SuaraSulsel.id - Abdul Wahab, 41 tahun, merencanakan dengan cermat perampokan yang akan segera dilakukan. Ia memastikan semua aspek terkendali, dari pengosongan kantor SPBU hingga menjauhkan petugas kebersihan dan karyawan.
Manajer SPBU Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros itu menjadi otak perampokan yang terjadi pada 7 Desember 2023, sekitar pukul 11.39 Wita.
Saat hari kejadian, kantor SPBU terlihat sepi. Abdul Wahab memberikan instruksi kepada eksekutor bernama Yusuf, seorang pria berusia 39 tahun, untuk memasuki kantor dan merampok uang di bagian keuangan.
Yusuf, dengan berani, melaksanakan perintah menodongkan badik kepada Mardawiyah, seorang karyawan SPBU yang tengah menghitung uang hasil penjualan BBM.
Adegan perampokan tersebut diceritakan saksi dan korban Mardawiyah. Yusuf mengambil uang dari kantong plastik yang dipegang Mardawiyah. Jumlahnya Rp110 juta.
Setelah berhasil merampok, Yusuf melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mardawiyah yang dikunci dalam ruangan. Beruntung saat masuk dan keluar SPBU wajah Yusuf terekam CCTV.
Manajemen SPBU pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, yang dengan cepat merespon dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Polisi Benny Pornika, mengumumkan berhasilnya penangkapan kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab.
Ketika diinterogasi, Abdul Wahab mengakui peran utamanya dalam perencanaan perampokan tersebut.
Baca Juga: Perampokan di SPBU Maros Terungkap Lewat CCTV: Manajer SPBU Jadi Otak, Eksekutor Ditembak
Ia mengungkapkan bahwa motifnya adalah ekonomi, ingin menguasai uang yang ada di bagian keuangan SPBU. Dia mengaku bahwa perampokan tersebut sudah direncanakan sejak lama.
"Saya menyuruhnya (Yusuf) mengambil uang, tapi tidak semuanya, yang kecil-kecil saja, tapi yang dia bawa banyak. Iya, betul (sudah direncanakan)," ucap Abdul Wahab.
Kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab, kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Proses hukum terus berlanjut di Polsek Lau, mengungkapkan sisi gelap dari perencanaan kejahatan yang terorganisir dengan cermat.
"Jadi, pelaku ini (Yusuf) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Benny Pornika di Makassar, Sabtu 9 Desember 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan