SuaraSulsel.id - Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan mengembalikan posisi 39 pejabat yang sebelumnya non job. Pengembalian itu sesuai dengan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Nasional atau BKN.
"Pemprov akan melaksanakan semua rekomendasi yang disampaikan oleh BKN. Harus dikembalikan jika sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulawesi Selatan Sukarniaty Kondolele, Selasa, 26 Desember 2023.
Sukarniaty mengatakan sudah menerima rekomendasi tersebut, pekan lalu. Namun isi suratnya bersifat rahasia.
BKD juga sudah menyurat ke BKN karena rekomendasi itu tidak bisa langsung dijalankan. Pemprov meminta perpanjangan waktu karena butuh waktu untuk melakukan verifikasi jabatan.
"Kami minta perpanjangan waktu untuk memverifikasi supaya tidak salah. Karena itu kan ada efeknya, misal, kita mau kembalikan ke tempat semula, tapi sudah ada yang isi. Jadi berdampak lagi ke yang lain," jelasnya.
Sebelumnya, BKN mengeluarkan rekomendasi agar 39 orang ASN di Pemprov Sulsel yang non job di era mantan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman segera dikembalikan ke jabatan semula.
Pasalnya, pemberhentian atau non job ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN.
Pemprov Sulsel diberi waktu selama 14 hari untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Namun, tenggat waktunya bisa diperpanjang untuk menghindari efek domino.
Ada ratusan orang ASN yang terdampak dari kebijakan tersebut. Namun BKN memprosesnya secara bertahap. Untuk sementara, ada 39 orang yang diminta untuk dikembalikan ke jabatannya, atau jabatan yang setara.
Baca Juga: 16 Larangan Bagi ASN Pada Pemilu 2024
Duduk Perkara
Seperti diketahui, ada puluhan pejabat Pemprov Sulsel mengirim surat ke Presiden RI, Joko Widodo dan BKN pada bulan September 2023. Mereka keberatan karena diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat struktural.
Dalam surat itu tercantum lima poin permasalahan. Isinya perihal penonaktifan sejumlah pegawai sebagai pejabat struktural di lingkup Pemprov Sulsel yang mengakibatkan kerugian materil dan nonmateril.
Puluhan pegawai dinonaktifkan pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.
Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Diduga Terima Setoran dari Bandar, Ini Jadwal Sidang Etik Eks Kasat Narkoba Toraja Utara
-
Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Cerita Warga Makassar di Bawah Bayang-Bayang Rudal Perang AS-Iran
-
Ramadan di Makassar Diwarnai 'Perang' Senjata Mainan, Ini Perintah Wali Kota
-
Berapa Lama AS Akan Bombardir Iran? Ini Jawaban Trump