SuaraSulsel.id - Sidang vonis terhadap Muhammad Asri, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang ricuh.
Pihak keluarga Asri merasa kecewa dan tidak terima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Hakim memvonis Asri dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.
Hakim menilai Muhammad Asri terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hukuman 13 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.
"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata ketua majelis hakim, Jhonicol Richard saat membacakan amar putusan, Kamis, 5 Januari 2023.
Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga yang berada di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar meluapkan amarahnya. Beberapa orang diantaranya menangis.
Keributan semakin menjadi saat mereka terlibat saling dorong dan cekcok dengan keluarga korban. Bahkan keluarga Asri mengaku dipukul.
"Kenapa ko pukul ka. Saya tidak terima," ujar salah satu keluarga terdakwa ke keluarga korban.
Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengaku keluarga terdakwa tak terima atas putusan hakim. Mereka meluapkan amarahnya dengan berteriak di ruang sidang.
Baca Juga: Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Ditunda
"Mungkin merasa terlalu berat hukumannya. Padahal keluarga terdakwa atau pengacara bisa mengajukan banding kalau tidak puas dengan putusan hakim," ujarnya saat dikonfirmasi.
Kata Sibali, pembacaan vonis untuk ketiga terdakwa memang dipisah. Sidang putusan pertama digelar untuk terdakwa Asri.
Sementara untuk terdakwa Sulaiman dan Chaerul rencananya digelar Jumat (hari ini). Namun karena kericuhan tersebut, bisa jadi pembacaan putusan ditunda.
"Tapi kita berharap mudah-mudahan sesuai jadwal. Pengamanan akan kita tingkatkan agar persidangan lancar," jelas Sibali.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Gubernur Andi Sudirman Temui Korban Kebakaran Jalan Baji Dakka
-
Pencuri dan Penadah Barang Hasil Kerusuhan DPRD Makassar Ditangkap
-
Fatmawati Rusdi Tegaskan Komitmen Transparansi dan Anggaran Tepat Sasaran
-
Tiga Dokter RSUD Syekh Yusuf Gowa Ditahan Kasus Korupsi
-
Sulsel Dukung RUU Keamanan dan Ketahanan Siber: Lindungi Data dan Layanan Publik