SuaraSulsel.id - Tersangkut dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, salah satu dosen di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B dibebastugaskan oleh kampusnya. Saat ini, Prof B telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial RN.
Pihak keluarga korban, Manshur mengucapkan terima kasih kepada Rektor UHO yang akhirnya menonaktifkan sementara tersangka pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya.
"Kami berharap setelah Prof B terbukti bersalah di pengadilan, agar pihak kampus memberi sanksi yang berat karena telah mencederai dunia pendidikan," ujarnya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com pada Sabtu (10/9/2022).
Saat ditemui Telisik.id, ia mengatakan, kondisi korban saat ini masih alami trauma untuk mengikuti perkuliahan di kampus.
Menurut Manshur, korban mengaku khawatir dan trauma dengan kejadian yang menimpanya, apalagi Prof B masih tidak ditahan sebagai tersangka.
Ia juga mengungkapkan, keluarga korban masih tidak terima dengan perlakuan Prof B.
"Tentu RN sebagai korban berharap mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum seberat-beratnya, mendapatkan hukuman yang pantas atas perlakuan keji yang dia lakukan terhadap kemanakan kami RN. Terus terang dia msih was-was setiap masuk kampus, takut diapa-apakan oleh orang tidak bertanggung jawab, malah dia takut dipukul," katanya.
Sebelumnya Rektor UHO Prof Muhammad Zamrun Firihu menyatakan, berdasarkan dugaan kasus pelecehan seksual yang berjalan di kepolisian dan hasil pemeriksaan kode etik, yang bersangkutan kini dibebastugaskan sebagai dosen.
Rektor UHO juga menambahkan, sudah memerintahkan dekannya untuk membebastugaskan Prof B selama semester ganjil 2022. Selama semester ganjil yang bersangkutan tidak dilibatkan dalam kegiatan akademik di Kampus UHO.
Baca Juga: Terungkap Pelecehan Seksual Dilakukan Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan UHO
"Saya sudah memerintahkan dekannya dalam kegiatan akademik semester ini untuk sementara yang bersangkutan kita bebas tugaskan," ujarnya.
Sementara itu, berkas perkara Prof B sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi membenarkan, penyerahan berkas perkara tersebut diserahkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari pada Senin (5/9/2022) pagi.
"Penyidik Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari sekitar pukul 10.00 Wita telah menyerahkan berkas perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan tersangka berinisial Prof B kepada Kejaksaan Negeri Kendari," ungkapnya.
Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kendari.
Sebelumnya diberitakan, jika pelecehan seksual terhadap RN oleh Prof B terjadi Minggu (18/7/2022) di rumah pelaku yang berada di Perumahan Dosen (Perdos), Kelurahan/Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
Terkini
-
Kisah Daeng Raba, Penjual Balon yang Merasakan Dampak MYP Sulsel
-
Evaluasi 1 Tahun Tragedi DPRD Makassar, Appi Sentil Pentingnya Respons Cepat ke Masyarakat
-
Seperdua Gunung Lakawan Enrekang Hangus Terbakar, Petugas Terkendala Tebing Terjal
-
Jadwal Mati Lampu 2 September 2026 Wilayah Sudiang, Daya, hingga Tamalanrea
-
Sulsel Kekurangan Listrik? Guru Besar Unhas Bongkar Masalah Besarnya