SuaraSulsel.id - Gelar profesor mantan Rektor Universitas Tadulako Palu Muhammad Basir Cyio dicabut. Basri diduga terlibat kasus korupsi dan manipulasi nilai Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS.
Hal tersebut dibenarkan salah satu dosen di Universitas Tadulako. Basir Cyio dan mantan Kepala Kepegawaian Amir Makmur dijatuhi sanksi berat dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Keduanya dianggap melanggar disiplin PNS. Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021.
"Iya, betul. Informasi dari Rektor dan tim pemeriksa terhitung sanksinya mulai diterapkan nanti tanggal 2 Mei 2023," ungkap narasumber yang enggan disebut namanya, Selasa, 11 April 2023.
Narasumber Suara.com menyebut tim gabungan dari Sekjen, Itjen, pihak internal kampus seperti Kelompok Peduli Kampus (KPK) Universitas Tadulako sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak tahun lalu. Basir Cyio dijatuhi sanksi berat karena dua pelanggaran.
"SK-nya sudah diserahkan tadi sama Dekan Pertanian," ungkapnya.
Selain karena manipulasi nilai puluhan peserta CPNS, juga karena diduga tindak pidana korupsi. Terkait pembentukan sejumlah lembaga non-OTK IPCC Universitas Tadulako senilai miliaran rupiah.
"Yang terhukum punya waktu untuk mengajukan keberatan dan sanggahan selama 14 hari. Makanya SK-nya harus diberikan dari sekarang. Kalau proses hukumnya di Kejaksaan berjalan sendiri," tegasnya.
Basir Cyio juga diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Artinya, jabatan fungsional guru besar yang telah dijabat Basir sejak 2004 harus turun ke Lektor Kepala.
Baca Juga: Gaduh Penolakan Pemberian Gelar Profesor Kehormatan di Internal Kampus, UGM Lakukan Kajian Akademik
Sementara untuk Amir Makmur dipecat sebagai PNS. Ia secara meyakinkan terlibat dalam manipulasi nilai CPNS dan menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan data.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Tadulako Muhardi juga membenarkan sanksi tersebut. Ia mengaku sudah menyerahkan SK dari Kemenristek ke Basir Cyio dan Amir Makmur.
"Sudah saya serahkan tadi karena saya diminta oleh Rektor," sebutnya.
Rektor Universitas Tadulako Prof Amar yang dikonfirmasi mengenai kasus ini belum memberi tanggapan. Telepon seluler dan pesan singkat yang dikirimkan juga belum direspon.
Mengutip pernyataan Basir Cyio di ResponSulteng.com, Basir mengatakan tidak ada langkah yang akan dilakukan terkait pencabutan gelar guru besar ini.
Pada halaman redaksi ResponSulteng.com, Muhammad Basir Cyio tercatat sebagai Pemimpin Redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Cabai Rawit di Gorontalo Tembus Rp120 Ribu per Kilogram, Petani Ungkap Penyebabnya!
-
Memprihatinkan! 30 Persen Lebih Desa di Sulbar Tidak Bisa Akses Internet
-
Fatmawati Dampingi Andi Sudirman pada Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional di Makassar
-
Seribu Motor Roda Tiga Jadi Ujung Tombak Makassar Atasi Darurat Sampah
-
Pesawat TNI AL Keluar Landasan di Bandara Sultan Hasanuddin, Runway Ditutup