SuaraSulsel.id - Anggota Brimob Polda Sulsel yang tembak Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
Chaerul Akmal, oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan yang menembak Najamuddin Sewang divonis 20 tahun hukuman penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus kematian pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Putusan dibacakan hakim Jhonicol Richard di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 6 Januari 2023.
"Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta dan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa hukuman 20 tahun penjara," papar Jhonicol dalam sidang putusan itu.
Putusan majelis hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Chaerul Akmal dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia disebut melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Majelis menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena statusnya sebagai anggota Brimob. Harusnya, ia melindungi masyarakat, tapi nyatanya membunuh.
Jhonicol mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan hakim. Chaerul diberi waktu tujuh hari untuk berpikir walau tanpa didampingi kuasa hukum.
Hakim sebelumnya juga menjatuhi hukuman pidana 13 tahun kepada Asri dan 18 tahun untuk terdakwa Sulaiman. Sementara, perkara Iqbal Asnan dinyatakan selesai karena terdakwa meninggal dunia.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat korban Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh ketika mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Baca Juga: Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Menangis Histeris
Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Polisi berhasil menangkap empat tersangka pada 17 April 2022 lalu. Ternyata penyebabnya karena alasan asmara.
Kata Chaerul, ia ditawari untuk menembak korban pada akhir bulan Maret 2022. Saat itu, ia dihubungi oleh terdakwa Sulaiman, yang juga berprofesi sebagai polisi.
Chaerul bilang tak langsung mengiyakan tawaran tersebut. Ia juga yakin tak bisa melakukannya.
Namun, Sulaiman disebut terus meyakinkannya mereka akan aman. Kata Chaerul, ia terus dibujuk dan diyakinkan bahwa otak di balik rencana tersebut dibekingi "orang besar", yakni mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
Chaerul kemudian mulai tergiur. Apalagi mereka dijanjikan upah Rp200 juta jika berhasil membunuh korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Golkar Sadar Diri: Bahlil Akui Anak Muda Kunci Menang di 2029, Begini Strateginya!
-
Bahlil Janji Sikat 96 Perusahaan Tambang Nakal di Sultra dalam 2 Bulan
-
Malut United U-20 Hancurkan PSM Makassar: Pesta Gol 4-0
-
Dinilai Hina Tradisi Toraja, Pandji Pragiwaksono Didesak Segera Minta Maaf
-
Unhas Ciptakan Drone Penebar Benih Padi