SuaraSulsel.id - Fachruddin Hari Anggara Putra, seorang dosen di Universitas Tadulako melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah. Ia protes karena digaji tak sesuai dengan aturan.
Fachruddin atau Angga adalah dosen tetap non PNS di Universitas Tadulako. Ia mengabdi sejak tahun 2013 pada Jurusan Perikanan dan Kelautan.
Awalnya, Angga mengaku menerima gaji sebesar Rp3 juta dari Dikti selama enam bulan. Namun pada bulan Juni tahun 2014 lalu, gajinya beralih ditanggung pihak kampus.
"Dari 2014 hingga 2015 itu saya digaji hanya Rp1 juta per bulan," ujarnya.
Baca Juga: Universitas Tadulako Palu Dilaporkan Manipulasi Nilai Puluhan Peserta CPNS
Kenaikan gaji sebesar Rp1,6 juta baru dirasakan Angga pada tahun 2016 hingga 2021. Walau demikian, hal tersebut belum sesuai dengan aturan.
Angga menjelaskan, jika merujuk pada UMP Sulawesi Tengah, maka ia seharusnya menerima Rp2,3 juta per bulan.
Aturan lain soal penggajian tercantum dalam Peraturan Rektor Universitas Tadulako nomor 8 tahun 2016 tentang kepegawaian. Aturan itu menjelaskan soal dasar penggajian para dosen.
Aturan tersebut berbunyi, Dosen Tetap Non PNS yang diangkat dalam suatu pangkat/golongan ruang, diberikan gaji pokok berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk golongan ruang itu dan didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
Sehingga jika merujuk pada aturan tersebut, maka gaji minimal seorang dosen tetap non PNS Golongan III/B adalah sebesar Rp2,5 juta per bulan.
Baca Juga: Dosen Cabul di Bandara Ngurah Rai Sudah Punya 3 Anak Namun Diduga Penyuka Sesama Jenis
"Saya inpassing (penyetaraan jabatan fungsional), sudah golongan 3B. Maka seharusnya saya menerima Rp2,5 juta per bulan," bebernya.
Masalah lain soal sertifikasi dosen yang tidak dibayarkan. Padahal Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor sangat jelas.
Bahwa setiap dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik berhak untuk menerima tunjangan sertifikasi tersebut.
Angga pun protes. Sebab, ia dan empat orang dari 200 dosen non PNS di Tadulako sudah mengantongi sertifikasi. Ia juga tercatat punya kualifikasi sebagai dosen yang baik.
Pihak kampus lalu membayarkan sertifikasi dosennya. Walau lagi-lagi tak sesuai aturan.
Karena merasa tak adil, Angga menggugat kasus ini ke pengadilan negeri Palu secara perdata pada tahun 2021 lalu. Namun di pengadilan, ia kalah dan mengajukan banding.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Kemarin Koar-koar, Mertua Pratama Arhan Mewek Usai Semen Padang Tak Main di Liga 2
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
- Resmi! Bek Liga Inggris 1,85 Meter Tiba di Indonesia Akhir Pekan Ini
- Rekomendasi Mobil Bekas Setara Harga Motor Baru di Bawah 25 Juta, Lengkap Spesifikasi dan Pajaknya
- Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi Versi Pemerintah Mei 2025, Dapat Cuan dari HP!
Pilihan
-
5 Rekomendasi Sunscreen Terbaik 2025, Anti Aging Auto Bikin Glowing
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP di Bawah Rp5 Juta, Layar AMOLED Lensa Ultrawide
-
5 Rekomendasi HP Xiaomi Rp 1 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar Terbaik Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Seken Murah, Hemat Bensin Tak Khawatir Rawat Mesin
-
4 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta: Irit Bahan Bakar, Kabin Longgar
Terkini
-
identitas Unhas Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang ISMA-SPS Award 2025
-
Petani Bone Kaya Mendadak! Pisang Cavendish Tembus Pasar Korea, Permintaan Menggila!
-
Miris! SD Negeri di Pelosok Ini Terancam Tutup Karena Ditinggal Murid
-
Guru Ngaji Ditangkap Densus 88 di Gowa: Diduga Terlibat Terorisme dan Simpan Bom Rakitan?
-
BRI Terus Kawal Mimpi Anak Muda di Pentas Sepak Bola Lewat Sponsorship GFL Series 3