SuaraSulsel.id - Dokter ERS (31 tahun) yang ditetapkan tersangka, ditangkap polisi pada Jumat (1/12/2023), sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
ERS ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap apoteker inisial ZA.
Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, kejadian penganiayaan pada Kamis (30/11/2023), sekitar pukul 08.00 Wita di klinik milik dr. ERS di Jalan Malik Raya.
Awalnya, tersangka menemukan percakapan di grup WhatsApp apoteker kliniknya yang membuatnya tersinggung dan marah.
Akibatnya, dr. ERS memanggil tiga orang yang terkait dengan pesan tersebut. Langsung melakukan penganiayaan terhadap mereka, yang menyebabkan korban ZA pingsan.
Setelah dilakukan penangkapan, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, saat dikonfirmasi Telisik.id Sabtu (2/12/2023), menjelaskan bahwa tersangka ERS ditemukan di Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, setelah pencarian di beberapa tempat di Kota Kendari.
Tersangka dihadapkan pada pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan.
Dari keterangan korban ZA, diketahui bahwa ia dan beberapa temannya dipanggil oleh dr. ERS di lantai dua gedung klinik. Mereka kemudian dikunci dan diinterogasi, hingga menerima perlakuan kasar dari bos mereka.
Penganiayaan terjadi sejak pukul 08.00 Wita hingga 12.00 Wita di lantai dua dan dilanjutkan di lantai satu dari pukul 13.00 Wita hingga 16.00 Wita. ZA bahkan sempat pingsan akibat tindakan tersebut.
"Di lantai 1 ini dia tempeleng di bagian telingaku sampai saya jatuh pingsan. Di sini juga saya diinjak-injak," ungkap ZA.
Baca Juga: 14 Dokter Spesialis Rumah Sakit Dadi Siap Rawat Caleg Alami Gangguan Jiwa di Sulawesi Selatan
Penganiayaan terhadap ZA berlangsung hingga orang tuanya datang menjemput setelah handphone korban tidak direspons sejak pagi.
Dokter ERS Bantah Lakukan Penganiayaan
Namun, dari keterangan dr. ERS, ia membantah adanya penyekapan dan penganiayaan. Meski demikian, ZA bersama teman-temannya memberikan kesaksian yang menyatakan sebaliknya.
dr. ERS, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap apoteker ZA (25), yang merupakan salah satu pegawai di klinik kesehatan miliknya di Kota Kendari.
Motif penganiayaan itu diduga karena sang dokter sakit hati gara-gara percakapan di grup WhatsApp (WAG).
Berita Terkait
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Gubernur Sulsel Evaluasi Program Stop Stunting di Takalar dan Jeneponto
-
Sekda Sulsel Dorong Integrasi Hasil Riset KONEKSI Terkait Ketahanan Iklim
-
CEK FAKTA: Benarkah Rusdi Masse Mundur dari NasDem dan Bergabung PSI?
-
Warga Tolak PLTSA, Wali Kota Makassar: Saya Tidak Ingin Warga Dirugikan
-
Hadiah Beasiswa dan Liburan ke Bali untuk Paskibraka Makassar