SuaraSulsel.id - Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait 16 larangan tentang netralitas pegawai pemerintah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra Rapiuddin, menyebutkan setidaknya ada 16 poin penting yang diatur dalam larangan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
"Penertiban SKB itu bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak pada 2024 mendatang," kata Rapiuddin.
Selain itu, lanjut Rapiuddin, ketentuan mengenai asas netralitas ASN juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Ia menyampaikan bahwa dalam aturan tersebut, para ASN dilarang dengan tegas menjadi anggota atau pengurus partai politik.
"ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebut Rapiuddin.
Rapiuddin menyebutkan 16 poin penting larangan yakni ASN dilarang untuk kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut serta sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara partai politik.
Larangan menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon, memberikan dukungan ke calon legislatif atau mengidependenkan kepala daerah dengan memberikan KTP, dan mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
"Kemudian juga, ASN dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara partai politik, serta dilarang untuk foto bersama pasangan calon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan," jelas Rapiuddin.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024
Dia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut, terdapat hukuman yang tegas bagi para ASN yang melanggar aturan netralitas Pemilu tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar