SuaraSulsel.id - Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait 16 larangan tentang netralitas pegawai pemerintah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra Rapiuddin, menyebutkan setidaknya ada 16 poin penting yang diatur dalam larangan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
"Penertiban SKB itu bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak pada 2024 mendatang," kata Rapiuddin.
Selain itu, lanjut Rapiuddin, ketentuan mengenai asas netralitas ASN juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024
Ia menyampaikan bahwa dalam aturan tersebut, para ASN dilarang dengan tegas menjadi anggota atau pengurus partai politik.
"ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebut Rapiuddin.
Rapiuddin menyebutkan 16 poin penting larangan yakni ASN dilarang untuk kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut serta sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara partai politik.
Larangan menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon, memberikan dukungan ke calon legislatif atau mengidependenkan kepala daerah dengan memberikan KTP, dan mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
"Kemudian juga, ASN dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara partai politik, serta dilarang untuk foto bersama pasangan calon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan," jelas Rapiuddin.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Sulsel Buka Literasi Keamanan Siber, Cegah Hoaks Jelang Pemilu 2024
Dia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut, terdapat hukuman yang tegas bagi para ASN yang melanggar aturan netralitas Pemilu tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Berita Terkait
-
Kawal Pilkada Serentak 2024, Bima Arya Tegaskan Komitmen Kemendagri Jaga Netralitas ASN
-
Menteri PANRB Ajak Transformasi ASN melalui Teknologi dan Kolaborasi
-
Tolak Hasil Kemenangan Partai Georgian Dream di Pemilu, Massa Oposisi Kaukasus Blokir Jalan Utama
-
Taspen Bayarkan Manfaat THT ke 147 Ribu Pensiunan ASN
-
Kemendagri Soroti Masalah Netralitas ASN hingga Kades Jateng dan Jatim di Pilkada, Siapkan Sanksi Tegas
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
-
Tantangan Pandam Adiwastra Janaloka dalam Memasarkan Batik Nitik Yogyakarta
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
Terkini
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis
-
Jumlah Pemilih, TPS, dan Titik Rawan Pilkada Sulsel 2024