SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) siap memberikan pendampingan hukum berkaitan sejumlah persoalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel yang bermasalah dan tidak kunjung terselesaikan saat menerima permohonan dari pemohon.
"Kejati Sulsel siap memberikan bantuan pendapat, pertimbangan, dan tindakan hukum lainnya jika telah ada surat kuasa hukum dari Pemprov Sulsel," kata Waki Kepala Kejati Sulsel Roberth M Tacoy saat pertemuan dengan tim Pemprov Sulsel di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis 31 Juli 2025.
Ia menekankan dalam agenda Entry Meeting permohonan pendampingan hukum oleh Pemprov Sulsel, bahwa sejumlah persoalan yang dimohonkan untuk diberikan pendampingan hukum, namun syaratnya harus jelas dan transparan.
"Sebelum mengeluarkan legal opinion atau pendapat hukum, kami ingin terlebih dahulu mendengarkan paparan lengkap dari pemohon. Mohon untuk disampaikan semua hal, jangan ada yang ditutupi," papar Roberth..
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Jufri Rahman pada kesempatan itu memaparkan beberapa permasalahan hukum terkait aset milik Pemprov Sulsel.
Permasalahan yang dihadapi saat ini, kata dia, meliputi lahan yang terdaftar, namun tidak memiliki alas hak, atau lahan yang memiliki alas hak namun dikuasai oleh pihak lain.
Dalam pertemuan tersebut, Pemprov Sulsel mengajukan tiga permohonan pendampingan hukum. Pertama, permohonan Legal Opinion (LO) terkait Overpass Tonasa II.
Kedua, permohonan Legal Assistance (LA) untuk Stadion Sudiang. Dan ketiga, permohonan Legal Opinion (LO) untuk lahan eks Stadion Mattoangin.
"Untuk menyelesaikan persoalan ini, kami meminta bantuan pendampingan hukum kepada jaksa pengacara negara (JPN). Banyak gugatan yang saat ini bergulir seperti di Kawasan Olahraga Sudiang," kata Jufri.
Baca Juga: Kejati Sulsel Tetapkan 4 Tersangka Baru Kredit Fiktif Bank BUMN
Secara spesifik, Jufri menjelaskan tiga poin utama permohonan pendampingan hukum. Pertama, terkait lahan eks Stadion Mattoangin. Pemprov Sulsel berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di atas lahan tersebut agar tidak menjadi tanah yang tidak bertuan.
Kedua, pendampingan hukum untuk litigasi dan non-litigasi di kawasan Olahraga Sudiang, dan ketiga, permintaan pendapat hukum terkait pengadaan tanah dan penetapan lokasi rencana Overpass Tonasa II di Kelurahan Sapanang, Kabupaten Pangkep, serta Jalan Damai Ongkoe, Kabupaten Maros, dengan luas 5,28 hektare.
Pihaknya berharap setelah rapat ini, Pemprov Sulsel segera mendapatkan arahan dari JPN agar bergerak turun ke lapangan untuk menyelesaikan permasalahan aset-aset tersebut.
Dalam pertemuan itu, Wakil Kepala Kejati Sulsel didampingi Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Plh Kajari Makassar Rizal Syah Nyaman, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara.
Sementara dari pihak Pemprov Sulsel hadir Sekda Provinsi Sulsel Jufri Rahman didampingi Plh Asisten 1 Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Sulsel Marwan Mas, serta sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Rp14,15 Triliun Uang Mengalir ke Sulsel, Daerah Mana Paling Banyak Terima?
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II
-
Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah
-
Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II