SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan semua anggotanya. Untuk menembak di tempat pelaku pembusuran. Menurutnya, perlu tindakan tegas dan terukur untuk memberi efek jera bagi mereka.
Hal tersebut dikatakan Nana saat merilis hasil operasi Pekat Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu, 30 November 2022. Menurutnya, tembak di tempat akan dilakukan jika pelaku melawan saat akan ditangkap.
"Pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembusuran, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sampai pada tahapan tembak di tempat," tegas Nana.
Polda Sulsel mencatat ada 49 kasus pembusuran yang dilaporkan masyarakat selama Operasi Pekat Lipu, dari 9-29 November 2022. Kasus ini adalah salah satu yang paling banyak ditangani polisi.
Dalam aksinya, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam berupa busur dan ketapel. Karena itu, Kapolda menginstruksikan agar anggota di lapangan memberi tindakan tegas kepada para pelaku dengan cara ditembak.
"Jika membahayakan dan mengancam jiwa orang lain atau petugas, saya memberikan imbauan untuk dilumpuhkan dengan ditembak di tempat," ujarnya.
Tembak di tempat merupakan tindakan tegas agar para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kata Nana, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa busur itu haram.
Fatwa itu mengatur bahwa haram hukumnya menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi jika digunakan untuk meneror dan melukai orang lain.
Polisi juga sudah bekerjasama dengan kejaksaan untuk penanganan hukum. Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun.
"Maka kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami," kata Nana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Peringatan Keras Rektor Unhas Bagi 1.128 Pengawas UTBK: Sanksi Tanpa Toleransi
-
Kapan Pelantikan Rektor Unhas Periode 2026-2030? Begini Persiapan Panitia
-
Siaga! Enam Kecamatan di Kota Makassar Rawan Kekeringan Hingga Oktober 2026
-
Besok Warga di Makassar Akan Turun ke Jalan Bela Jusuf Kalla, Ini Titik Aksinya
-
Puluhan Ribu Kasus, Begini Cara Melindungi Diri dari Virus Campak yang Mudah Menular