SuaraSulsel.id - Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait 16 larangan tentang netralitas pegawai pemerintah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra Rapiuddin, menyebutkan setidaknya ada 16 poin penting yang diatur dalam larangan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
"Penertiban SKB itu bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak pada 2024 mendatang," kata Rapiuddin.
Selain itu, lanjut Rapiuddin, ketentuan mengenai asas netralitas ASN juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Ia menyampaikan bahwa dalam aturan tersebut, para ASN dilarang dengan tegas menjadi anggota atau pengurus partai politik.
"ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebut Rapiuddin.
Rapiuddin menyebutkan 16 poin penting larangan yakni ASN dilarang untuk kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut serta sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara partai politik.
Larangan menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon, memberikan dukungan ke calon legislatif atau mengidependenkan kepala daerah dengan memberikan KTP, dan mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
"Kemudian juga, ASN dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara partai politik, serta dilarang untuk foto bersama pasangan calon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan," jelas Rapiuddin.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024
Dia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut, terdapat hukuman yang tegas bagi para ASN yang melanggar aturan netralitas Pemilu tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025