SuaraSulsel.id - Ketua DPRD Sulawesi Selatan Andi Ina Kartika Sari jadi saksi sidang kasus dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulawesi Selatan.
Legislator partai Golkar itu dan tiga orang lainnya dihadirkan di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 7 Maret 2023.
Ina dan saksi lainnya dicecar soal temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel. Temuan itu soal ketekoran kas di Sekretariat Dewan sekitar Rp20 miliar.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK, Ina mengaku mendapat laporan dari Sekretaris Dewan, M Jabir pada bulan April 2020.
Laporan itu terkait proses pemeriksaan di Sekretariat DPRD oleh tim BPK. Menemukan masalah pada item makan minum, perjalanan dinas, reses, dan kegiatan sosialisasi peraturan daerah.
"Kepala BPK (saat itu dijabat Wahyu Priyono) menyampaikan bahwa temuan Rp20 miliar harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sebelum LHP diserahkan," ujarnya.
Jika tidak, maka akan berpengaruh terhadap hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD. Penyelesaian yang dimaksud adalah dengan cara dikembalikan atau disetorkan kembali ke kas daerah.
Setelahnya, Ina melakukan pertemuan dengan tiga pimpinan DPRD lainnya yaitu Darmawangsa Muin, Ni'matullah, dan Muzayyin Arif. Mereka sepakat untuk menyelesaikan pengembalian uang temuan BPK tersebut dengan pembagian beban.
Andi Ina mengembalikan Rp4 miliar, Ni'matullah Rp2,5 miliar, Darmawangsa Muin Rp6 miliar, Muzayyin Arif Rp5 miliar, dan sisanya Rp3 miliar dibebankan kepada Sekretariat DPRD.
Pengembalian ke kas daerah saat itu dilakukan secara bertahap sejak bulan Juni sampai dengan Juli 2020.
Baca Juga: Pemeriksa BPK: Saya Sudah Penjarakan Banyak Anggota DPRD, Ni'matullah: Ya, Silahkan
Ina mengaku tidak menggunakan uang pribadi untuk pengembalian kas. Ia terpaksa meminjam uang salah satu kenalannya bernama Petrus Yalim senilai Rp4 miliar.
"Dia (Petrus) sudah seperti saudara saya, sebagai orang yang mengelola salah satu aset keluarga saya di Barru sejak tahun 2015," bebernya.
Sampai saat ini, utang tersebut belum lunas. Ia baru membayar Rp350 juta ke Petrus.
Ina memastikan tak ada kesepakatan antara dirinya dengan Petrus terkait pinjaman tersebut. Bahkan hanya penyampaian secara lisan, tidak ada surat perjanjian pinjam meminjam.
Ia juga tak pernah membahas soal temuan Rp20 miliar itu ke seluruh anggota dewan dan pimpinan. Mereka hanya menyepakati soal pembagian tugas.
Ia bertugas untuk mengkoordinasikan dengan anggota Fraksi Golkar, Ni'matullah berkoordinasi dengan Fraksi Partai Demokrat, Darmawangsa Muin punya tugas untuk Gerindra, NasDem dan PDIP. Sementara, Muzayyin Arif berkoordinasi dengan PAN dan PPP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap
-
Sekda Sulsel: Pencegahan TPPO Harus dengan Pendekatan Lintas Sektor
-
Setelah Demo Ricuh, Kenaikan Pajak PBB di Bone Akhirnya Ditunda!