SuaraSulsel.id - Kepolisian Polsek Lau Maros bersama jajaran Reserse Mobile Polda Sulsel membekuk dua orang pelaku perampokan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Kasuarrang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang membawa kabur uang Rp110 juta.
"Pelaku sudah kami tangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi perampokan. Pelakunya dua orang," ujar Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Komisaris Polisi Benny Pornika di Makassar, Sabtu 9 Desember 2023.
Dua pelaku tersebut diketahui bernama Yusuf (39) selaku eksekutor dan Abdul Wahab (41) sebagai otak perampokan yang sekaligus manajer di SPBU setempat.
Kasus perampokan tersebut berlangsung pada Kamis, 7 Desember 2023, sekitar pukul 11.39 Wita.
Benny menuturkan pelaku eksekutor masuk ke kantor SPBU yang dalam keadaan sepi. Pelaku melihat karyawan SPBU bernama Mardawiyah berada di lantai dua kantor sedang menghitung uang hasil penjualan BBM.
Saat itu pelaku langsung menodongkan badik kepada korban dan mengambil uang dalam kantong plastik, lalu meninggalkan lokasi kejadian.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) saat masuk kantor SPBU tersebut. Korban bahkan dikunci dalam ruangan.
Usai kejadian perampokan itu, manajemen SPBU langsung melapor ke kantor polisi. Dari rekaman CCTV itulah polisi melakukan penyelidikan hingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Polisi akhirnya menangkap pelaku bernama Yusuf pada Jumat (8/12), disertai tembakan ke arah kedua kakinya karena yang bersangkutan ingin melarikan diri.
Baca Juga: Pembunuhan Ayah dan Anak di Maros, Kapolres Maros: Kami Akan Tangkap Pelaku
Ketika diinterogasi polisi, pelaku mengaku disuruh Abdul Wahab untuk merampok SPBU tempatnya bekerja. Dari informasi itu, polisi lalu membekuk pelaku AW selaku otak dari perampokan itu.
"Jadi, pelaku ini (Yusuf) diperintahkan manajer ini. Ia bekerja sama mengambil uang di bagian keuangan, kedua pelaku berteman. Motifnya ekonomi, hanya mau menguasai uang tersebut," katanya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman pidana penjara minimal sembilan tahun dan paling lama 12 tahun. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Lau untuk proses hukum selanjutnya.
Berdasarkan interogasi polisi, pelaku AW mengakui telah merencanakan perampokan itu sejak lama, bahkan menyuruh karyawan hingga petugas kebersihan mengosongkan kantor SPBU, hanya tinggal bagian keuangan Mardawiyah di ruangan.
Saat kondisi kantor sepi itu, AW menyuruh Yusuf masuk ke kantor untuk merampok uang di ruangan tersebut.
"Iya pak, saya menyuruhnya mengambil uang, tapi tidak semuanya, yang kecil-kecil saja, tapi yang dia bawa banyak. Iya, betul (sudah direncanakan)," ucap AW yang terlihat linglung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dosen Viral Ludahi Kasir: Ternyata Belum Dipecat, Begini Nasibnya Menurut LLDIKTI
-
Kecelakaan KM Putri Sakinah Tambah Daftar Panjang Tragedi Kapal Wisata di Labuan Bajo
-
Sejarah! Wali Kota New York Dilantik Pakai Al-Quran di Stasiun Kereta Bawah Tanah
-
318 Ribu Penumpang Nikmati Kereta Api Maros-Barru Sepanjang 2025
-
9 Peristiwa Viral Mengguncang Sulawesi Selatan Selama 2025