Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 06 Februari 2023 | 13:28 WIB
Kepala Perwakilan BPK Sulsel Amin Adab Bangun [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan suap untuk menghilangkan temuan di Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulawesi Selatan berbuntut panjang. 25 orang auditor di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan telah diganti.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat auditor BPK Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka diduga menerima uang Rp2,8 miliar untuk menghilangkan temuan laporan keuangan Pemprov Sulsel.

Empat orang tersebut adalah Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara, Andi Sonny. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Auditorat Sulsel 1 BPK Perwakilan Sulsel.

Ada pula tiga auditor lainnya. Yakni Yohanis Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyuddin dan Gilang Gumilar.

Baca Juga: 3 Kali Mangkir, Dito Mahendra Pengusaha Yang Penjarakan Nikita Mirzani Akhirnya Datangi KPK

"Kita ada mutasi 25 orang, masuk 21 orang (gantinya). Kan ada yang sudah diproses APH (aparat penegak hukum)," ujar Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun saat berkunjung ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 6 Februari 2023.

Beberapa diantaranya bahkan dikenakan sanksi. Sementara yang terbukti bersalah kata Amin sudah dinonaktifkan.

"Ada yang beberapa sudah dinonaktifkan dari BPK pusat, ada yang masih berproses (sanksinya)," jelasnya.

Amin mengaku pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan keuangan daerah untuk tahun 2022. Ia mengantisipasi jangan sampai kejadian serupa terjadi lagi.

Ia pun mengimbau ke publik jika ada auditor yang nakal, maka segera dilaporkan. BPK tidak akan menoleransi.

Baca Juga: Nama Disebut di Dakwaan, Sekretaris MA Hasbi Hasan Berpeluang Dihadirkan dalam Sidang Suap Hakim Agung

"Sanksi BPK keras kalau hal seperti itu. Tidak ada toleransi. Media juga kontrol kalau memang ada auditor yang nakal, tolong dilaporkan ke saya," tegasnya.

Load More