Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 08 Maret 2023 | 08:10 WIB
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe menghadiri sidang di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 7 Maret 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Untuk Fraksi Golkar, ada dua orang yang membayar penyetoran yaitu Rangga dan Sofyan Syam masing-masing Rp100 juta. Ditambah uang pribadi saya Rp150 juta," ungkapnya.

Uang senilai Rp350 juta itu lalu diberikan ke Petrus sebagai angsuran pembayaran utang.

Ina juga diketahui sempat menunda penyerahan LHP BPK terkait LKPD tahun anggaran 2019 Pemprov Sulsel. Alasannya karena bertepatan dengan jadwal reses anggota dewan.

Penyerahan lantas dilakukan setelah Ina menghadap ke Anggota BPK RI saat itu, Hari Azhar. Sulawesi Selatan kemudian mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada LHP LKPD Sulsel tahun anggaran 2019.

Baca Juga: Pemeriksa BPK: Saya Sudah Penjarakan Banyak Anggota DPRD, Ni'matullah: Ya, Silahkan

Rincian Temuan BPK

Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan, Ina lalu mengecek. Ada beberapa hal yang jadi temuan auditor BPK.

Salah satunya realisasi belanja barang dan jasa. Ada pembayaran kegiatan reses tidak sesuai ketentuan sebesar Rp9 miliar.

Di situ, perubahan penambahan anggaran pokok sebesar Rp20,8 miliar menjadi Rp31,4 miliar di APBD Perubahan.

Hitungannya tiap anggota DPRD mendapat Rp105 juta di luar perjalanan dinas. Padahal, menurut tim BPK, bahwa sesuai aturan dan kesediaan anggaran reses untuk anggota DPRD di akhir masa jabatan, hanya dapat melaksanakan reses dua kali dalam satu tahun.

Baca Juga: KPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif Pimpinan DPRD Sulsel

Pada kenyataannya, DPRD Sulsel melakukan reses hingga tiga kali.

Diketahui, pada tahun 2021 juga BPK menemukan ada kelebihan pembayaran perjalanan dinas seluruh anggota DPRD senilai Rp1,5 miliar pada tahun 2020.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More