SuaraSulsel.id - Menyambut pelaksanaan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika unhas, Rektor Unhas telah menyusun dan menetapkan Peraturan Rektor Unhas nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 Nopember 2023 tentang kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam lingkup Universitas Hasanuddin. Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lingkup Unhas Prof Muhammad Al Hamid, Selasa (21/11).
Dasar penetapan peraturan Rektor Unhas ini menurut Muhammad antara lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi no; 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU no 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ditetapkannya Peraturan Rektor ini sebagai pedoman bagi pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Unhas lanjut Muhammad akan mengikat antara lain unsur Pelaksana Kampanye (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bersama tim), Satuan Tugas Kampanye (telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 Nopember 2023), serta peserta kampanye (sivitas akademika, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan).
“Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2012-2017 ini.
Hal senada disampaikan Sekretaris Satgas Sawedi Muhammad, tujuan ditetapkannya Peraturan Rektor ini agar terwujud kampanye Pemilu yang tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas khususnya dalam lingkup kampus Unhas.
“Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran sivitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” jelas Sawedi.
Menurut Sekretaris Rektor Unhas ini, tindaklanjut dan pengaturan teknis dari Peraturan Rektor ini akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (satgas) kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibentuk oleh Rektor yang antara lain bertugas menyusun dan menetapkan tatatertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas agar berjalan lancar, tertib dan sukses.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar