SuaraSulsel.id - Menyambut pelaksanaan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 sebagai bagian dari upaya mewujudkan pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika unhas, Rektor Unhas telah menyusun dan menetapkan Peraturan Rektor Unhas nomor: 36/UN4.1/2023 tertanggal 15 Nopember 2023 tentang kampanye pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam lingkup Universitas Hasanuddin. Hal tersebut diungkapkan Ketua Satgas Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lingkup Unhas Prof Muhammad Al Hamid, Selasa (21/11).
Dasar penetapan peraturan Rektor Unhas ini menurut Muhammad antara lain merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi no; 65/PUU-XXI/2023; Peraturan KPU no 15 tahun 2023 yang telah diubah dengan Peraturan KPU no 20 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ditetapkannya Peraturan Rektor ini sebagai pedoman bagi pelaksanaan kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Unhas lanjut Muhammad akan mengikat antara lain unsur Pelaksana Kampanye (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bersama tim), Satuan Tugas Kampanye (telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 Nopember 2023), serta peserta kampanye (sivitas akademika, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan).
“Dengan adanya peraturan rektor ini tentu diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI periode 2012-2017 ini.
Hal senada disampaikan Sekretaris Satgas Sawedi Muhammad, tujuan ditetapkannya Peraturan Rektor ini agar terwujud kampanye Pemilu yang tertib, lancar, jujur, adil, bermartabat dan berintegritas khususnya dalam lingkup kampus Unhas.
“Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran sivitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu,” jelas Sawedi.
Menurut Sekretaris Rektor Unhas ini, tindaklanjut dan pengaturan teknis dari Peraturan Rektor ini akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (satgas) kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibentuk oleh Rektor yang antara lain bertugas menyusun dan menetapkan tatatertib pelaksanaan kampanye lingkup kampus Unhas agar berjalan lancar, tertib dan sukses.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Berdiri Selama 20 Tahun, 3 Bangunan di Biringkanaya Akhirnya Dibongkar
-
Detik-Detik Pembunuhan Sekeluarga di Palu Terungkap dalam 34 Adegan Rekonstruksi
-
Jeruji Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi di Kendari Berhasil Khatam Al-Qur'an
-
Saksi Kasus Pungli Gowa Ngaku Diperiksa di Bawah Pohon dan Diancam, Polisi: Tidak Benar!
-
BBM dan Elpiji Sulsel Langka 2 Bulan, DPRD Semprot Pertamina: Jangan Cuma Beri Penjelasan!