SuaraSulsel.id - Tujuh mahasiswa pelaku penganiayaan dan tawuran di Universitas Hasanuddin diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin Prof Muhammad Ruslin. Saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 20 Maret 2023.
"Sesuai regulasi kalau sudah terpidana pasti diberhentikan secara tidak hormat," tegas Ruslin.
Ruslin mengaku masih menunggu berita acara pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut. Lima orang diantaranya merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan, sementara dua orang lainnya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: 7 Remaja di Medan Hendak Tawuran Bawa Celurit Ditangkap
"Kami di Unhas sangat anti kekerasan, sangat tidak mendukung perilaku kekerasan. Jadi karena ini sudah unsur pidana, dalam waktu dekat kami menunggu berita acara untuk pemberhentian mereka sebagai mahasiswa," tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan polisi sebelumnya mengamankan delapan orang dari kasus penganiayaan dan tawuran di Unhas. Satu orang diantaranya merupakan petugas kebersihan.
"Satu orang cleaning services, lima orang dari Fakultas Peternakan dan dua orang Fakultas Ilmu Kelautan sudah kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Ia menjelaskan lima orang mahasiswa Fakultas Peternakan dan satu petugas kebersihan terlibat kasus penganiayaan terhadap Fadel Aska Pratama.
Sementara dua orang dari Fakultas Ilmu Kelautan melakukan pengrusakan saat tawuran terjadi.
Baca Juga: 5 Mahasiswa dan 1 Petugas Kebersihan Ditangkap Terkait Tawuran Mahasiswa di Unhas
"Pada tanggal 18 Maret lalu mereka ribut dan saling balas dendam sehingga melakukan pengeroyokan terhadap satu orang," ungkapnya.
Ridwan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Selain karena mereka masih pelajar, penyebabnya tawuran juga hanya masalah sepele.
"Mereka jaga gengsi studinya saja. Pemicunya masih diselidiki karena kita masih mendalami lagi tersangka lain, apakah ada yang terlibat dalam kegiatan tersebut," jelas Ridwan.
Satu orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan bahkan sudah semester akhir. Dia akhirnya dikeluarkan karena terlibat pidana.
"Mereka rata-rata semester empat dan dari (Fakultas) Kelautan ada satu semester akhir. Yang satunya masih junior," katanya.
Akibat perbuatannya, tujuh orang pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Bau Busuk Pantura, Petani Tambak Demak Merugi Puluhan Juta: Limbah Pabrik Bunuh Ribuan Ikan!
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok