SuaraSulsel.id - Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengingatkan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait 16 larangan tentang netralitas pegawai pemerintah pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepala Sekretariat Bawaslu Sultra Rapiuddin, menyebutkan setidaknya ada 16 poin penting yang diatur dalam larangan sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang ditandatangani oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI.
"Penertiban SKB itu bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN saat Pemilu dan Pilkada (pemilihan kepala daerah) serentak pada 2024 mendatang," kata Rapiuddin.
Selain itu, lanjut Rapiuddin, ketentuan mengenai asas netralitas ASN juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Ia menyampaikan bahwa dalam aturan tersebut, para ASN dilarang dengan tegas menjadi anggota atau pengurus partai politik.
"ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," sebut Rapiuddin.
Rapiuddin menyebutkan 16 poin penting larangan yakni ASN dilarang untuk kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut serta sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, menghadiri acara partai politik.
Larangan menghadiri penyerahan dukungan partai politik ke pasangan calon, memberikan dukungan ke calon legislatif atau mengidependenkan kepala daerah dengan memberikan KTP, dan mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN.
"Kemudian juga, ASN dilarang untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, menjadi anggota atau pengurus partai politik, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke partai politik terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara partai politik, serta dilarang untuk foto bersama pasangan calon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan," jelas Rapiuddin.
Baca Juga: Bawaslu Sulsel: Kepala Desa dan Perangkat Desa Dilarang Kampanye dalam Pemilu 2024
Dia menegaskan bahwa dalam aturan tersebut, terdapat hukuman yang tegas bagi para ASN yang melanggar aturan netralitas Pemilu tersebut, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Ternyata Ini Penyebab Sukhoi TNI AU "Kebablasan" Keluar Landasan Saat Test Flight
-
Pemkot Makassar Libatkan Sapi Kelola Sampah Warga di TPA
-
Saksi Lihat Kepulan Asap Saat Pesawat Sukhoi Keluar Jalur, Nyaris ke Jalan Raya
-
Gaji PPPK Guru Bakal Dibayar Pusat, Bagaimana Nasib Nakes?
-
Nyaris Satu Dekade Tak Pulang, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Berkat Kejutan BRI