SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memberikan tindakan terukur dengan menangkap puluhan pelaku aksi teror (pembusuran) yang meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, pihak kepolisian bahkan harus 'menghadiahi' timah panas pada lima pelaku lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan. Lima pelaku itu diamankan bersama 20 pelaku lain yang ditangkap di tiga wilayah Kota Makassar.
"Jadi Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini, ada lima yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Senin 12 Desember 2022.
Penangkapan puluhan pelaku aksi teror pembusuran ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.
"Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ungkap Budhi.
Kata Budhi, motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari.
"Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman," urainya.
Sedangkan salah satu pelaku yakni Ilham mengungkapkan bahwa dirinya tertangkap usai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih dibawah umur, di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
"Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok," jelas Ilham yang berasal dari Kabupaten Gowa tersebut di hadapan polisi.
Baca Juga: Semua Anggota Polisi di Sulawesi Selatan Diperintahkan Tembak di Tempat Pelaku Pembusuran
Para pelaku teror ini bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Nilai Tukar Petani Sulsel Naik pada April 2026, Tanda Makin Sejahtera?
-
Gawat! Ekspor Sulsel Tertekan, Nikel Tak Lagi Perkasa
-
Pengendara Harley Davidson Tabrak Bocah di Toraja Utara Jadi Tersangka
-
Bupati Bulukumba Tegaskan Tidak Ada Kerugian Negara dalam Pembangunan Pasar Sentral
-
Mengapa Gelang Haji Indonesia Terbuat dari Logam? Ternyata Ini Keunggulannya