SuaraSulsel.id - Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Provinsi Sulawesi Selatan belum bisa memastikan waktu kelanjutan tender proyek pembangunan kembali Stadion Andi Mattalatta atau Stadion Mattoanging. Karena masih berperkara hukum di pengadilan.
"Soal Stadion Mattoanging ini tidak bisa dilaksanakan tender, karena masih ada proses gugatan hukum di Pengadilan," ungkap anggota Komisi E Andre Prasetyo Tanta, Selasa 7 Maret 2023.
Menurut dia, tender kelanjutan pembangunan stadion tersebut belum bisa dilaksanakan karena berproses hukum, sehingga Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel tidak berani melanjutkan tender.
Meski demikian, pihak Dispora Pemprov Sulsel tetap akan melanjutkan tender apabila perkara gugatan lahan di PN Makassar yang kini sedang bergulir sudah ada keputusan final atau berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Dispora tidak bisa melaksanakan tender kalau masih ada gugatan hukumnya yang sedang berjalan. Ini harus menunggu putusan gugatan inkrah baru bisa dilaksanakan kembali tender pembangunan stadion," kata Legislator Fraksi NasDem ini.
Sejauh ini DPRD Sulsel terus mendorong pihak terkait agar masalah hukum tersebut dapat terselesaikan dengan cepat, sehingga stadion kebanggaan masyarakat Makassar dapat dibangun kembali setelah dirobohkan total pada Oktober 2020 lalu.
"Kami di DPRD akan terus mendorong agar bisa cepat ditenderkan untuk membangun kembali stadion kebanggaan kita bisa segera ada," harapnya.
Sebelumnya, DPRD Sulsel telah menyetujui anggaran pembangunan stadion Mattoangin sebesar Rp60 miliar untuk tahun anggaran 2023. Selain itu, Pemprov Sulsel telah mengajukan anggaran besar dari APBN guna kelanjutan pembangunan stadion.
Namun demikian, pengerjaan stadion belum bisa dilakukan meski ada anggaran tersedia karena masih berproses gugatan perdata diajukan penggugat masing-masing Andi Ilhamsyah Mattalatta dan Teddy Anwar yang mengklaim lahan tersebut miliknya.
Baca Juga: Ketua DPRD Sulsel Gadaikan Pulau Untuk Kembalikan Kerugian Negara
Walaupun putusan Pengadilan Negeri Makassar memutuskan Pemprov selaku tergugat menang ditingkat PN Makassar, tetapi penggugat telah mengajukan upaya hukum banding satu tingkat di atas PN Makassar.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemprov Sulsel Marwan menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen membangun stadion, hanya saja harus berhati-hati karena masih ada persoalan hukum terkait lahan dan ganti rugi dari penggugat yang belum tuntas.
"Kalau semua clear (tuntas), dan kita menang secara inkrah baru aman disisi hukumnya. Mengenai kesiapan teknis dan anggaran tentu akan disiapkan," kata Marwan menekankan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita