SuaraSulsel.id - Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan waktu kelanjutan tender proyek pembangunan kembali Stadion Andi Mattalatta atau Stadion Mattoanging. Karena masih berperkara hukum di pengadilan.
"Soal Stadion Mattoanging ini tidak bisa dilaksanakan tender, karena masih ada proses gugatan hukum di Pengadilan," ungkap anggota Komisi E Andre Prasetyo Tanta, Selasa 7 Maret 2023.
Menurut dia, tender kelanjutan pembangunan stadion tersebut belum bisa dilaksanakan karena berproses hukum, sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel tidak berani melanjutkan tender.
Meski demikian, pihak Dispora Pemprov Sulsel tetap akan melanjutkan tender apabila perkara gugatan lahan di PN Makassar yang kini sedang bergulir sudah ada keputusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Gadaikan Pulau Untuk Kembalikan Kerugian Negara
"Dispora tidak bisa melaksanakan tender kalau masih ada gugatan hukumnya yang sedang berjalan. Ini harus menunggu putusan gugatan inkrah baru bisa dilaksanakan kembali tender pembangunan stadion," kata Legislator Fraksi NasDem ini.
Sejauh ini DPRD Sulsel terus mendorong pihak terkait agar masalah hukum tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga stadion kebanggaan masyarakat Makassar dapat dibangun kembali setelah dirobohkan total pada Oktober 2020 lalu.
"Kami di DPRD akan terus mendorong agar bisa cepat ditenderkan untuk membangun kembali stadion kebanggaan kita bisa segera ada," harapnya.
Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menyetujui anggaran pembangunan stadion Mattoangin sebesar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, Pemprov Sulsel telah mengajukan anggaran besar dari APBN guna kelanjutan pembangunan stadion.
Namun demikian, pengerjaan stadion belum bisa dilakukan meski ada anggaran tersedia karena masih berproses gugatan perdata diajukan penggugat masing-masing Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
Baca Juga: Pemeriksa BPK: Saya Sudah Penjarakan Banyak Anggota DPRD, Ni'matullah: Ya, Silahkan
Walaupun putusan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Pemprov selaku tergugat menang ditingkat PN Makassar, tetapi penggugat telah mengajukan upaya hukum banding satu tingkat di atas PN Makassar.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda