SuaraSulsel.id - Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan melansir sekitar 90 persen hutan mangrove di wilayah itu mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Menyikapi hal itu maka perlu pengelolaan ekosistem mangrove di Sulsel secara terpadu dan terintegrasi," kata Kabid Pengelolaan DAS dan RLH Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat di Makassar, Senin (15/8/2022).
Hal itu dinilai penting dilakukan, mengingat ekosistem mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mempunyai peran ekologis dan ekonomis yang sangat penting.
Pasalnya, lanjut dia, kawasan hutan mangrove dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar di wilayah Sulsel secara langsung untuk meningkatkan taraf hidup.
Adapun luas areal hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel 12.256,90 Ha dan panjang garis pantai 1.937 Km (Balai PDASRHL).
Sementara sesuai Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kebijakan pemerintah tersebut menekankan bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan
DAS.
"Karena itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi lintas instansi dan lembaga," kata Hidayat.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan melansir dari potensi mangrove Sulsel seluas 45.464,6 Ha terdapat 22.550,9 Ha yang rusak atau sekitar 49,6 persen.
Baca Juga: Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kabupaten Keerom Dilantik
"Kondisi itu dipengaruhi banyak faktor, baik pengaruh darat maupun laut," kata Kabid Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP Sulsel, Dr Siti Masniah Djabir, pada diskusi publik yang digelar Blue Forest, Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI), Jaring Nusa dan Mongabay Indoneia.
Dia mengatakan, mangrove ekosistemnya unik dengan fungsi unik dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh pengaruh laut dan darat.
Menurut dia, dalam kawasan itu terjadi interaksi kompleks fisika dan biologi. Secara fisik, mangrove sebagai penahan ombak, penahan intrusi dan abrasi air laut.
Dia menyebutkan, dengan pertumbuhan populasi manusia yang semakin meningkat memaksa sumber daya lahan untuk terus dieksploitasi demi kepentingan ekonomi dan kebutuhan tempat tinggal.
"Selain itu, kurangnya kepedulian pada ekologi menjadi pemicu gangguan lahan mangrove," kata Masniah.
Mencermati kondisi tersebut, lanjut dia, maka diperlukan aturan dan instrumen untuk penanganannya. Salah satu upaya itu dengan merancang Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel untuk memperkuat perundang-undangan yang lebih awal terbit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
2.557 Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng untuk Kibarkan Merah Putih, Begini Situasi Terkini
-
Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap
-
Ketika Kereta Api Melintas di Pulau Sulawesi, Jauh Sebelum Indonesia Merdeka
-
Nekat Menambang Sembunyi-sembunyi, 5 Warga Tewas Tertimbun Longsor di Pohuwato
-
Korban Kekerasan Dipaksa Bayar Biaya Visum, Zakat Diusulkan Jadi Solusi Dana Darurat