SuaraSulsel.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana terhadap Haris Yasin Limpo, Senin, 15 Mei 2023. Sidang ini merupakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, Haris Yasin Limpo merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar atau PDAM Makassar yang merugikan negara sekitar Rp20 miliar.
Adik dari Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo itu menjalani sidang di ruang Harifin Tumpa Gedung Pengadilan Negeri Makassar.
"Sidang pertama Senin, 15 Mei 2023 dengan nomor perkara 59/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dengan terdakwa Haris Yasin Limpo," kata Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali.
Perkara ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ke Pengadilan Negeri Makassar pada 3 Mei 2023.
Haris Yasin Limpo didakwa telah melakukan dugaan korupsi saat menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Makassar.
JPU mendakwa Haris dengan menggunakan pasal primer 2 ayat 1 junto pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Perbuatan terdakwa juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, Haris Yasin Limpo diduga bersama-sama dengan Direktur Keuangan pada masanya, Irawan Abadi melakukan dugaan korupsi tahun 2016-2019. Dua terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp20,3 miliar.
Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Geram Usai Viral Jaksa di Batubara Sumut Lakukan Pemerasan
Kasi Penkum Kajati Sulsel Soetarmi mengatakan pada tahun 2016-2019 PDAM mendapatkan laba. Untuk menggunakan laba tersebut harus dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas dan ditetapkan Wali Kota Makassar.
Untuk prosedur penggunaan laba, kata Soetarmi, seharusnya melalui pembahasan rapat direksi dan dicatat dalam notulensi.
Namun faktanya, dalam kurun waktu 2016-2019, tidak pernah dilakukan pembahasan rapat oleh direksi. Terkait permohonan penetapan pengguna laba dan pembagian.
"Tidak juga dilakukan notulensi saat rapat. Sehingga tidak terdapat risalah rapat. Melainkan pengambilan keputusan oleh Direksi hanya berdasarkan rapat per bidang. Itu pun hanya Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Makassar," ungkap Soetarmi.
Kalau pun mendapat laba, lanjut Soetarmi, seharusnya PDAM Makassar memperhatikan kerugian. Dalam hal ini kerugian akumulasi sejak berdirinya PDAM Makassar untuk mengusulkan penggunaan laba tersebut.
"Namun tersangka HYL dan IA tidak mengindahkan peraturan Mendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM dan PP 54 tahun 2017. Tersangka beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan bukan menjadi tanggung jawabnya melainkan tanggung jawab direksi sebelumnya," bebernya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Ormas Islam akan Laporkan Ade Armando, Abu Janda dan Grace Natalie
-
HUT Luwu Utara: Andi Sudirman Hadiahkan Jalan, Rute Pesawat, hingga Irigasi Miliar Rupiah
-
[CEK FAKTA] Menag Nasaruddin Umar Larang Sembelih Hewan Kurban dan Minta Diganti Uang?
-
Sulsel Raih Penghargaan Tanggap Bencana Nasional, Gubernur Sulsel: Hasil Kerja Kemanusiaan Bersama
-
ISNU Kritik Rencana Penutupan Prodi Kependidikan: Jangan Hanya Kejar Target Industri