SuaraSulsel.id - Kepolisian Polsek Lau Maros bersama jajaran Reserse Mobile Polda Sulsel membekuk dua orang pelaku perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang membawa kabur uang Rp110 juta.
"Pelaku sudah kami tangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi perampokan. Pelakunya dua orang," ujar Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Benny Pornika di Makassar, Sabtu 9 Desember 2023.
Dua pelaku tersebut diketahui bernama Yusuf (39) selaku eksekutor dan Abdul Wahab (41) sebagai otak perampokan yang sekaligus manajer di SPBU setempat.
Kasus perampokan tersebut berlangsung pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 11.39 Wita.
Benny menuturkan pelaku eksekutor masuk ke kantor SPBU yang dalam keadaan sepi. Pelaku melihat karyawan SPBU bernama Mardawiyah berada di lantai dua kantor sedang menghitung uang hasil penjualan BBM.
Saat itu pelaku langsung menodongkan badik kepada korban dan mengambil uang dalam kantong plastik, lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) saat masuk kantor SPBU tersebut. Korban bahkan dikunci dalam ruangan.
Usai kejadian perampokan itu, manajemen SPBU langsung melapor ke kantor polisi. Dari rekaman CCTV itulah polisi melakukan penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Polisi akhirnya menangkap pelaku bernama Yusuf pada Jumat (8/12), disertai tembakan ke arah kedua kakinya karena yang bersangkutan ingin melarikan diri.
Baca Juga: Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros, Kapolres Maros: Kami Akan Tangkap Pelaku
Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku disuruh Abdul Wahab untuk merampok SPBU tempatnya bekerja. Dari informasi itu, polisi lalu membekuk pelaku AW selaku otak dari perampokan itu.
"Jadi, pelaku ini (Yusuf) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman pidana penjara minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lau untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan interogasi polisi, pelaku AW mengakui telah merencanakan perampokan itu sejak lama, bahkan menyuruh karyawan hingga petugas kebersihan mengosongkan kantor SPBU, hanya tinggal bagian keuangan Mardawiyah di ruangan.
Saat kondisi kantor sepi itu, AW menyuruh Yusuf masuk ke kantor untuk merampok uang di ruangan tersebut.
"Iya pak, saya menyuruhnya mengambil uang, tapi tidak semuanya, yang kecil-kecil saja, tapi yang dia bawa banyak. Iya, betul (sudah direncanakan)," ucap AW yang terlihat linglung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- Wapres RI Mundur Saat Ekonomi Bergejolak, Hubungan Dengan Presiden Memburuk
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Wajah Kencang dan Awet Muda
- Rudal Houthi Ancam Piala Asia 2027 di Arab Saudi: AFC Bungkam, Jepang Resmi Mundur dari Turnamen
Pilihan
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
Terkini
-
Pelatih PSIM Kirim Pesan Menohok Jelang Lawan PSM Makassar
-
Alasan Tito Karnavian Berhentikan Husniah Talenrang dengan Tidak Hormat
-
DPRD Gowa Minta 7 Pejabat yang Dinonaktifkan Husniah Talenrang Dikembalikan
-
Hadiah Umrah, Motor Listrik dan Voucher Belanja di Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke-357
-
Salahuddin Eks Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Dijebloskan ke Penjara