SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis terhadap Empat mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kasus korupsi pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel pada tahun 2019-2020.
Sidang putusan tersebut dilakukan secara virtual di Ruang Bagir Manan PN Makassar pada Rabu (3/5/2023). Majelis hakim menyebut keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Bahkan Majelis Hakim Yusuf Karim menjatuhkan pidana penjara lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Masing-masing terdakwa dihukum dengan pidana penjara bervariasi, yakni untuk terdakwa, Andi Sonny divonis sembilan tahun serta denda Rp 300 juta, jika tidak dibayar maka diganti kurungan enam bulan.
Kemudian terdakwa Gilang Gumilar divonis dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Sementara, terdakwa Wahid Ikhsan divonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Serta terdakwa Yohanes Binur divonis 4 tahun 8 bulan dan denda Rp 300 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Dalam persidangan, mantan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny disebut-sebut menerima uang Rp 100 juta dari terdakwa Gilang Gumilar untuk mengurus pengangkatan dirinya jadi kepala BPK Perwakilan.
"Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan. Jika JPU dan para terdakwa keberatan, silahkan mengajukan banding selama tujuh hari setelah putusan," ujar Yusuf.
Dalam menjatuhkan putusan, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni para terdakwa adalah penyelenggara negara yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam kode etik BPK, mereka juga paham bahwa menerima hadiah atau janji adalah bentuk pidana.
Baca Juga: Auditor BPK Sulsel Panik, Uang Suap Rp2,9 Miliar Dipindahkan Dari Mess ke Rumah
"Hal yang meringankan karena pelaku belum pernah dihukum, punya tanggung jawab keluarga dan bersikap sopan selama persidangan," sebutnya.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
"Kami masih harus berkonsultasi dengan terdakwa dulu, tapi kemungkinan besar banding," kata Nasrul, kuasa hukum Andi Sonny.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang auditor BPK Perwakilan Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Sulsel.
Terdakwa menerima uang Rp 2,9 miliar dari para kontraktor melalui terpidana eks Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel Edy Rahmat. Penerimaan itu untuk menghilangkan sejumlah temuan pada laporan hasil pemeriksaan sejumlah pengerjaan proyek infrastruktur di Sulsel pada tahun 2019-2020.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan