SuaraSulsel.id - Abdul Wahab, 41 tahun, merencanakan dengan cermat perampokan yang akan segera dilakukan. Ia memastikan semua aspek terkendali, dari pengosongan kantor SPBU hingga menjauhkan petugas kebersihan dan karyawan.
Manajer SPBU Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros itu menjadi otak perampokan yang terjadi pada 7 Desember 2023, sekitar pukul 11.39 Wita.
Saat hari kejadian, kantor SPBU terlihat sepi. Abdul Wahab memberikan instruksi kepada eksekutor bernama Yusuf, seorang pria berusia 39 tahun, untuk memasuki kantor dan merampok uang di bagian keuangan.
Yusuf, dengan berani, melaksanakan perintah menodongkan badik kepada Mardawiyah, seorang karyawan SPBU yang tengah menghitung uang hasil penjualan BBM.
Adegan perampokan tersebut diceritakan saksi dan korban Mardawiyah. Yusuf mengambil uang dari kantong plastik yang dipegang Mardawiyah. Jumlahnya Rp110 juta.
Setelah berhasil merampok, Yusuf melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mardawiyah yang dikunci dalam ruangan. Beruntung saat masuk dan keluar SPBU wajah Yusuf terekam CCTV.
Manajemen SPBU pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, yang dengan cepat merespon dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Polisi Benny Pornika, mengumumkan berhasilnya penangkapan kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab.
Ketika diinterogasi, Abdul Wahab mengakui peran utamanya dalam perencanaan perampokan tersebut.
Baca Juga: Perampokan di SPBU Maros Terungkap Lewat CCTV: Manajer SPBU Jadi Otak, Eksekutor Ditembak
Ia mengungkapkan bahwa motifnya adalah ekonomi, ingin menguasai uang yang ada di bagian keuangan SPBU. Dia mengaku bahwa perampokan tersebut sudah direncanakan sejak lama.
"Saya menyuruhnya (Yusuf) mengambil uang, tapi tidak semuanya, yang kecil-kecil saja, tapi yang dia bawa banyak. Iya, betul (sudah direncanakan)," ucap Abdul Wahab.
Kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab, kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Proses hukum terus berlanjut di Polsek Lau, mengungkapkan sisi gelap dari perencanaan kejahatan yang terorganisir dengan cermat.
"Jadi, pelaku ini (Yusuf) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Benny Pornika di Makassar, Sabtu 9 Desember 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?
-
Karyawan SPBU Makassar Jatuh Sakit, Video Prabowo Ini Disebut Membuat Panjang Antrean
-
15 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Dewi Natalia Jadi Benteng Debitur Mikro dari Rentenir
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8