SuaraSulsel.id - Abdul Wahab, 41 tahun, merencanakan dengan cermat perampokan yang akan segera dilakukan. Ia memastikan semua aspek terkendali, dari pengosongan kantor SPBU hingga menjauhkan petugas kebersihan dan karyawan.
Manajer SPBU Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros itu menjadi otak perampokan yang terjadi pada 7 Desember 2023, sekitar pukul 11.39 Wita.
Saat hari kejadian, kantor SPBU terlihat sepi. Abdul Wahab memberikan instruksi kepada eksekutor bernama Yusuf, seorang pria berusia 39 tahun, untuk memasuki kantor dan merampok uang di bagian keuangan.
Yusuf, dengan berani, melaksanakan perintah menodongkan badik kepada Mardawiyah, seorang karyawan SPBU yang tengah menghitung uang hasil penjualan BBM.
Adegan perampokan tersebut diceritakan saksi dan korban Mardawiyah. Yusuf mengambil uang dari kantong plastik yang dipegang Mardawiyah. Jumlahnya Rp110 juta.
Setelah berhasil merampok, Yusuf melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Mardawiyah yang dikunci dalam ruangan. Beruntung saat masuk dan keluar SPBU wajah Yusuf terekam CCTV.
Manajemen SPBU pun melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, yang dengan cepat merespon dan membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kepala Unit Resmob Polda Sulsel, Komisaris Polisi Benny Pornika, mengumumkan berhasilnya penangkapan kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab.
Ketika diinterogasi, Abdul Wahab mengakui peran utamanya dalam perencanaan perampokan tersebut.
Baca Juga: Perampokan di SPBU Maros Terungkap Lewat CCTV: Manajer SPBU Jadi Otak, Eksekutor Ditembak
Ia mengungkapkan bahwa motifnya adalah ekonomi, ingin menguasai uang yang ada di bagian keuangan SPBU. Dia mengaku bahwa perampokan tersebut sudah direncanakan sejak lama.
"Saya menyuruhnya (Yusuf) mengambil uang, tapi tidak semuanya, yang kecil-kecil saja, tapi yang dia bawa banyak. Iya, betul (sudah direncanakan)," ucap Abdul Wahab.
Kedua pelaku, Yusuf dan Abdul Wahab, kini dihadapkan pada Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Proses hukum terus berlanjut di Polsek Lau, mengungkapkan sisi gelap dari perencanaan kejahatan yang terorganisir dengan cermat.
"Jadi, pelaku ini (Yusuf) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Benny Pornika di Makassar, Sabtu 9 Desember 2023.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat