SuaraSulsel.id - Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan waktu kelanjutan tender proyek pembangunan kembali Stadion Andi Mattalatta atau Stadion Mattoanging. Karena masih berperkara hukum di pengadilan.
"Soal Stadion Mattoanging ini tidak bisa dilaksanakan tender, karena masih ada proses gugatan hukum di Pengadilan," ungkap anggota Komisi E Andre Prasetyo Tanta, Selasa 7 Maret 2023.
Menurut dia, tender kelanjutan pembangunan stadion tersebut belum bisa dilaksanakan karena berproses hukum, sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel tidak berani melanjutkan tender.
Meski demikian, pihak Dispora Pemprov Sulsel tetap akan melanjutkan tender apabila perkara gugatan lahan di PN Makassar yang kini sedang bergulir sudah ada keputusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dispora tidak bisa melaksanakan tender kalau masih ada gugatan hukumnya yang sedang berjalan. Ini harus menunggu putusan gugatan inkrah baru bisa dilaksanakan kembali tender pembangunan stadion," kata Legislator Fraksi NasDem ini.
Sejauh ini DPRD Sulsel terus mendorong pihak terkait agar masalah hukum tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga stadion kebanggaan masyarakat Makassar dapat dibangun kembali setelah dirobohkan total pada Oktober 2020 lalu.
"Kami di DPRD akan terus mendorong agar bisa cepat ditenderkan untuk membangun kembali stadion kebanggaan kita bisa segera ada," harapnya.
Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menyetujui anggaran pembangunan stadion Mattoangin sebesar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, Pemprov Sulsel telah mengajukan anggaran besar dari APBN guna kelanjutan pembangunan stadion.
Namun demikian, pengerjaan stadion belum bisa dilakukan meski ada anggaran tersedia karena masih berproses gugatan perdata diajukan penggugat masing-masing Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Gadaikan Pulau Untuk Kembalikan Kerugian Negara
Walaupun putusan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Pemprov selaku tergugat menang ditingkat PN Makassar, tetapi penggugat telah mengajukan upaya hukum banding satu tingkat di atas PN Makassar.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulsel Marwan menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen membangun stadion, hanya saja harus berhati-hati karena masih ada persoalan hukum terkait lahan dan ganti rugi dari penggugat yang belum tuntas.
"Kalau semua clear (tuntas), dan kita menang secara inkrah baru aman disisi hukumnya. Mengenai kesiapan teknis dan anggaran tentu akan disiapkan," kata Marwan menekankan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
Berjuang Hingga Dini Hari, Ojol di Makassar Ungkap Pahitnya Data Pertumbuhan Ekonomi
-
Pria Tega Perintahkan Istri Buang Bayi Masih Diburu Polisi