Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:50 WIB
Terdakwa Chaerul Akmal (kiri bawah) menjalani sidang vonis pembunuhan berencana terhadap pegawai Dishub Kota Makassar secara virtual, Jumat 6 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Terdakwa Asri memberikan uang panjar Rp20 juta digunakan untuk biaya operasional. Seperti membeli jaket Maxim untuk penyamaran dan motor. Sementara untuk senjata milik Sulaiman.

Uang itu diserahkan terdakwa Iqbal Asnan ke Asri. Kemudian Asri menyerahkannya ke terdakwa Sulaiman, yang dilanjutkan ke terdakwa Chaerul.

Kata Chaerul, butuh waktu selama 13 hari untuk mematangkan rencana tersebut. Suatu hari sebelum eksekusi, terdakwa Sulaiman, Chaerul dan Asri bertemu di jalan Kumala.

Saat itu, Asri memperlihatkan foto wajah dan motor korban. Asri juga menjelaskan rute yang dilalui korban seusai bertugas di wilayah Center Poin of Indonesia.

Baca Juga: Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Menangis Histeris

Chaerul mengaku terdesak mengeksekusi korban pada hari Minggu, 3 April 2022, karena sudah mengambil uang panjar. Padahal saat itu hari pertama puasa.

Usai menembak Najamuddin, Chaerul melaporkan ke terdakwa Sulaiman. Ia mengaku sudah berhasil menembak mati korban.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More