SuaraSulsel.id - Sidang vonis terhadap Muhammad Asri, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang ricuh.
Pihak keluarga Asri merasa kecewa dan tidak terima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Hakim memvonis Asri dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Hakim menilai Muhammad Asri terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hukuman 13 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Ditunda
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata ketua majelis hakim, Jhonicol Richard saat membacakan amar putusan, Kamis, 5 Januari 2023.
Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga yang berada di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar meluapkan amarahnya. Beberapa orang diantaranya menangis.
Keributan semakin menjadi saat mereka terlibat saling dorong dan cekcok dengan keluarga korban. Bahkan keluarga Asri mengaku dipukul.
"Kenapa ko pukul ka. Saya tidak terima," ujar salah satu keluarga terdakwa ke keluarga korban.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengaku keluarga terdakwa tak terima atas putusan hakim. Mereka meluapkan amarahnya dengan berteriak di ruang sidang.
Baca Juga: Hakim Berteriak dan Mengangkat Pistol Saat Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar
"Mungkin merasa terlalu berat hukumannya. Padahal keluarga terdakwa atau pengacara bisa mengajukan banding kalau tidak puas dengan putusan hakim," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kata Sibali, pembacaan vonis untuk ketiga terdakwa memang dipisah. Sidang putusan pertama digelar untuk terdakwa Asri.
Sementara untuk terdakwa Sulaiman dan Chaerul rencananya digelar Jumat (hari ini). Namun karena kericuhan tersebut, bisa jadi pembacaan putusan ditunda.
"Tapi kita berharap mudah-mudahan sesuai jadwal. Pengamanan akan kita tingkatkan agar persidangan lancar," jelas Sibali.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
-
Menilik 'Darah Makassar' Denny Sumargo, Gentle Satroni Rumah Farhat Abbas
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
-
Ambruk saat Pengecoran, Jembatan Rp771 Juta di Makassar Belum Sempat Dipakai!
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
-
Pegawai Komdigi Manfaatkan Alat AIS Rp250 M untuk Lindungi Judol, Roy Suryo Duga Ada Menteri Ikut 'Bermain'
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
Terkini
-
Ditangkap di Makassar! Remaja Penikam ODGJ di Pangkep Tak Berkutik
-
Dewan Pers Apresiasi Komitmen BRI Tingkatkan Kompetensi Jurnalis
-
Praktik Prostitusi Online di Pangkep Terbongkar
-
Ketum Dewan Korpri Prof Zudan Tinjau Lokasi Tiga Cabang Lomba MTQ Korpri VII
-
Terdakwa Penimbun Istri di Makassar Divonis Seumur Hidup