SuaraSulsel.id - Anggota Brimob Polda Sulsel yang tembak Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
Chaerul Akmal, oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Selatan yang menembak Najamuddin Sewang divonis 20 tahun hukuman penjara. Ia terbukti bersalah dalam kasus kematian pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar.
Putusan dibacakan hakim Jhonicol Richard di ruang sidang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Jumat, 6 Januari 2023.
"Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta dan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa hukuman 20 tahun penjara," papar Jhonicol dalam sidang putusan itu.
Putusan majelis hakim ini mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Chaerul Akmal dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia disebut melanggar pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Majelis menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena statusnya sebagai anggota Brimob. Harusnya, ia melindungi masyarakat, tapi nyatanya membunuh.
Jhonicol mempersilahkan kepada terdakwa untuk mengajukan banding jika tidak sepakat dengan putusan hakim. Chaerul diberi waktu tujuh hari untuk berpikir walau tanpa didampingi kuasa hukum.
Hakim sebelumnya juga menjatuhi hukuman pidana 13 tahun kepada Asri dan 18 tahun untuk terdakwa Sulaiman. Sementara, perkara Iqbal Asnan dinyatakan selesai karena terdakwa meninggal dunia.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat korban Najamuddin Sewang tiba-tiba terjatuh ketika mengendarai sepeda motornya di Jalan Danau Tanjung Bunga, Minggu, 3 April 2022 lalu. Awalnya ia dikira kecelakaan karena terkena serangan jantung.
Baca Juga: Anggota Brimob Polda Sulsel Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Menangis Histeris
Namun fakta berkata lain. Najamuddin ternyata ditembak oleh orang tak dikenal.
Polisi berhasil menangkap empat tersangka pada 17 April 2022 lalu. Ternyata penyebabnya karena alasan asmara.
Kata Chaerul, ia ditawari untuk menembak korban pada akhir bulan Maret 2022. Saat itu, ia dihubungi oleh terdakwa Sulaiman, yang juga berprofesi sebagai polisi.
Chaerul bilang tak langsung mengiyakan tawaran tersebut. Ia juga yakin tak bisa melakukannya.
Namun, Sulaiman disebut terus meyakinkannya mereka akan aman. Kata Chaerul, ia terus dibujuk dan diyakinkan bahwa otak di balik rencana tersebut dibekingi "orang besar", yakni mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan.
Chaerul kemudian mulai tergiur. Apalagi mereka dijanjikan upah Rp200 juta jika berhasil membunuh korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Mengapa Banyak Anak di Sulbar Masih Enggan Kembali ke Sekolah?
-
Budaya Sinrilik Terancam Punah, Gowa Ambil Langkah Ini
-
Pesona Air Terjun Depa Gowa, Surga Tersembunyi di Kaki Pegunungan Bungaya
-
Kenapa Makassar Masuk 10 Besar Kota Toleran?
-
Bukan Sekadar Aklamasi, Ini Alasan Mengapa Andi Amran Sulaiman Dipercaya Kembali Pimpin IKA Unhas