Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 16 Agustus 2022 | 08:37 WIB
Penanaman mangrove [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Dia mengatakan, mangrove ekosistemnya unik dengan fungsi unik dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh pengaruh laut dan darat.

Menurut dia, dalam kawasan itu terjadi interaksi kompleks fisika dan biologi. Secara fisik, mangrove sebagai penahan ombak, penahan intrusi dan abrasi air laut.

Dia menyebutkan, dengan pertumbuhan populasi manusia yang semakin meningkat memaksa sumber daya lahan untuk terus dieksploitasi demi kepentingan ekonomi dan kebutuhan tempat tinggal.

"Selain itu, kurangnya kepedulian pada ekologi menjadi pemicu gangguan lahan mangrove," kata Masniah.

Baca Juga: Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kabupaten Keerom Dilantik

Mencermati kondisi tersebut, lanjut dia, maka diperlukan aturan dan instrumen untuk penanganannya. Salah satu upaya itu dengan merancang Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel untuk memperkuat perundang-undangan yang lebih awal terbit.

Sementara itu, Akademisi dari Universitas Hasanuddin, Prof Yusran Yusuf mengatakan, pihaknya sangat mendukung Ranperda tersebut, Karena akan memperkuat dasar hukum untuk pelestarian dan pengembangan mangrove.

Sementara di lapangan, dia mengatakan, sudah ada upaya pengurangan penebangan hutan mangrove untuk aktivitas ekonomi.

Karena itu, Ranperda tersebut harus betul-betul menekankan bahwa pengelolaan hutan mangrove itu secara ekologis mempetimbangkan ekonomi dan memperkuat kapasitas masyarakat untuk menjaga dan mengolah mangrove.

"Jadi diharapkan Ranperda yang kelak menjadi perda lebih mengatur secara teknis, bukan lagi Perda yang sudah diatur, diatur lagi di atasnya," tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Peringkat Pertama Mager, Gubernur Sulsel Ajak Jalan 10 Ribu Langkah Tiap Hari

Load More