SuaraSulsel.id - Tujuh mahasiswa pelaku penganiayaan dan tawuran di Universitas Hasanuddin diberhentikan dengan tidak hormat. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Rektor I Universitas Hasanuddin Prof Muhammad Ruslin. Saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin, 20 Maret 2023.
"Sesuai regulasi kalau sudah terpidana pasti diberhentikan secara tidak hormat," tegas Ruslin.
Ruslin mengaku masih menunggu berita acara pemberhentian tujuh mahasiswa tersebut. Lima orang diantaranya merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan, sementara dua orang lainnya dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan.
"Kami di Unhas sangat anti kekerasan, sangat tidak mendukung perilaku kekerasan. Jadi karena ini sudah unsur pidana, dalam waktu dekat kami menunggu berita acara untuk pemberhentian mereka sebagai mahasiswa," tegasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan polisi sebelumnya mengamankan delapan orang dari kasus penganiayaan dan tawuran di Unhas. Satu orang diantaranya merupakan petugas kebersihan.
"Satu orang cleaning services, lima orang dari Fakultas Peternakan dan dua orang Fakultas Ilmu Kelautan sudah kita tetapkan tersangka," ujar Ridwan.
Ia menjelaskan lima orang mahasiswa Fakultas Peternakan dan satu petugas kebersihan terlibat kasus penganiayaan terhadap Fadel Aska Pratama.
Sementara dua orang dari Fakultas Ilmu Kelautan melakukan pengrusakan saat tawuran terjadi.
Baca Juga: 7 Remaja di Medan Hendak Tawuran Bawa Celurit Ditangkap
"Pada tanggal 18 Maret lalu mereka ribut dan saling balas dendam sehingga melakukan pengeroyokan terhadap satu orang," ungkapnya.
Ridwan sangat menyayangkan kejadian tersebut. Selain karena mereka masih pelajar, penyebabnya tawuran juga hanya masalah sepele.
"Mereka jaga gengsi studinya saja. Pemicunya masih diselidiki karena kita masih mendalami lagi tersangka lain, apakah ada yang terlibat dalam kegiatan tersebut," jelas Ridwan.
Satu orang mahasiswa dari Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan bahkan sudah semester akhir. Dia akhirnya dikeluarkan karena terlibat pidana.
"Mereka rata-rata semester empat dan dari (Fakultas) Kelautan ada satu semester akhir. Yang satunya masih junior," katanya.
Akibat perbuatannya, tujuh orang pelaku dijerat pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Lapas Narkotika Gowa Dirusak Massa, Dituding Sarang Narkoba
-
Internet di Sitaro dan Sangihe Bakal Mati Total, Ini Jadwal dan Penyebabnya
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Intelijen Endus Gerakan Politik di Sulsel, Kapolda Perintahkan Siaga Penuh
-
Pria di Makassar Ini Ternyata Pembunuh Bocah 12 Tahun