SuaraSulsel.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat melakukan investigasi terkait kecelakaan yang menyebabkan lima pekerja terjatuh dari Jembatan Tarailu Kabupaten Mamuju, dua diantaranya ditemukan meninggal setelah sempat hilang terseret arus Sungai Sampaga.
Kepala Disnaker Sulbar Andi Farid Amri, di Mamuju, Kamis 31 Juli 2025 mengatakan, tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Sulbar telah turun langsung ke lokasi untuk mengumpulkan bahan keterangan terkait insiden tersebut.
"Tim kami telah mendatangi pihak perusahaan yang mempekerjakan para pekerja yang menjadi korban kecelakaan itu untuk mengumpulkan bahan terkait peristiwa itu," kata Farid Amri.
Pemeriksaan kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu kata Farid Amri, belum dapat disimpulkan, apakah disebabkan oleh kelalaian pekerja atau tanggung jawab perusahaan.
"Kami masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan, jadi belum bisa menyampaikan kesimpulan. Saya juga menunggu laporan resmi dari tim Pengawas Ketenagakerjaan di lapangan," terang Farid Amri.
Terkait potensi sanksi terhadap perusahaan, Disnaker Sulbar menegaskan bahwa jika ditemukan adanya kelalaian dari pihak perusahaan, maka sanksi akan diberlakukan sesuai ketentuan hukum.
"Pasti ada sanksinya, tapi kami akan lihat terlebih dahulu sejauh mana kesalahan yang terjadi. Semua akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Andi Farid Amri.
Pemeriksaan kecelakaan kerja di Jembatan Tarailu diharapkan dapat segera memberikan kejelasan agar pihak terkait dapat bertanggung jawab sesuai perannya masing-masing
Sebelumnya, yakni pada Senin (28/7) lima pekerja proyek pengecatan Jembatan Tarailu Kabupaten Mamuju terjatuh ke Sungai Sampaga.
Baca Juga: Hari Buruh 2025, Momentum Penguatan Komitmen Pemerintah terhadap Pekerja
Tiga pekerja berhasil diselamatkan oleh warga sementara dua pekerja dinyatakan hilang terseret arus Sungai Sampaga.
"Dari lima pekerja yang sempat terjatuh dan terseret arus Sungai Sampaga, tiga pekerja berhasil diselamatkan oleh warga sekitar sementara dua pekerja dinyatakan hilang," kata Kepala Kantor Basarnas Mamuju Mahmud Afandi.
Ketiga pekerja proyek pengecatan jembatan yang berhasil diselamatkan, yakni Fikri, Reski dan Anca, sementara dua pekerja yang dinyatakan hilang, yakni Sapri dan Angga.
Peristiwa jatuhnya kelima pekerja proyek pengecatan jembatan itu kata Mahmud Afandi berawal saat rangkaian penyangga bambu untuk menopang para pekerja tersebut ambruk, pada Senin sekitar pukul 10.30 WITA.
"Para pekerja tersebut terjatuh ke sungai sesaat setelah pijakan bambu yang digunakan saat bekerja tiba-tiba ambruk. Tiga orang berhasil diselamatkan warga sementara dua pekerja dilaporkan hilang," terang Mahmud Afandi.
Kedua pekerja akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di bantaran Sungai Sampaga Kecamatan Tarailu, pada Selasa malam (29/7).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Buruh Tani dari Kabupaten Maros Jadi Ikon Ibadah Haji Dunia
-
Kejati Kembali Periksa Eks Pj Gubernur Sulsel Kasus Korupsi Nanas
-
BREAKING NEWS: Lokasi PSEL Makassar Tetap di Tamalanrea, Purbaya: Presiden Mau Cepat!
-
Polisi Terima Bukti Foto dan Rekaman Suara Dugaan Perselingkuhan Oknum Dosen dan P3K Bone
-
Tak Kuat Gaji PPPK, Bolehkah Pemda Berhentikan Pegawai? Ini Penjelasan Resmi BKN