Dalam eksepsi itu disebut kasus ini sebenarnya berawal dari hasil pemeriksaan BPK RI Sulsel tahun 2018. Saat itu, pemeriksaan dipimpin oleh auditor BPK, Wahid Ikhsan Wahyudin.
Dalam pembelaan Haris, Wahid disebut mengeluarkan rekomendasi soal pembayaran deviden, pembayaran tantiem, dan bonus pegawai, serta penggunaan kas PDAM untuk biaya pensiun.
Pemeriksa menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seperti pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini. Sedangkan PDAM menggunakan acuan Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974.
Haris kemudian menjelaskan bahwa perbedaan perhitungan terjadi karena adanya pandangan terhadap kedudukan hukum (legal standing) PDAM Kota Makassar ketika itu.
Yaitu PDAM Kota Makassar saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
"Rezim hukum yang mengikat PDAM Kota Makassar ketika itu adalah masih sebagai Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," ujar Haris Yasin Limpo yang diwakili kuasanya hukumnya, Iur Yasser.
Namun sanggahan Haris Yasin Limpo ke Wahid Ikhsan Wahyudi ditanggapi nyeleneh. Wahid bilang Direksi PDAM harus mengerti.
"Dia (Wahid) bilang, tidak masalah kalau direksi PDAM mau mengerti," ujarnya.
Kuasa hukum menilai, kata-kata itu aneh dan bisa saja diartikan jebakan untuk melakukan gratifikasi. Direksi PDAM pun saat itu tidak menanggapi lebih lanjut.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
"Sehingga tidak lama kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang pada pokoknya menyatakan adanya kelebihan pembayaran mengenai masalah tersebut," lanjutnya.
Atas LHP tersebut, maka terdakwa bersama Direksi PDAM lainnya melakukan konsultasi kepada pimpinan BPK RI di Jakarta. Mereka menjelaskan pemahaman mereka mengenai perbedaan rezim hukum yang mengikat PDAM.
Konsultasi ini kemudian dipahami oleh pimpinan BPK RI, yang selanjutnya hal-hal yang dimaksud dalam LHP BPK tersebut dicatatkan dalam kolom sebagai kategori "Tidak Dapat Dilanjutkan dengan Alasan yang Sah".
"Ketika dalam perkara ini kembali dipermasalahkan dugaan kerugian negara yang sama berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 tersebut, dimana dulu penyebabnya karena Direksi PDAM tidak mau 'mengerti', maka wajar jika penasehat hukum tetap mewaspadai kemungkinan jika penyidik dan penuntut umum hanya terpukau setelah membaca dokumen 'sampah' yang berasal dari LHP BPK yang tujuan sebenarnya memaksa untuk dimengerti tersebut," jelas Iur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Polda Sulsel Mangkir dari Sidang Praperadilan Buruh Harian
 - 
            
              Tidak Hanya Dosen, Mantan Rektor UNM Juga Dilaporkan Lecehkan Mahasiswi
 - 
            
              DMI Respons Penganiayaan Musafir Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga: Biadab!
 - 
            
              Pandji Pragiwaksono Minta Maaf ke Masyarakat Toraja, Siap Jalani Proses Hukum
 - 
            
              BREAKING NEWS: Rektor UNM Diberhentikan! Menteri Turun Tangan Usut Kasus Pelecehan