SuaraSulsel.id - Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari didemo puluhan mahasiswa yang menuntut agar kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Pendidikan Sejarah oleh dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial Prof B diselesaikan dengan pemberhentian pengajar tersebut pada Jumat (29/7/2022).
Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi tersebut tergabung dalam Aliansi Anti Kekerasan Seksual. Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Anti Kekerasan Seksual Putra mendesak agar Rektor UHO Prof Dr Muh Zamrun Firihu hadir dan mendengar aspirasi mereka.
"Kami tidak ingin kampus ini dikenal sebagai kampus predator kekerasan seksual," teriaknya seperti dikutip Telisik.id-jaringan Suara.com.
Selain orasi, mahasiswa juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan seperti, 'Wanita dijaga bukan dirusak', 'Aku kamu lawan kekerasan seksual', 'Nafsu boleh tapi ingat umur'.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
"Hari ini kami melakukan aksi untuk menuntut rektor supaya memberikan sanksi administratif, yakni menonaktifkan hak pendidikan Prof B dari tenaga pendidik," tuturnya.
Terkait aksi tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Almuni UHO Dr Nur Arafah menemui pendemo. Ia mengatakan, pihak kampus sudah menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi yang dilakukan oknum dosen.
"Tentu ini kita kawal, mudah-mudahan dengan waktu yang singkat bisa dan hasilnya juga sudah ada. Saya kira tim dewan kode etik UHO sudah ada hasilnya tinggal kita tunggu hasil dari proses hukum oleh kepolisian," ujarnya.
Sementara itu, Arafah menyampaikan soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di UHO sudah banyak yang datang melapor kepada pihak universitas.
"Terkait dugaan pelecehan seksual ini sudah banyak yang melapor kepada kami, baik yang melapor secara lisan maupun secara tertulis, dua hari yang lalu ada juga dosen UHO yang melaporkan Prof B kepada pihak kami dengan kasus yang sama," katanya.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera
Sebelumnya, pihak Kampus UHO juga sudah menggelar sidang kode etik lanjutan atas Prof B terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Hasilnya, Prof B terbukti melanggar kode etik.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Titik Nol Kilometer Tak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi
-
Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera
-
Viral Kepergok Lakukan Pelecehan Seksual ke Penumpang Wanita, Sopir Taksi Online Ini Menangis Saat Ditangkap
-
Insiden Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Transjakarta, Wagub DKI Akan Berikan Sanksi Sosial
Tag
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
106 Koperasi Merah Putih Segera Beroperasi di Sidrap
-
Desa BRILiaN Merapi Buktikan Sinergi Alam dan Agrikultur Bisa Dorong Ekonomi Desa
-
Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Akhir Pekan, Cepat Klaim!
-
Mengenal Eigendom Verponding: Warisan Kolonial Belanda yang Masih Menjadi Masalah
-
Negara ke Mana? Ribuan Warga Makassar Terancam Digusur Karena Dokumen Belanda