Dalam eksepsi itu disebut kasus ini sebenarnya berawal dari hasil pemeriksaan BPK RI Sulsel tahun 2018. Saat itu, pemeriksaan dipimpin oleh auditor BPK, Wahid Ikhsan Wahyudin.
Dalam pembelaan Haris, Wahid disebut mengeluarkan rekomendasi soal pembayaran deviden, pembayaran tantiem, dan bonus pegawai, serta penggunaan kas PDAM untuk biaya pensiun.
Pemeriksa menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, seperti pada Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini. Sedangkan PDAM menggunakan acuan Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974.
Haris kemudian menjelaskan bahwa perbedaan perhitungan terjadi karena adanya pandangan terhadap kedudukan hukum (legal standing) PDAM Kota Makassar ketika itu.
Yaitu PDAM Kota Makassar saat itu belum berbentuk Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
"Rezim hukum yang mengikat PDAM Kota Makassar ketika itu adalah masih sebagai Perusahaan Daerah yang dibentuk berdasarkan UU No 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah Jo Perda Kotamadya Ujungpandang No 6 Tahun 1974," ujar Haris Yasin Limpo yang diwakili kuasanya hukumnya, Iur Yasser.
Namun sanggahan Haris Yasin Limpo ke Wahid Ikhsan Wahyudi ditanggapi nyeleneh. Wahid bilang Direksi PDAM harus mengerti.
"Dia (Wahid) bilang, tidak masalah kalau direksi PDAM mau mengerti," ujarnya.
Kuasa hukum menilai, kata-kata itu aneh dan bisa saja diartikan jebakan untuk melakukan gratifikasi. Direksi PDAM pun saat itu tidak menanggapi lebih lanjut.
Baca Juga: Adik Menteri Pertanian Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar Rp20 Miliar
"Sehingga tidak lama kemudian, keluarlah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang pada pokoknya menyatakan adanya kelebihan pembayaran mengenai masalah tersebut," lanjutnya.
Atas LHP tersebut, maka terdakwa bersama Direksi PDAM lainnya melakukan konsultasi kepada pimpinan BPK RI di Jakarta. Mereka menjelaskan pemahaman mereka mengenai perbedaan rezim hukum yang mengikat PDAM.
Konsultasi ini kemudian dipahami oleh pimpinan BPK RI, yang selanjutnya hal-hal yang dimaksud dalam LHP BPK tersebut dicatatkan dalam kolom sebagai kategori "Tidak Dapat Dilanjutkan dengan Alasan yang Sah".
"Ketika dalam perkara ini kembali dipermasalahkan dugaan kerugian negara yang sama berdasarkan PP No 54 Tahun 2017 tersebut, dimana dulu penyebabnya karena Direksi PDAM tidak mau 'mengerti', maka wajar jika penasehat hukum tetap mewaspadai kemungkinan jika penyidik dan penuntut umum hanya terpukau setelah membaca dokumen 'sampah' yang berasal dari LHP BPK yang tujuan sebenarnya memaksa untuk dimengerti tersebut," jelas Iur.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Rahasia Warga Sulsel Tetap Antusias Daftar Haji Meski Masa Tunggu Puluhan Tahun
-
Penantian 1 Tahun Berbuah Manis, Jurnal Al-Daulah UIN Alauddin Tembus Scopus
-
Ketika Warga Desa Harapan Tergusur Demi Proyek Strategis Nasional, Apa yang Terjadi?
-
Kalau Nanti Di-bully Lagi Bagaimana? Tidak Akan Ada Mau Berteman dengan Saya
-
Balita Tewas Ditabrak Mobil Perwira Polisi di Bone