SuaraSulsel.id - Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memerintahkan semua anggotanya. Untuk menembak di tempat pelaku pembusuran. Menurutnya, perlu tindakan tegas dan terukur untuk memberi efek jera bagi mereka.
Hal tersebut dikatakan Nana saat merilis hasil operasi Pekat Lipu di Mapolda Sulsel, Rabu, 30 November 2022. Menurutnya, tembak di tempat akan dilakukan jika pelaku melawan saat akan ditangkap.
"Pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti pembusuran, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur sampai pada tahapan tembak di tempat," tegas Nana.
Polda Sulsel mencatat ada 49 kasus pembusuran yang dilaporkan masyarakat selama Operasi Pekat Lipu, dari 9-29 November 2022. Kasus ini adalah salah satu yang paling banyak ditangani polisi.
Dalam aksinya, pelaku selalu membekali diri dengan senjata tajam berupa busur dan ketapel. Karena itu, Kapolda menginstruksikan agar anggota di lapangan memberi tindakan tegas kepada para pelaku dengan cara ditembak.
"Jika membahayakan dan mengancam jiwa orang lain atau petugas, saya memberikan imbauan untuk dilumpuhkan dengan ditembak di tempat," ujarnya.
Tembak di tempat merupakan tindakan tegas agar para pelaku jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
Kata Nana, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa busur itu haram.
Fatwa itu mengatur bahwa haram hukumnya menyimpan, membawa dan menggunakan senjata api. Apalagi jika digunakan untuk meneror dan melukai orang lain.
Polisi juga sudah bekerjasama dengan kejaksaan untuk penanganan hukum. Pelaku pembusuran akan dikenakan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman sekitar 10 tahun.
"Maka kami imbau kepada orang tua yang punya anak usia remaja dan dewasa, ketika putranya punya busur dan ketapel, kami imbau untuk menyerahkan barang itu kepada kami," kata Nana.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan