SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Haris Yasin Limpo atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di PDAM Makassar. Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi ke persidangan.
Demikian juga eksepsi terhadap mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi. Hakim menolak nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasehat hukum terdakwa tidak diterima," ujar ketua Majelis Hakim Hendri Tobing di ruang Harifin Tumpa Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 29 Mei 2023.
Hakim menyatakan surat dari penuntut hukum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan h KUHP.
Sehingga, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas kedua terdakwa.
"Dakwaan penuntut umum pada masing-masing pihak sudah diuraikan secara jelas dan lengkap," ungkap hakim Hendri.
Persidangan selanjutnya akan digelar pada Senin, 5 Juni 2023 dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi.
Diketahui, Haris Yasin Limpo, mantan Direktur Utama PDAM merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar yang disebut merugikan negara sekitar Rp20 miliar.
Ia diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, Irawan, melakukan korupsi pada tahun 2016-2019.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
Keduanya didakwa pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pembelaan Haris Yasin Limpo
Mantan Direktur PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo sempat menyebut nama eks auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan Wahid Ikhsan Wahyuddin dalam nota pembelannya.
Diketahui, Wahid adalah terpidana kasus dugaan suap di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel. Saat ini divonis hukuman penjara tujuh tahun oleh pengadilan.
Kini, Wahid juga diduga terlibat pula di kasus yang menjerat adik Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Kunjungi Lokasi Bencana di Bener Meriah Aceh, Jusuf Kalla Janji Kirim Bantuan
-
Ini Daftar Daerah di Sulsel dengan Tingkat Kehamilan Anak Tertinggi
-
Kejaksaan Periksa Anak Buah Tito Karnavian: Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
-
Ledakan Guncang Kafe di Makassar, Ini Dugaan Awal
-
Jeritan Ibu-Ibu Korban Banjir Minta Cangkul dan Sekop ke Jusuf Kalla