SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Haris Yasin Limpo atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
Demikian juga eksepsi terhadap mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Hakim menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua Majelis Hakim Hendri Tobing di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Mei 2023.
Hakim menyatakan surat dari penuntut hukum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan h KUHP.
Sehingga, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kedua terdakwa.
"Dakwaan penuntut umum pada masing-masing pihak sudah diuraikan secara jelas dan lengkap," ungkap hakim Hendri.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Diketahui, Haris Yasin Limpo, mantan Direktur Utama PDAM merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar yang disebut merugikan negara sekitar Rp20 miliar.
Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, Irawan, melakukan korupsi pada tahun 2016-2019.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Keduanya didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pembelaan Haris Yasin Limpo
Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo sempat menyebut nama eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan Wahid Ikhsan Wahyuddin dalam nota pembelannya.
Diketahui, Wahid adalah terpidana kasus dugaan suap di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Saat ini divonis hukuman penjara tujuh tahun oleh pengadilan.
Kini, Wahid juga diduga terlibat pula di kasus yang menjerat adik Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar