SuaraSulsel.id - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar memberikan tindakan terukur dengan menangkap puluhan pelaku aksi teror (pembusuran) yang meresahkan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Tidak tanggung-tanggung, pihak kepolisian bahkan harus 'menghadiahi' timah panas pada lima pelaku lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan. Lima pelaku itu diamankan bersama 20 pelaku lain yang ditangkap di tiga wilayah Kota Makassar.
"Jadi Polrestabes Makassar menangkap 20 pelaku yang kerap melakukan aksi pembusuran dan tawuran. Dari 20 tersangka ini, ada lima yang diberikan tindakan tegas terukur karena memang melawan petugas," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto di Makassar, Senin 12 Desember 2022.
Penangkapan puluhan pelaku aksi teror pembusuran ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin PLH Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, IPTU Jeriady bersama tiga Polsek jajaran Polrestabes Makassar.
"Kita dari Polrestabes Makassar sudah berkomitmen apabila ini masih dilanjutkan kita akan semakin keras melakukan penindakan. Mereka ini kerap melakukan pembusuran terhadap orang yang tidak dia kenal memang sengaja mereka ini membuat seolah-olah Makassar tidak aman," ungkap Budhi.
Kata Budhi, motif pelaku ini memang sengaja untuk melakukan aksi teror terhadap warga atau pun pengendara di malam hari.
"Dari pengakuan mereka ada beberapa kali melakukan aksi, tidak ada kelompok dari mana-mana. Memang sengaja ini buat Makassar tidak aman," urainya.
Sedangkan salah satu pelaku yakni Ilham mengungkapkan bahwa dirinya tertangkap usai melakukan aksi penyerangan terhadap seorang korban yang masih dibawah umur, di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, beberapa waktu lalu.
"Baru pertama kali, sama teman-teman (melakukan penyerangan), (balas dendam) karena ada teman saya dikeroyok," jelas Ilham yang berasal dari Kabupaten Gowa tersebut di hadapan polisi.
Baca Juga: Semua Anggota Polisi di Sulawesi Selatan Diperintahkan Tembak di Tempat Pelaku Pembusuran
Para pelaku teror ini bakal dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, Pasal 170 atau pasal 55 KUHPidana, dan pasal 80 ayat 1 tentang perlindungan anak.
Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran
-
Air Mata di Balik Layar Prostitusi Online Michat