Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 06 Januari 2023 | 06:40 WIB
Sidang pembacaan putusan kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, ricuh, Kamis 5 Januari 2023 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Sidang vonis terhadap Muhammad Asri, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang ricuh.

Pihak keluarga Asri merasa kecewa dan tidak terima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.

Hakim memvonis Asri dengan hukuman pidana penjara selama 13 tahun. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan ikut terlibat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Najamuddin Sewang.

Hakim menilai Muhammad Asri terbukti melanggar pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, hukuman 13 tahun penjara ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, yakni 15 tahun penjara.

Baca Juga: Terdakwa Iqbal Asnan Sakit, Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Ditunda

"Menimbang bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, seperti yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata ketua majelis hakim, Jhonicol Richard saat membacakan amar putusan, Kamis, 5 Januari 2023.

Mendengar putusan tersebut, pihak keluarga yang berada di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar meluapkan amarahnya. Beberapa orang diantaranya menangis.

Keributan semakin menjadi saat mereka terlibat saling dorong dan cekcok dengan keluarga korban. Bahkan keluarga Asri mengaku dipukul.

"Kenapa ko pukul ka. Saya tidak terima," ujar salah satu keluarga terdakwa ke keluarga korban.

Humas Pengadilan Negeri Makassar Sibali mengaku keluarga terdakwa tak terima atas putusan hakim. Mereka meluapkan amarahnya dengan berteriak di ruang sidang.

Baca Juga: Hakim Berteriak dan Mengangkat Pistol Saat Sidang Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar

"Mungkin merasa terlalu berat hukumannya. Padahal keluarga terdakwa atau pengacara bisa mengajukan banding kalau tidak puas dengan putusan hakim," ujarnya saat dikonfirmasi.

Kata Sibali, pembacaan vonis untuk ketiga terdakwa memang dipisah. Sidang putusan pertama digelar untuk terdakwa Asri.

Sementara untuk terdakwa Sulaiman dan Chaerul rencananya digelar Jumat (hari ini). Namun karena kericuhan tersebut, bisa jadi pembacaan putusan ditunda.

"Tapi kita berharap mudah-mudahan sesuai jadwal. Pengamanan akan kita tingkatkan agar persidangan lancar," jelas Sibali.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More