang itu kata Amir, sebagai respon kekhawatiran yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait permohonan izin usaha pertambangan pada komoditas logam tanah jarang di Kabupaten Mamuju.
Dia menekankan, pemerintah daerah akan melakukan pengawasan sesuai kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan komoditas tersebut, memperhatikan dampak ekologis, sosial dan kesehatan terhadap masyarakat setempat.
Baca Juga: 33 Orang Ditemukan Selamat Pada Kapal Tenggelam di Kabupaten Mamuju
"Kami berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengembangan industri pertambangan dan keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat," terang Amir.
Ia menyampaikan, berdasarkan siaran pers Kementerian ESDM NOMOR: 74.Pers/04/SJI/2024 tanggal 19 Januari 2024, menyebutkan bahwa pada 2023 Badan Geologi berhasil mengidentifikasi sebaran 47 komoditas mineral kritis dan strategis.
Hasil penyelidikan mineral lithium lanjutnya, menunjukkan adanya beberapa wilayah dengan kadar lithium dan boron yang cukup menjanjikan, salah satunya terdapat di Kabupaten Mamuju.
Pihak ESDM Provinsi Sulbar kemudian menindaklanjuti melalui proses penyiapan wilayah pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam tanah jarang di Kabupaten Mamuju tersebut.
"Penjabat Gubernur menekankan perlunya pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju dilakukan dengan sangat hati-hati, mengingat nilai strategisnya sebagai sumber daya yang sangat berharga," ujar Amir.
Baca Juga: Pasangan Suami Istri Terjebak Dalam Hutan Kabupaten Mamuju Selama 2 Hari
Sementara, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulbar Ilham menyampaikan, komoditas logam tanah jarang merupakan suatu komoditas mineral logam yang proses penerbitan perizinan usaha pertambangannya, berada di tingkat pemerintah pusat, khususnya di Kementerian ESDM.
Berita Terkait
-
Tak Terima Ditegur Masuk ke Asrama Putri Malam Hari, Oknum Polisi Ini Panggil Puluhan Aparat Keroyok Kader HMI
-
Wuling Air EV Kuning Jadi Hadiah Jokowi untuk SMK di Mamuju
-
Sadis! Sekuriti Basarnas Ditikam hingga Tewas oleh Rekan Kerjanya Sendiri, Ternyata Ini Motifnya
-
5 Fakta Siswi SMP Diseret-Diperkosa Bergilir 4 Pria di Gudang Sekolah Mamuju
-
Brantas Abipraya Bangun Kembali Mamuju Pasca Gempa
Terpopuler
- Mudik Lebaran Berujung Petaka, Honda BR-V Terbakar Gara-Gara Ulang Iseng Bocah
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
- 3 Pemain Liga Inggris yang Bisa Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Lawan China dan Jepang
- Pemain Kelahiran Jakarta Ini Musim Depan Jadi Lawan Kevin Diks di Bundesliga?
- Infinix Hot 50 vs Redmi 13: Sama-sama Sejutaan Tapi Beda Performa Begini
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
-
Kisah Heroik Sugianto, WNI yang Jadi 'Pahlawan' dalam Tragedi Kebakaran Korea Selatan
-
Kabar Duka! Legenda Persebaya Putut Wijanarko Meninggal Dunia
Terkini
-
Penampakan Gubernur Sulsel Andi Sudirman dan Menteri Pertanian Andi Amran Lebaran di Kampung
-
BRI Dukung Konservasi Laut dengan Transplantasi Karang dan Lamun di Gili Matra
-
Jadwal Kapal Pelni di Pelabuhan Makassar 1 April - 2 April 2025
-
4 Ciri Orang Beruntung Setelah Ramadan
-
Momen Idulfitri: Munafri Arifuddin Silaturahmi ke Rumah Danny Pomanto