SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memberikan tindakan terukur dengan menangkap puluhan pelaku aksi teror (pembusuran) yang meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, pihak kepolisian bahkan harus 'menghadiahi' timah panas pada lima pelaku lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan. Lima pelaku itu diamankan bersama 20 pelaku lain yang ditangkap di tiga wilayah Kota Makassar.
"Jadi Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini, ada lima yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Senin 12 Desember 2022.
Penangkapan puluhan pelaku aksi teror pembusuran ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.
Baca Juga: Semua Anggota Polisi di Sulawesi Selatan Diperintahkan Tembak di Tempat Pelaku Pembusuran
"Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ungkap Budhi.
Kata Budhi, motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari.
"Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman," urainya.
Sedangkan salah satu pelaku yakni Ilham mengungkapkan bahwa dirinya tertangkap usai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih dibawah umur, di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
"Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok," jelas Ilham yang berasal dari Kabupaten Gowa tersebut di hadapan polisi.
Baca Juga: Lagi Santai Ngopi, Kasatreskrim Polrestabes Makassar Nyaris Jadi Korban Pembusuran
Para pelaku teror ini bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Begal Sadis Beraksi di Warung Nasi Grogol, Polisi Hadiahkan Timah Panas!
-
Rian Terpaksa Jalan Terpincang Usai Dihadiahkan Timah Panas, Akibat Nekat Lawan Petugas
-
Melawan saat Ditangkap, Pelaku Penusukan Imam Musala di Kebon Jeruk Dihadiahi Timah Panas Polisi
-
Sudah 5 Kali Beraksi, Pelaku Begal Damkar di Tambora 'Dihadiahi' Timah Panas oleh Polisi
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Apakah Garmin Venu 3 Memiliki Layar Sentuh? Temukan Jawaban Beserta Fitur-Fitur yang Dimilikinya
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!