Dalam eksepsi itu disebut kasus ini sebenarnya berawal dari hasil pemeriksaan BPK RI Sulsel tahun 2018. Saat itu, pemeriksaan dipimpin oleh auditor BPK, Wahid Ikhsan Wahyudin.
Dalam pembelaan Haris, Wahid disebut mengeluarkan rekomendasi soal pembayaran deviden, pembayaran tantiem, dan bonus pegawai, serta penggunaan kas PDAM untuk biaya pensiun.
Pemeriksa menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seperti pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini. Sedangkan PDAM menggunakan acuan Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974.
Haris kemudian menjelaskan bahwa perbedaan perhitungan terjadi karena adanya pandangan terhadap kedudukan hukum (legal standing) PDAM Kota Makassar ketika itu.
Yaitu PDAM Kota Makassar saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
"Rezim hukum yang mengikat PDAM Kota Makassar ketika itu adalah masih sebagai Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," ujar Haris Yasin Limpo yang diwakili kuasanya hukumnya, Iur Yasser.
Namun sanggahan Haris Yasin Limpo ke Wahid Ikhsan Wahyudi ditanggapi nyeleneh. Wahid bilang Direksi PDAM harus mengerti.
"Dia (Wahid) bilang, tidak masalah kalau direksi PDAM mau mengerti," ujarnya.
Kuasa hukum menilai, kata-kata itu aneh dan bisa saja diartikan jebakan untuk melakukan gratifikasi. Direksi PDAM pun saat itu tidak menanggapi lebih lanjut.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
"Sehingga tidak lama kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang pada pokoknya menyatakan adanya kelebihan pembayaran mengenai masalah tersebut," lanjutnya.
Atas LHP tersebut, maka terdakwa bersama Direksi PDAM lainnya melakukan konsultasi kepada pimpinan BPK RI di Jakarta. Mereka menjelaskan pemahaman mereka mengenai perbedaan rezim hukum yang mengikat PDAM.
Konsultasi ini kemudian dipahami oleh pimpinan BPK RI, yang selanjutnya hal-hal yang dimaksud dalam LHP BPK tersebut dicatatkan dalam kolom sebagai kategori "Tidak Dapat Dilanjutkan dengan Alasan yang Sah".
"Ketika dalam perkara ini kembali dipermasalahkan dugaan kerugian negara yang sama berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 tersebut, dimana dulu penyebabnya karena Direksi PDAM tidak mau 'mengerti', maka wajar jika penasehat hukum tetap mewaspadai kemungkinan jika penyidik dan penuntut umum hanya terpukau setelah membaca dokumen 'sampah' yang berasal dari LHP BPK yang tujuan sebenarnya memaksa untuk dimengerti tersebut," jelas Iur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi